Resources / Blog / Tips Pph21

Cara Menghitung PPh 21 Lembur Pakai Aplikasi OnlinePajak!

Cara menghitung PPh 21 lembur pada dasarnya sama dengan perhitungan pajak penghasilan reguler (rutin) seorang karyawan. Hanya saja dalam total gaji karyawan selama satu tahun nantinya akan turut ditambahkan gaji lemburnya.

Hal ini dilakukan karena besaran pajak penghasilan karyawan yang harus dibayar akan terlihat dari penghasilan per tahunnya.

Sebelum menghitung pajak karyawan yang lembur, pengusaha atau human resource department (HRD) harus terlebih dahulu menghitung besaran upah lembur karyawan, sesuai peraturan yang berlaku, yakni Undang-Undang (UU) No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Ingin Tahu Cara Menghitung Upah Lembur? Lihat Rumusnya di Sini!

Sementara perhitungan PPh 21 untuk upah lembur, telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2016 tentang Tarif Penghasilan Tidak Kena Pajak atau PTKP.

Rumus Penghitungan PPh 21 Lembur dan Contoh Kasusnya

Kintan merupakan seorang karyawan di PT Duta Indah dengan penghasilan per bulan Rp4,8 juta. Status Kintan belum menikah dan tidak memiliki tanggungan.

Dengan gaji pokok yang tidak terlalu besar, PT Duta Indah berbaik hati untuk menanggung semua iuran BPJS, serta pajak penghasilan Kintan.

Dalam perjanjian kerjanya, waktu kerja Kintan terdiri dari 8 jam sehari, setiap Senin-Jumat. Namun karena bergerak di bidang media pemberitaan, Kintan masih diharuskan untuk bekerja di hari Sabtu untuk update informasi. Imbalan kerja lemburnya senilai Rp900 ribu per bulan.

Selain itu Kintan juga memiliki biaya jabatan sebesar Rp305.496 per bulan.

Maka perhitungan PPh 21 Kintan adalah sebagai berikut:

  • Penghasilan Kotor: Gaji Pokok + Uang Lembur + Tunjangan BPJS Rp4.800.000 + Rp900.000 + Rp409.920 = Rp6.109.920
  • Komponen Pengurang: Jaminan Pensiun (1% gaji) + Jaminan Hari Tua (2% gaji) + Biaya Jabatan
    Rp48.000 + Rp96.000 + Rp305.496 = Rp449.496
  • Penghasilan Bersih: Pendapatan Kotor – Komponen Pengurangan
    Rp6.109.920 – Rp449.496 = Rp5.660.424
  • Penghasilan Bersih Setahun: Pendapatan Bersih Sebulan x 12 bulan
    Rp5.660.424 x 12 = Rp67.925.088
  • Penghasilan Kena Pajak Setahun: Penghasilan Bersih Setahun – Penghasilan Tidak Kena Pajak
    Rp67.925.088 – Rp54.000.000 = Rp13.925.088
  • PPh 21 Terutang Setahun: 5% x Penghasilak Kena Pajak Setahun
    5% x Rp13.925.088 = Rp696.254
  • PPh 21 Terutang Sebulan: PPh 21 Terutang Setahun : 12 bulan Rp696.254 : 12 = Rp58.021

Simak Juga: Cara Perhitungan PPh Pasal 21

Hitung PPh 21 Lembur Secara Otomatis dan Akurat

Hitung pajak penghasilan lembur secara otomatis dan akurat menggunakan fitur hitung otomatis PPh 21 OnlinePajak. Cara menghitung PPh 21 lembur di OnlinePajak hampir sama dengan langkah hitung PPh 21 penghasilan reguler.

Untuk hitung otomatis pph 21 lembur di OnlinePajak, pengusaha atau HRD hanya perlu menambahkan informasi nilai upah lembur karyawan per bulan pada laman perhitungan pajak.

Informasi upah lembur dapat dimasukan ke dalam tabel tax summary (rangkuman pajak) milik karyawan bersangkutan, pada kolom overtime (lembur).

Bagi Anda yang baru pertama kali menggunakan fitur hitung otomatis PPh 21 milik OnlinePajak, berikut ini langkah hitung otomatis PPh 21 lembur:

1. Setelah log in ke akun OnlinePajak Anda, pilih fitur PPh 21.

2. Setelah masuk ke laman karyawan, klik +Tambah Karyawan yang ada di pojok kanan atas.

3. Anda akan masuk ke tahap 1 pengisian data karyawan. Isi informasi pribadi seperti nama karyawan, jenis kelamin, nomor induk karyawan, NPWP, nomor KTP, dan informasi dasar lainnya. Lalu klik Lanjutkan.

4. Pada tahap 2 pengisian data karyawan, masukkan informasi status pernikahan karyawan, jumlah tanggungan, status kepegawaian, dan jabatan di perusahaan. Lalu klik Lanjutkan.

5. Pada tahap 3, isi keterangan detail pembayaran BPJS dengan mengisi metode perhitungan gaji, nilai gaji, serta besaran iuran BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan. Lalu klik Simpan & Hitung Pajak.

Baca Juga: Persentase Tarif BPJS yang Digunakan Perhitungan PPh 21 OnlinePajak

6. Anda akan masuk ke laman Perhitungan Pajak, lalu klik Lihat Detail Penghasilan. Edit penghasilan karyawan dengan memasukkan nilai upah lembur pada kolom overtime. Lalu klik Hitung Ulang dan klik Simpan.

Anda pun bisa melihat detail perhitungan PPh 21 lembur pada kolom Perhitungan Detail Pajak yang ada di bawah tombol Hitung Ulang dan Simpan.

Itu lah tadi cara menghitung PPh 21 lembur menggunakan aplikasi OnlinePajak. Mudah bukan?

Anda juga bahkan bisa menggunakan fitur impor data. Pindahkan dengan mudah, data gaji karyawan dari software HR, e-SPT atau data di komputer lokalnya untuk mendapatkan hasil penghitungan PPh 21 secara otomatis dan seketika!

OnlinePajak juga akan menghitung PPh 21 karyawan Anda, sesuai dengan ketentuan besaran PTKP terbaru.

Kelola banyak pajak karyawan Anda dengan mudah menggunakan OnlinePajak!

Reading: Cara Menghitung PPh 21 Lembur Pakai Aplikasi OnlinePajak!