
Sekilas Mengenai Lembaga Non-Profit
Lembaga non-profit adalah lembaga yang didirikan dengan tujuan untuk memenuhi misi sosial, pendidikan, lingkungan, keagamaan, atau kemanusiaan. Jadi, berbeda dengan perusahaan profit yang berorientasi pada laba atau keuntungan, lembaga non-profit tidak mengejar keuntungan finansial. Jika mendapatkan pendapatan atau keuntungan, perusahaan nirlaba akan menginvestasikannya kembali ke dalam kegiatan yang mendukung misinya.
Dalam praktiknya, lembaga nirlaba dapat berbentuk yayasan, lembaga swadaya masyarakat (LSM), organisasi amal, institusi keagamaan, atau bahkan lembaga pendidikan. Di Indonesia sendiri, terdapat banyak jenis Yayasan atau Lembaga non-profit dalam negeri dan juga luar negeri. Organisasi-organisasi ini memiliki struktur manajemen yang formal dan diawasi oleh dewan pengurus, memastikan bahwa semua sumber daya digunakan sesuai dengan tujuan sosial yang telah ditetapkan.
Jenis perusahaan nirlaba dapat diklasifikasikan berdasarkan area fokusnya, di antaranya:
- Yayasan sosial bertujuan untuk membantu masyarakat yang kurang beruntung, meningkatkan kesejahteraan, dan menyediakan akses pada layanan yang dibutuhkan, seperti pendidikan atau kesehatan.
- Organisasi lingkungan berfokus pada konservasi alam, melindungi flora dan fauna, serta mengurangi dampak negatif dari perubahan iklim.
- Perusahaan keagamaan atau yayasan keagamaan melayani kepentingan rohani dan sosial komunitas keagamaan.
- Lembaga pendidikan nirlaba menyediakan layanan pendidikan tanpa orientasi profit.
Baca Juga: Bukan Objek Pajak, Cari Tahu Beberapa Pengecualiannya di Sini
Jenis Pajak yang Dikenakan pada Lembaga Non-profit
Meskipun memiliki fokus utama pada tujuan sosial, lembaga nirlaba tetap tidak luput dari kewajiban pajak. Di Indonesia, ada beberapa jenis pajak yang mungkin dikenakan pada perusahaan nirlaba, tergantung pada jenis kegiatan yang mereka lakukan dan status mereka di mata hukum.
Salah satunya adalah pajak penghasilan (PPh). Perusahaan nirlaba yang menerima pendapatan dari kegiatan komersial, dapat dikenakan PPh sesuai regulasi yang berlaku. Namun jika pendapatan perusahaan berasal dari donasi, hibah, atau sumbangan yang digunakan untuk tujuan sosial, pendidikan, atau kemanusiaan umumnya dibebaskan dari PPh.
Perusahaan juga perlu mengelola PPh jenis lain, seperti PPh 21 atas pemberian gaji karyawan, atau PPh Pasal 4 ayat 2 atas penyewaan gedung (jika menyewa Gedung atau tanah).
Selain PPh, perusahaan nirlaba juga mungkin dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), terutama jika mereka terlibat dalam kegiatan penjualan barang atau jasa yang dikenakan pajak. Misalnya, sebuah yayasan yang menjual merchandise untuk mengumpulkan dana harus membayar PPN atas penjualan tersebut. Namun, jika kegiatan organisasi sepenuhnya fokus pada layanan sosial atau amal, seperti memberikan bantuan kesehatan gratis atau pendidikan, maka transaksi tersebut tidak dikenakan PPN.
Selain pajak pusat, perusahaan non-profit juga dapat dikenakan pajak daerah seperti Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), dan Bea Meterai yang dikenakan pada dokumen-dokumen resmi seperti perjanjian kerja atau kontrak.
Baca Juga: Mengenal Aspek Pajak Yayasan Pendidikan di Indonesia
Tantangan dalam Pengelolaan Pajak untuk Perusahaan Non-profit
Pada dasarnya, perusahaan non-profit memiliki pengecualian dalam pengenaan ajak. Namun, ini pun menimbulkan tantangan tersendiri bagi perusahaan dalam mengelola perpajakan yayasan. Tantangan tersebut dapat berupa:
- Perusahaan non-profit perlu memastikan batas yang jelas antara kegiatan sosial dan komersial untuk dapat menentukan pengenaan pajak.
- Administrasi perpajakan menjadi kompleks karena perusahaan nirlaba harus mematuhi berbagai jenis pajak, mulai dari PPh, PPN, hingga PBB.
- Perusahaan non-profit perlu memastikan bahwa semua transaksi keuangan dilaporkan dengan benar dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Karena jika tidak, hal ini dapat berpengaruh pada hasil laporan keuangan dan penghitungan pajak badan usaha.
- Kurangnya pemahaman tentang aturan perpajakan bisa menyebabkan kesalahan dalam pelaporan, yang pada akhirnya bisa berujung pada sanksi dari otoritas pajak.
- Kurangnya sumber daya profesional untuk pengelolaan pajak.
- Sulitnya memanfaatkan insentif pajak yang tersedia karena kurang memahami peraturan pajak itu sendiri.
Cara Mudah Mengurus Perpajakan Perusahaan Non-profit
Salah satu tips untuk Lembaga non-profit dapat mengatasi pengelolaan pajak yang rumit adalah dengan memanfaatkan software atau aplikasi pengelolaan pajak. Karena dengan teknologi ini, Lembaga non-profit dapat menyederhanakan proses bisnis kepatuhan pajak dan meningkatkan efisiensi pengelolaan pajak.
Aplikasi pengelolaan pajak yang menjadi rekomendasi terbaik adalah OnlinePajak. Sebagai mitra resmi DJP, serta terdaftar dan diawasi oleh OJK, OnlinePajak menghadirkan sejumlah layanan dan fitur perpajakan yang dapat menjadi solusi pengelolaan pajak yang rumit, terutama pada Lembaga non-profit.
Ada layanan Bayar Pajak Online untuk pembuatan ID Billing dan pembayaran pajak dalam 1 proses.
Tersedia metode pembayaran dengan virtual account sehingga memudahkan pembayaran pajak.
Ada layanan e-Filing untuk pelaporan SPT Masa dan SPT Tahunan. Ada penghitungan pajak otomatis serta kemudahan input data keuangan yang menjadikan proses pelaporan pajak yang kompleks, lebih mudah.
Ada layanan e-Bupot untuk pengelolaan bukti potong dan PPh 23.
Jika Lembaga non-profit harus mengelola PPN, tersedia layanan e-Faktur untuk penerbitan faktur pajak dan pengelolaan PPN.
Semua layanan perpajakan saling terintegrasi dalam 1 aplikasi, dan dapat diakses hanya dengan membuat akun dan menyelesaikan proses registrasinya. Daftar OnlinePajak di sini.
Selain layanan perpajakan, tersedia layanan pengelolaan transaksi untuk mengelola invoice komersial. Jadi jika sewaktu-waktu Lembaga non-profit membutuhkan pengelolaan invoice, cukup mengakses layanan tersebut dalam 1 aplikasi saja.
OnlinePajak juga dilengkapi dengan berbagai fitur mutakhir, di antaranya:
- Fitur penghitungan otomatis yang akurat.
- Fitur pengingat pelaporan dan pembayaran pajak.
- Sistem layanan perpajakan yang selalu up-to-date dengan regulasi terbaru, tanpa harus install ulang.
- Fitur multi-user yang dapat meningkatkan kolaborasi antar-departemen.
- Tampilan yang ramah pengguna.
Lembaga non-profit dapat memanfaatkan aplikasi OnlinePajak untuk mengatasi tantangan pengelolaan pajak yang kompleks.
Hubungi sales OnlinePajak di sini untuk konsultasi maupun informasi lebih lanjut mengenai layanan dan fitur yang sesuai dengan kebutuhan usaha.