Resources / Blog / Tips Pajakpay

Kelola Pajak Bisnis Kesehatan dengan Tenang, Gunakan Solusi Menyeluruh dari OnlinePajak

Bisnis Kesehatan, seperti rumah sakit atau apotek, tidak luput menjadi wajib pajak badan usaha yang dikenakan kewajiban perpajakan sesuai peraturan berlaku. Faktanya, ada berbagai tantangan yang harus dihadapi bisnis Kesehatan dalam menjalankan kepatuhan perpajakan. Namun, tantangan ini dapat diatasi dengan solusi pengelolaan pajak dari OnlinePajak.

Bisnis Kesehatan dan Perpajakannya

Rumah sakit, apotek, penyedia alat-alat Kesehatan, kesemuanya merupakan bagian dari bisnis kesehatan. Maka, bisnis-bisnis ini juga termasuk sebagai wajib pajak badan yang tidak luput dari kewajiban perpajakan. 

Kewajiban perpajakan bisnis Kesehatan tidak berbeda dengan bisnis lainnya. Mulai dari mendaftarkan diri sebagai wajib pajak badan usaha, melakukan pelaporan dan pembayaran pajak, mendaftarkan diri sebagai Pengusaha Kena Pajak jika sudah memenuhi syarat tertentu, dan lain-lainnya.

Pajak yang dikenakan pada bisnis Kesehatan pun tidak jauh berbeda dengan bisnis lainnya, di antaranya:

  • Pajak penghasilan atau PPh, yang meliputi PPh 21, PPh 23, PPh Pasal 4 ayat 2, PPh Final 0,5%, PPh 25 dan PPh 29.
  • PPN jika bisnis Kesehatan sudah menjadi PKP, yang artinya timbul kewajiban untuk menerbitkan faktur pajak.
  • Pajak internasional dan bea cukai jika ada transaksi dengan badan usaha lain lintas negara.
  • Pajak daerah yang mencakup pajak atas bumi dan bangunan, maupun pajak lainnya.

Dengan banyaknya jenis pajak yang harus dikelola, bisnis kesehatan harus mengelolanya dengan baik agar tidak terjadi keterlambatan dalam pembayaran maupun pelaporan yang dapat menimbulkan sanksi atau denda.

Baca Juga: PPN atas Jasa Rumah Sakit

Tantangan Mengelola Pajak

Tidak berbeda dengan bisnis sektor lain, bisnis kesehatan juga menghadapi tantangan dalam mengelola pajak usaha, seperti:

  1. Rumitnya peraturan pajak di Indonesia dan selalu berubah
  2. Tarif pajak yang berbeda-beda
  3. Penggunaan sistem atau aplikasi yang berbeda-beda untuk menyelesaikan 1 kewajiban.
  4. Perbedaan tanggal pembayaran dan pelaporan tiap pajak sehingga menjadikan wajib pajak kebingungan dalam melakukan setor-lapor pajak.
  5. Penghitungan yang kompleks, yang mana rentan dengan kesalahan sehingga dapat menimbulkan kurang/lebih bayar pajak.
  6. Perbedaan sistem pengelolaan menambah beban kerja dalam pengelolaan dokumen serta menyulitkan proses rekonsiliasi data keuangan.
  7. Proses kerja tidak efisien.

Masih banyak lagi tantangan yang dihadapi bisnis kesehatan, terlebih jika bisnis merupakan skala besar. Tentunya, tantangan yang dihadapi dalam mengelola pajak lebih kompleks sehingga membutuhkan solusi menyeluruh untuk dapat menjadikan proses kepatuhan pajak lebih efisien.

Setor pajak dengan satu klik

Isi kotak di bawah dengan ID Billing yang Anda miliki

Solusi Pengelolaan Pajak dari OnlinePajak

Di masa kini, bisnis kesehatan dapat memanfaatkan aplikasi pengelolaan perpajakan yang menawarkan solusi menyeluruh. Salah satunya adalah OnlinePajak.

Sebagai mitra resmi DJP, serta terdaftar dan diawasi oleh OJK, OnlinePajak menghadirkan sejumlah layanan yang dapat mempermudah perusahaan dalam mengelola transaksi dan perpajakan. 

Mulai dari layanan bayar pajak online, yang mana perusahaan dapat membuat ID Billing dan melakukan pembayaran pajak dalam 1 proses, lengkap dengan penghitungan otomatis serta ketersediaan metode pembayaran virtual account sehingga dapat meningkatkan efisiensi kepatuhan pajak.

Kemudian ada layanan e-Filing yang mana perusahaan dapat langsung melaporkan pajak yang sudah dibayar tersebut, di dalam 1 aplikasi yang sama. Tidak perlu berganti aplikasi. Tidak perlu mencari-cari data. Pekerjaan jadi lebih cepat dan hemat waktu.

Masih banyak lagi layanan perpajakan lainnya yang dapat dimanfaatkan bisnis kesehatan dalam mengelola perpajakan usaha. Cukup daftar dan menyelesaikan proses registrasinya, perusahaan dapat langsung menggunakan layanan perpajakan OnlinePajak. Daftar sekarang di sini.

Selain layanan perpajakan dan transaksi usaha, OnlinePajak memiliki fitur yang mendukung bisnis kesehatan dalam mengelola perpajakan usaha, di antaranya:

  1. Penghitungan otomatis sehingga memperkecil risiko kesalahan hitung pajak.
  2. Adanya fitur pengingat pembayaran dan pelaporan pajak sesuai dengan aturan yang berlaku.
  3. Sistem yang selalu update dengan peraturan pajak yang berlaku, tanpa harus install ulang atau melakukan pembaruan software.
  4. Layanan pelanggan 24 jam yang selalu sigap dalam membantu pengguna aplikasi.
  5. Adanya fitur integrasi dengan sistem ERP perusahaan sehingga dapat mendukung peningkatan proses bisnis.
  6. Adanya program Loyalty Points yang mana pengguna aplikasi OnlinePajak akan mendapatkan point dari setiap pembayaran pajak maupun pembayaran invoice. Point ini dapat ditukar menjadi rewards menarik. 

Baca Juga: Baru! Program OnlinePajak Loyalty Points untuk Pengguna Setia OnlinePajak

Dengan memanfaatkan aplikasi OnlinePajak, bisnis kesehatan dapat menghadapi tantangan pengelolaan pajak lebih mudah, lebih tenang, bebas stres. 

Hubungi sales OnlinePajak sekarang untuk konsultasi penggunaan layanan yang sesuai dengan kebutuhan usaha.

Reading: Kelola Pajak Bisnis Kesehatan dengan Tenang, Gunakan Solusi Menyeluruh dari OnlinePajak