Resources / Blog / Tips Pajakpay

Bayar BPJS Kesehatan Secara Online? Simak Langkah Mudahnya di Sini

Sudah bayar BPJS Kesehatan? Di tengah pandemi yang sedang melanda, memiliki asuransi kesehatan terasa sangat penting guna menghindari pengeluaran mendadak saat sakit menyerang. Untuk warga Indonesia, Pemerintah berkomitmen memberikan pelayanan kesehatan publik yang terbaik dengan menghadirkan BPJS Kesehatan. 

Setiap warga negara Indonesia diharapkan terdaftar dalam jaminan sosial ini. Untuk mereka yang bekerja atau menjadi karyawan, maka perusahaan tempatnya bekerja wajib mendaftarkannya dalam program BPJS Kesehatan ini.

Lalu, bagaimana cara bayar BPJS Kesehatan? Selengkapnya akan dibahas dalam artikel ini.

Sekilas Mengenai BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan adalah salah satu jaminan sosial yang diberikan Pemerintah untuk warga negara Indonesia. Sebelumnya, jaminan ini dikenal dengan nama Askes. Namun sejak 1 Januari 2014, Pemerintah mengganti nama asuransi tersebut menjadi BPJS Kesehatan.

Pemerintah mewajibkan seluruh warganya, baik WNI maupun WNA yang telah bekerja di Indonesia selama minimal 6 bulan, untuk mendaftarkan diri menjadi peserta asuransi ini. Kalaupun tidak bekerja, masyarakat dapat mendaftar secara mandiri.

Jenis kepesertaannya pun terbagi menjadi dua, yaitu peserta penerima bantuan iuran (PBI) dan peserta non penerima bantuan iuran (non-PBI). Perbedaan di antara keduanya adalah peserta PBI menerima bantuan iuran dari pemerintah yang iuran bulanannya juga dibayar oleh pemerintah. Sedangkan peserta non-PBI tidak menerima bantuan alias iurannya dibayar sendiri oleh mereka. Penjelasan lebih lanjut dapat dibaca pada artikel berikut.

Iuran BPJS Kesehatan

Berbicara mengenai iuran, peserta BPJS Kesehatan PBI ditanggung sepenuhnya oleh Pemerintah sehingga tidak perlu membayar lagi. 

Sedangkan bagi peserta non-PBI, terdapat perbedaan penghitungan antara karyawan swasta, BUMN, BUMD, dan pegawai lembaga pemerintahan. Bagaimana penghitungan iurannya?

  • Iuran peserta yang bekerja pada lembaga pemerintahan, seperti pegawai negeri sipil, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri adalah sebesar 5% dari gaji atau upah per bulan, dengan ketentuan 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% dibayar oleh peserta.
  • Iuran bagi peserta yang bekerja di BUMN, BUMD dan swasta adalah sebesar 5% dari gaji atau upah per bulan dengan ketentuan 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% dibayar oleh peserta.
  • Iuran untuk keluarga tambahan pekerja yang terdiri dari anak ke empat dan seterusnya, ayah, ibu, dan mertua, maka besaran iurannya adalah 1% dari gaji atau upah per bulan dan dibayar oleh pekerja.
  • Iuran bagi kerabat lain dari pekerja (seperti saudara kandung, saudara ipar, asisten rumah tangga, dan lain-lain), peserta pekerja bukan penerima upah serta iuran peserta bukan pekerja adalah:
    • Sebesar Rp42.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan faskes kelas III. 
    • Pada bulan Juli 2020-Desember 2020, khusus peserta kelas III, membayar iuran sebesar Rp25.500 dan sisanya sebesar Rp16.500 akan dibayar oleh Pemerintah sebagai bantuan iuran. 
    • Namun, per 1 Januari 2021, iuran peserta kelas III menjadi sebesar Rp35.000, sementara pemerintah memberikan bantuan iuran sebear Rp7.000.
    • Sebesar Rp100.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan faskes kelas II.
    • Sebesar Rp150.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan faskes kelas I.
  • Iuran jaminan kesehatan bagi veteran, perintis kemerdekaan, janda, duda, atau anak yatim piatu dari veteran atau perintis kemerdekaan, ditetapkan sebesar 5% per bulan, dihitung dari 45% gaji pokok pegawai negeri sipil golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 tahun, dan dibayar oleh Pemerintah.

Pembayaran iuran ini dilakukan paling lambat tanggal 10 setiap bulan. Tidak ada denda jika terlambat membayar. Namun jika peserta menjalani rawat inap dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaannya diaktifkan kembali, ia akan dikenakan denda sebesar 5% dari biaya diagnosa awal pelayanan kesehatan rawat inap dikalikan jumlah bulan tertunggak, dengan ketentuan:

  • Jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 bulan.
  • Besaran denda paling tinggi Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah).
  • Bagi peserta pekerja penerima upah (PPU), pembayaran denda pelayanan ditanggung oleh pemberi kerja.

Karena itu, jangan sampai telat membayar BPJS Kesehatan. Lalu, bagaimana caranya?

Cara Bayar BPJS Kesehatan

Kini, tersedia banyak cara untuk membayar iuran BPJS Kesehatan. Selain membayar langsung di kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat, melalui kantor pos atau bank, peserta jaminan terutama yang mandiri, dapat membayar melalui:

  • Jaringan gerai minimarket yang sudah bekerja sama.
  • E-commerce atau penyelenggara toko online yang sudah bekerja sama.
  • Aplikasi e-wallet yang sudah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
  • Aplikasi JKN mobile yang dapat diunduh di Play Store atau App Store.

Bagaimana dengan Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU)? Maka, iuran BPJS Kesehatan mereka dibayarkan oleh perusahaan.

Karena itu, pihak perusahaan yang bertugas mengurus BPJS karyawannya, harus membayar secara tepat waktu. Cara bayar BPJS Kesehatan ini dapat dilakukan secara online, salah satunya melalui aplikasi OnlinePajak.

Bayar BPJS Kesehatan Online

OnlinePajak selaku PJAP (penyedia jasa aplikasi perpajakan) mitra resmi Ditjen Pajak, berkomitmen untuk memberikan kemudahan pengelolaan data dan kewajiban karyawan dalam satu aplikasi terpadu. OnlinePajak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan menghadirkan fitur pembayaran BPJS Kesehatan menggunakan PajakPay.

Fitur pembayaran ini telah diluncurkan sejak bulan Agustus 2021. Bagaimana caranya bayar BPJS Kesehatan melalui OnlinePajak? 

Sebelumnya, pastikan Anda telah memiliki akun OnlinePajak untuk login, dan melakukan aktivasi KYC. Jika belum punya akun, silakan daftar terlebih dahulu dengan klik di sini.

Selanjutnya, ini langkah-langkah cara bayar BPJS Kesehatan di OnlinePajak:

Langkah Pembayaran BPJS Kesehatan Jika Belum Memiliki Saldo PajakPay

  1. Pertama-tama, login terlebih dahulu ke akun OnlinePajak.
  2. Klik “Halaman Setor Pajak”, kemudian pilih “BPJS”.
Klik Halaman Setor Pajak, kemudian pilih BPJS Img
  1. Pilih “Kesehatan”, kemudian klik “Bayar BPJS Kesehatan Anda”. Pastikan Anda juga memilih bulan periode.
Pilih Kesehatan, kemudian klik Bayar BPJS Kesehatan Anda Dan tentukan bulan periodenya
  1. Masukkan Nomor BPJS Kesehatan Anda dan periode bulan yang ingin dibayarkan, kemudian klik “Lihat Tagihan”.
Masukkan Nomor BPJS Kesehatan Anda & periode bulan, kemudian klik Lihat Tagihan.
  1. Jika Anda melihat konfirmasi seperti ini, silakan untuk klik “Ok”
Tampilan notifikasi konfirmasi. Klik Ok

Namun jika Anda tidak menemukan status seperti di bawah ini, Anda bisa klik tombol refresh yang ada di samping periode.

Klik icon refresh apabila tidak menemukan status pembayaran
  1. Klik tanda panah pada gambar di bawah untuk melihat detail pembayaran, kemudian klik “Lihat Detail”.
Pilih bayar, kemudian klik lihat detail
  1. Anda akan melihat informasi tagihan dan rincian tagihan yang berisikan Nama Peserta, Nomor Virtual Account, Nominal tagihan BPJS Kesehatan dan lain-lainya. Pastikan nominalnya sudah sesuai dengan kewajiban yang harus dibayarkan. 

Jika sudah sesuai, Anda bisa klik “Bayar Sekarang”.

Tampilan detail informasi tagihan. Klik Bayar Sekarang
  1. Jika Anda belum memiliki saldo, silakan untuk melakukan top up terlebih dahulu. Kembali ke “Halaman Setor Pajak”, kemudian klik menu “dompet PajakPay” seperti yang ditunjuk pada gambar di bawah ini.
Klik Top Up pada Dompet Saya, untuk mengisi saldo PajakPay anda
  1. Klik “Top Up”.
Pilih bank dan metode pembayaran yang ingin dilakukan
  1. Pilih bank dan metode pembayaran yang ingin dilakukan, kemudian ikuti instruksi cara top up saldo yang diberikan.
Pilih bank dan metode pembayaran yang ingin dilakukan
  1. Setelah saldo berhasil masuk, Anda dapat langsung melakukan pembayaran dengan klik “Bayar” pada tagihan BPJS yang ingin dibayarkan.

Langkah Pembayaran BPJS Kesehatan Jika Sudah Memiliki Saldo PajakPay

  1. Klik “Halaman Setor Pajak”, kemudian pilih “BPJS”.
Klik Halaman Setor Pajak, kemudian pilih BPJS
  1. Pilih “Kesehatan”, kemudian klik “Bayar BPJS Kesehatan Anda”. Pastikan Anda juga memilih bulan periode.
Pilih Kesehatan, klik Bayar BPJS Kesehatan Anda. Pilih bulan periode
  1. Masukkan Nomor BPJS Kesehatan Anda dan periode bulan yang ingin dibayarkan, kemudian klik “Lihat Tagihan”.
Tampilan notifikasi Masukkan Nomor BPJS Kesehatan Anda & periode bulan, kemudian klik Lihat Tagihan
  1. Jika Anda melihat konfirmasi seperti ini, silakan untuk klik “Ok”
konfirmasi. Klik Ok

Namun jika Anda tidak menemukan status seperti di bawah ini, Anda bisa klik tombol refresh yang ada di samping periode.

Klik icon refresh apabila tidak menemukan status pembayaran
  1. Klik tanda panah pada gambar di bawah untuk melihat detail pembayaran, kemudian klik “Lihat Detail”.
Pilih bayar, kemudian klik lihat detail
  1. Anda akan melihat informasi tagihan dan rincian tagihan yang berisikan Nama Peserta, Nomor Virtual Account, Nominal tagihan BPJS Kesehatan dan lain-lainya. Pastikan nominalnya sudah sesuai dengan kewajiban yang harus dibayarkan. 

Jika sudah sesuai, Anda bisa klik “Bayar Sekarang”.

Tampilan detail informasi tagihan. Klik Bayar Sekarang
  1. Setelah melakukan pembayaran, Anda akan melihat status “Sudah Dibayar”. Untuk melihat  detail pembayaran, silakan klik “Lihat Detail”.
Tampilan status sudah dibayar, Klik Lihat detail untuk melihat detail pembayaran
Tampilan Detail setelah pembayaran BPJS Kesehatan

Itulah cara bayar BPJS Kesehatan secara online melalui OnlinePajak. Tutorial yang sama juga dapat ditemukan di artikel support ini.

Dengan membayar iuran BPJS Kesehatan tepat waktu, perusahaan memenuhi kewajiban karyawannya. Di sisi lain, karyawan menjadi tenang dan dapat menggunakan jaminan sosialnya dengan mudah ketika dibutuhkan.

Selain membayar BPJS Kesehatan, OnlinePajak juga memiliki berbagai fitur lainnya untuk mengelola gaji dan data karyawan, menghitung gaji dan pajak karyawan, serta lapor dan setor pajak karyawan. 

Bahkan, tersedia juga fitur untuk keperluan divisi lain di perusahaan seperti mengelola transaksi bisnis dan pajak perusahaan. Semua dapat dikerjakan dalam satu aplikasi terpadu. Lihat fitur dan paket lengkapnya di laman ini.  

Reading: Bayar BPJS Kesehatan Secara Online? Simak Langkah Mudahnya di Sini