
Faktur Pajak di Coretax
Sejak berlakunya system Coretax secara resmi pada awal tahun 2025, seluruh kegiatan perpajakan mulai dilakukan secara bertahap melalui aplikasi tersebut. Tidak terkecuali dalam membuat dan menerbitkan faktur pajak.
Ada 2 cara untuk membuat faktur pajak melalui aplikasi Coretax, yaitu wajib pajak dapat membuat faktur pajak secara langsung pada aplikasi tersebut atau dengan mengunggah faktur pajak via fitur “Impor Data”.
Untuk menggunakan fitur “Impor Data”, wajib pajak perlu memastikan bahwa dokumen yang akan diunggah tersimpan dalam format .XML. Ini karena system Coretax tidak lagi mengadopsi format dokumen .CSV atau .PDF.
Baca Juga: Perubahan Format File Perpajakan yang Akan Digunakan Pada Aplikasi Coretax dan Cara Mengkonversinya
Tutorial Unggah Faktur Pajak via XML
Lalu, bagaimana caranya mengunggah faktur pajak via XML pada aplikasi Coretax?
Pertama-tama, pastikan wajib pajak sudah login ke akun Coretax. Kemudian, unduh template XML yang tersedia pada menu “Faktur Keluaran”.
Tidak hanya itu, wajib pajak juga perlu meng-install Converter XML yang sudah disediakan oleh DJP. Converter ini dapat diunduh secara resmi di sini.
Selanjutnya, berikut ini adalah tutorial unggah faktur pajak via XML pada aplikasi Coretax.
- Buka template XML yang sudah disediakan oleh aplikasi Coretax, kemudian input data-data sesuai dengan kolom yang tersedia. Jika sudah selesai, simpan file tersebut.
- Selanjutnya, buka aplikasi Converter XML.
- Klik “Browse” dan pilih dokumen faktur yang akan dikonversi.
- Pilih jenis XML, yaitu “Faktur Pajak Keluaran”. Lalu klik “Simpan”.
- Kemudian login ke akun Coretax dan masuk ke menu “Faktur Keluaran”.
- Klik tab “Impor Data”, lalu klik “Browse” dan pilih dokumen XML untuk diunggah ke aplikasi Coretax.
- Jika berhasil, sistem akan menampilkan pesan pop-up yang menunjukkan upload XML berhasil.
- Selanjutnya, klik tab “XML Monitoring” untuk memonitor status faktur pajak yang baru saja diunggah.
Status dapat berupa:
- Validating Data: Proses validasi data
- Validating Failed: Proses validasi gagal karena ada data yang perlu dikoreksi.
- Creating Invoice: Proses membuat faktur pajak dengan status “Created”, namun belulm selesai sepenuhnya.
- Creating Invoice Finished: Proses membuat keseluruhan faktur pajak berhasil.
- Kembali ke menu “Faktur Pajak Keluaran”, lalu klik ikon refresh.
- Wajib pajak kemudian dapat men-submit faktur pajak secara bulk. Pilih dokumen yang akan di-submit.
- Klik “Upload Faktur”, dan klik “Yes” untuk men-submit keseluruhan faktur yang telah dipilih.
- Konfirmasi tanda tangan dokumen digital.
- Jika passphrase benar, upload faktur pajak akan berhasil. Jika salah, akan muncul notifikasi error.
- Silakan klik ikon refresh untuk melihat status faktur terbaru.
Demikian pembahasan mengenai cara upload faktur pada aplikasi Coretax. Pastikan wajib pajak sudah memiliki template XML dan telah menginstall Converter XML untuk dapat menjalankan proses impor faktur dengan lebih mudah.
Selain tutorial di atas, juga sudah tersedia panduan menggunakan layanan Coretax yang dapat diunduh secara gratis. Silakan kunjungi laman ini.
OnlinePajak sebagai mitra resmi DJP senantiasa mendukung transformasi perpajakan ke arah yang lebih baik. Ikuti perkembangan seputar Coretax dengan berlangganan newsletter OnlinePajak. Wajib pajak dapat daftar di sini untuk dapat berlangganan newsletter.