Sekilas Mengenai Pajak Toko Ritel
Toko ritel adalah toko yang menjual berbagai jenis barang dan jasa ke konsumen akhir. Toko atau bisnis ritel menjadi salah satu bagian dari rantai pemasaran suatu produk yang berhubungan langsung dengan konsumen akhir.
Adanya toko ritel membantu konsumen akhir untuk mendapatkan barang atau jasa secara ecer atau satuan di domisilinya. Toko ritel juga membantu konsumen untuk dapat berbelanja berbagai jenis barang atau jasa dari berbagai merk dalam 1 tempat.
Dari sisi produsen, toko ritel membantu dalam mempromosikan barang atau jasa ke konsumen akhir sehingga dapat mendorong brand awareness suatu produk. Tidak hanya itu, toko ritel dapat memberi keuntungan kepada produsen karena umumnya, pembelian barang akan dilakukan dalam jumlah besar. Jadi, produsen dapat langsung melakukan penjualan dalam jumlah banyak ke mitra ritel dan hasil penjualan tersebut dapat digunakan untuk produksi kembali.
Baca Juga: Bisnis Ritel: Fungsi, Jenis dan Pajak yang Dikenakan
Tantangan Toko Ritel dalam Menjalankan Kepatuhan Pajak
Dalam menjalankan bisnisnya, toko ritel termasuk sebagai wajib pajak yang dikenakan hak dan kewajiban perpajakan. Pada toko ritel besar yang sudah menjadi badan usaha, kewajiban perpajakannya tidak hanya sekadar lapor pajak setiap bulan melalui SPT Masa, lapor pajak penghasila setiap tahun, dan bayar pajak. Lebih dari itu, toko ritel dapat menghadapi tantangan pengelolaan pajak seperti:
- Penghitungan pajak yang berbagai macam. Mulai dari penghitungan PPN atas transaksi jual-beli dengan produsen, penghitungan PPh 23 atas transaksi jasa dengan lawan transaksi lainnya, penghitungan PPh 21 untuk gaji karyawan, dan penghitungan pajak lainnya yang berkenaan dengan usaha.
- Pembayaran berbagai jenis pajak, dengan jumlah yang berbeda satu dan lainnya, dengan batas pembayaran yang berbeda, dapat menjadi momok tersendiri bagi toko ritel.
- Metode pembayaran yang tidak efisien karena umumnya, pembuatan ID Billing pajak menggunakan system yang berbeda dengan pembayaran pajak.
- Pengelolaan dokumen perpajakan maupun dokumen pendukung perpajakan yang tidak saling terintegrasi sehingga menyulitkan rekonsiliasi maupun audit data.
Tantangan yang disebutkan hanya sebagian kecil dari yang dihadapi oleh toko ritel dalam mengelola perpajakan usaha. Karena itu, pemilik usaha toko ritel perlu menerapkan strategi yang tepat agar dapat menjalankan kepatuhan perpajakan lebih efisien sehingga proses bisnis tetap dapat berjalan dengan lancar, bahkan semakin meningkat.
Setor pajak dengan satu klik
Cara Aplikasi OnlinePajak Mengatasi Tantangan Pembayaran Pajak yang Rumit
Sebagai mitra resmi DJP, serta terdaftar dan diawasi oleh OJK Republik Indonesia, aplikasi bisnis OnlinePajak menghadirkan sejumlah layanan dan fitur untuk mempermudah pelaku usaha dalam menjalankan kepatuhan pajak. Salah satunya adalah layanan e-Billing atau bayar pajak online, yang mana pelaku usaha dapat melakukan pembayaran berbagai jenis pajak pusat dalam 1 aplikasi saja.
Ada berbagai manfaat yang dapat dinikmati oleh pelaku usaha toko ritel dengan menggunakan OnlinePajak.
- Penghitungan pajak otomatis dan akurat sehingga mengurangi risiko kesalahan penghitungan pajak yang kompleks, mencegah timbulnya kerugian akibat salah hitung pajak.
- Pembuatan ID Billing dan pembayaran pajak yang saling terintegrasi hingga pelaku usaha toko ritel tidak perlu menggunakan banyak system untuk menjalankan kepatuhan pajak.
- Metode pembayaran yang beragam, mulai dari virtual account beberapa bank besar hingga tersedianya fitur pembayaran tagihan dengan kartu kredit.
- Keamanan data yang tinggi karena OnlinePajak menggunakan teknologi enkripsi untuk menjaga kerahasiaan dan keamanan data.
- Adanya fitur integrasi dengan system internal perusahaan yang memudahkan toko ritel untuk menjalankan proses bisnis dengan lebih efisien.
- Layanan perpajakan yang saling terintegrasi, pelaku usaha toko ritel dapat bayar pajak dan lapor pajak dalam 1 aplikasi saja. Bahkan, toko ritel juga dapat mengelola invoice di aplikasi yang sama.
- Program loyalty point untuk pengguna OnlinePajak yang melakukan pembayaran pajak dan pembayaran invoice di aplikasi OnlinePajak. Syarat utamanya adalah harus mendaftar terlebih dahulu, daftar sekarang di sini.
Jika sudah membuat akun dan melakukan pembayaran pajak, pelaku usaha akan mendapatkan benefit tambahan berupa loyalty point OPoints yang dapat diakumulasikan untuk ditukarkan menjadi rewards menarik, mulai dari voucher belanja hingga elektronik idaman.
Baca Juga: Baru! Program OnlinePajak Loyalty Points untuk Pengguna Setia OnlinePajak
Pembayaran pajak tidak hanya menjadi lebih efisien, tetapi hal ini juga dapat mendukung lancarnya proses bisnis toko ritel.
Konsultasikan kebutuhan usaha dengan menghubungi sales OnlinePajak sekarang, dan nikmati pengelolaan pembayaran pajak bebas stres.