Tentang e-Meterai
Beberapa dari Anda mungkin sudah tidak asing dengan e-Meterai atau meterai elektronik. e-Meterai memiliki fungsi yang sama dengan meterai tempel atau fisik, hanya saja penggunaannya yang kini jauh lebih mudah dan praktis tanpa mengurangi fungsi dan keabsahannya. Apabila Anda hendak menandatangani suatu dokumen penting, terkadang Anda perlu membubuhi dokumen tersebut dengan meterai.
Fungsi utama dari meterai itu sendiri adalah sebagai alat validasi bahwa dokumen-dokumen yang telah disertai meterai sudah dipungut pajak dan dapat digunakan sebagai alat bukti jika sewaktu-waktu dibutuhkan. Selain itu, pembubuhan e-Meterai sangat penting pada invoice karena jika invoice dengan nilai uang yang besar tidak dibubuhi meterai, maka bisa saja invoice ditolak oleh lawan transaksi yang berujung keterlambatan pembayaran.
Namun, tidak hanya itu saja. Artikel ini akan membahas lebih jauh pentingnya e-Meterai bagi keberlangsungan working capital Anda.
Baca Juga: Pentingnya e-Meterai pada Dokumen Elektronik! Simak Ulasannya
Alasan e-Meterai Sangat Penting
Berdasarkan Pasal 3 ayat (1) dan (2) huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai, secara tersirat bahwa e-Meterai sangat penting bagi keberlangsungan modal kerja atau working capital. Dalam peraturan tersebut berbunyi:
- Bea Meterai dikenakan atas:
- Dokumen yang dibuat sebagai alat untuk menerangkan mengenai suatu kejadian yang bersifat perdata; dan
- Dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan.
- Dokumen yang bersifat perdata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi:
- Surat perijinan, surat keterangan, surat pernyataan, atau surat lainnya yang sejenis, beserta rangkapnya;
Oleh karena itu, secara sederhana jelas bahwa dokumen diatas yang dibubuhi dengan meterai merupakan dokumen yang telah dipungut pajak oleh pemerintah dan dapat digunakan sebagai alat bukti di pengadilan apabila ada kasus keperdataan.
Adapun alasan mengapa e-Meterai menjadi penting guna keberlangsungan working capital adalah karena e-Meterai memiliki fungsi-fungsi berikut ini:
1. Digunakan untuk Memungut Pajak Bea atas Dokumen
Seperti yang telah sering disinggung bahwa sebuah meterai adalah alat yang digunakan untuk memungut pajak bea atas suatu dokumen seperti yang ada pada Pasal 1 ayat (1) UU Bea Meterai. Dahulu penentuan tarif bea meterai ini tergantung pada jenis dokumen yang dikenakan pajak bea karena tidak semua dokumen dikenakan pajak bea. Namun, kini tarif yang umum digunakan untuk dokumen penting adalah Rp10.000.
2. Keterlambatan Pembayaran
Tahukah Anda bahwa penggunaan e-Meterai saat ini juga dapat mempengaruhi ketepatan waktu Anda dalam melakukan pembayaran dari atau dengan lawan transaksi maupun pembayaran pajak. Tidak membubuhkan e-Meterai pada invoice Anda nyatanya dapat menyebabkan invoice mungkin ditolak oleh lawan transaksi Anda yang akhirnya berujung keterlambatan pembayaran.
Baca Juga: Bagaimana Cara Penggunaan e-Meterai di OnlinePajak? Simak di Sini!
3. Mengesahkan Suatu Perjanjian
Meski bukan sebagai alat utama untuk mengesahkan suatu perjanjian, namun surat yang sifatnya perjanjian ini memang menjadi salah satu objek yang dikenakan pajak bea, maka banyak surat perjanjian terutama yang melibatkan nominal uang yang besar, butuh pembubuhan e-Meterai. Meski begitu, yang membuat surat perjanjian ini sah bukanlah dari meterainya, melainkan apakah surat perjanjian tersebut telah memenuhi syarat yang disebutkan pada Pasal 1320 KUHPerdata atau belum.
4. Alat Bukti di Pengadilan
Meski pada poin kedua dijelaskan bahwa bukanlah meterai yang menjadikan sebuah dokumen ini sah, namun dokumen yang memilki meterai dapat digunakan sebagai alat bukti yang valid di pengadilan. Tanpa adanya pembubuhan meterai, dokumen terkait tidak dapat digunakan dalam pengadilan. Oleh karena itu, penggunaan meterai pun harus bijak sehingga dapat digunakan secara maksimal bagi keberlangsungan majunya suatu perusahaan.
Dasar Hukum
Selain dasar hukum yang telah disebutkan sebelumnya, terdapat pula payung hukum lain terkait meterai, yakni Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai. Di dalam peraturan tersebut dikatakan bahwa sebuah meterai digunakan untuk mengenakan pajak atas suatu dokumen, bukan sebagai alat untuk menentukan sah atau tidaknya suatu dokumen.
Seiring berjalannya waktu, pemerintah akhirnya meluncurkan inovasi yakni penggunaan e-Meterai pada dokumen elektronik yang belakangan lebih sering digunakan sejak terjadinya pandemi Covid-19. Diatur pula dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 yang dijelaskan, dengan penggunaan e-Meterai dalam dokumen elektronik, menandakan dokumen tersebut telah dipungut bea oleh pemerintah.
Baca Juga: Harus Tau! Begini Cara Membeli e-Meterai di OnlinePajak
Demikianlah pembahasan seberapa penting e-Meterai bagi working capital atau modal kerja perusahaan. Maka gunakanlah e-Meterai yang aman dan efisien untuk dokumen penting Anda, dengan integrasi yang fleksibel ke dalam sistem.
Anda dapat membeli e-Meterai di OnlinePajak yang merupakan mitra resmi PERURI dan sah secara hukum sebagai “pemungut meterai” oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Seluruh dokumen elektronik yang dibubuhi e-Meterai dari OnlinePajak, akan sah sebagai alat bukti jika sewaktu-waktu dibutuhkan perusahaan.
Referensi:
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai
- Pasal 3 ayat (1) dan (2) huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai