Transaksi / e-Meterai

Meterai elektronik untuk dokumen digital dalam 1 platform

Penggunaan e-Meterai yang aman dan efisien untuk dokumen penting Anda, dengan integrasi yang fleksibel ke dalam sistem.

Pelajari lebih lanjut cara menggunakan e-Meterai di sini!

Klik pada tombol berwarna biru untuk memulai tutorial.

Resmi dan sah secara hukum

OnlinePajak adalah mitra resmi PERURI dan sah secara hukum sebagai ‘pemungut meterai’ oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Semua dokumen elektronik yang dibubuhi e-Meterai kami sah di mata hukum.

Terhubung langsung ke invoice

Bubuhkan e-Meterai langsung ke invoice hanya dengan sekali klik dalam satu platform yang terintegrasi. Bahkan Anda dapat menambahkan banyak meterai elektronik sekaligus.

Integrasi ke dalam sistem Anda

Berbagai pilihan bagi Anda yang ingin melakukan integrasi menggunakan sistem sendiri atau ERP. Sistem kami memungkinkan Anda untuk terhubung dengan API dan Webhook baik secara satu arah maupun dua arah. Atau buat workflow penghubung antara dua sistem yang sesuai dengan kebutuhan Anda.

 

Fitur-fitur e-Meterai

e-Meterai tunggal
Bulk e-Meterai
Berbagi dokumen

Pertanyaan yang sering diajukan

Bagaimana cara menggunakan bulk e-Meterai?

Anda bisa menggunakan bulk e-Meterai OnlinePajak apabila telah membuat folder dan mengunggah dokumen dalam bentuk PDF. Maka proses bulk dapat dilakukan setelah Anda download template CSV dan melengkapi detailnya. Lakukan refresh bila status belum berubah.Pelajari lebih lanjut di sini.

Bagaimana cara membubuhkan e-Meterai pada dokumen?

Unggah dokumen yang ingin Anda bubuhkan, lengkapi detail dokumen yang Anda pilih, dan bubuhkan e-Meterai 10000. Caranya tarik saja logo e-Meterai dan sesuaikan posisinya dengan dokumen Anda. Jangan lupa simpan dokumen setelahnya, tunggu hingga status dokumen berubah menjadi Telah Dibubuhkan. Pelajari lebih lanjut di sini.

Siap memulai?

Cari tahu bagaimana OnlinePajak mengubah bisnis Anda.