Resources / Blog / PPN e-Faktur

Cara Memperoleh Sertifikat Elektronik e-Faktur & SPT Tahunan Badan

Sertifikat elektronik merupakan salah satu elemen penting bagi PKP dalam membuat faktur pajak elektronik. Berikut cara memperoleh sertifikat elektronik

SPT Tahunan 2021: Hal yang Perlu Diperhatikan Saat Lapor Pajak

Definisi Sertifikat Elektronik

Merujuk pada SE-20/PJ/2014, sertifikat elektronik adalah sertifikat yang memuat tanda tangan elektronik dan identitas status subjek hukum para pihak, dalam transaksi elektronik yang dikeluarkan oleh penyelenggara sertifikasi.

Sertifikat elektronik merupakan salah satu elemen penting bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) dalam membuat faktur pajak elektronik dan juga sebagai bukti pelaporan pajak.

Sertifikat elektronik diberikan DJP kepada PKP sebagai bukti otentifikasi pengguna layanan pajak secara elektronik. Lantas, bagaimana cara mendapatkan sertifikat ini?

Cara Memperoleh Sertifikat Elektronik Bagi Wajib Pajak Badan

Berdasarkan PER-04/PJ/2020, berikut adalah langkah-langkah yang perlu dilakukan PKP untuk mendapatkan sertifkat elektronik:

1)  Wajib pajak dapat mengajukan permintaan sertifikat elektronik secara elektronik atau tertulis ke KPP tempat wajib pajak terdaftar atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan wajib pajak, bagi wajib pajak badan dan instansi pemerintah. 

2)  Direktur Jenderal Pajak dapat menetapkan KPP atau KP2KP, tempat tertentu di luar kantor atau tempat lainnya yang dapat menerima permintaan atau memberikan sertifikat elektronik melalui keputusan Direktur Jenderal Pajak.

3)  Permintaan sertifikat elektronik sebagaimana dimaksud dapat diajukan bersamaan dengan pendaftaran NPWP atau secara terpisah setelah wajib pajak memperoleh NPWP. 

4)  Permintaan sertifikat elektronik secara elektronik dapat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: 

  • Wajib pajak mengisi formulir permintaan sertifikat elektronik dan mempersiapkan passphrase.
  • Wajib pajak melakukan kegiatan untuk verifikasi dan autentikasi identitas

5)  Jika saluran elektronik belum tersedia, permintaan sertifikat elektronik secara tertulis oleh wajib pajak badan dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Mengisi, menandatangani dan menyampaikan Formulir Permintaan Sertifikat Elektronik. Kegiatan ini dilakukan oleh salah satu pengurus yang ditunjuk untuk mewakili badan dalam rangka melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan, untuk wajib pajak badan dengan status pusat. Bagi wajib pajak badan dengan status cabang, kegiatan dilakukan oleh pimpinan cabang wajib pajak badan atau pengurus cabang lainnya.
  • Pengurus wajib menunjukkan asli dan menyerahkan fotokopi dokumen identitas. 

Baca Juga: Formulir Permintaan Sertifikat Elektronik

6) Dokumen identitas diri pengurus, meliputi :

  • Fotokopi KTP dan fotokopi NPWP bagi WNI. Bagi Warga Negara Asing meliputi fotokopi paspor dan fotokopi Kartu NPWP (dalam hal telah terdaftar sebagai Wajib Pajak).
  • Dokumen pendirian badan usaha (akta pendirian atau dokumen pendirian dan perubahannya), surat keterangan penunjukan dari kantor pusat, SPT Tahunan Pajak Penghasilan seluruh anggota Kerja Sama Operasi untuk tahun pajak terakhir yang jangka waktu penyampaiannya telah jatuh tempo pada saat pengajuan permintaan sertifikat elektronik.

7)  Pengurus wajib melakukan kegiatan untuk verifikasi dan autentikasi identitas. Pengurus sebagaimana dimaksud pada ketentuan ini adalah: 

  • Orang yang mempunyai wewenang ikut menentukan kebijaksanaan  atau mengambil keputusan dalam menjalankan perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang KUP.
  • Orang yang namanya tercantum dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak terakhir yang jangka waktu penyampaiannya telah jatuh tempo pada saat pengajuan permintaan sertifikat elektronik.
  • Jika nama pengurus tidak tercantum dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan Badan/akta pendirian/dokumen pendirian dan perubahannya, pengurus harus menyerahkan fotokopi surat pengangkatan atau surat keterangan dari pengurus atau pimpinan yang tercantum dalam dokumen pendirian dan perubahannya dari Wajib Pajak Badan yang menjelaskan kedudukan yang bersangkutan,  sebagai orang yang mempunyai wewenang dalam mengambil keputusan untuk menjalankan kegiatan perusahaan.

Syarat Perpanjangan Sertifikat Elektronik

Berdasarkan laman pajak.go.id, terkait pandemi covid-19, permintaaan sertifikat elektronik untuk Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang masa berlaku sertifikat elektroniknya akan habis/ telah habis dalam periode pencegahan dapat dilakukan secara online.

Prosedur permintaan sertel adalah sebagai berikut:

  1. PKP mengajukan permohonan melalui laman e-nofa (efaktur.pajak.go.id).
  2. PKP menginput passphrase pada laman e-nofa.
  3. PKP menghubungi KPP terdaftar melalui saluran telepon, surat elektronik (email), atau aplikasi pengiriman pesan untuk mendapatkan persetujuan dari petugas khusus. Petugas khusus melakukan validasi identitas PKP dengan membutuhkan data:
    • NPWP, nama, dan alamat tempat tinggal/kedudukan.
    • NIP (bagi PKP OP) atau NIK yang mengajukan (bagi PKP Badan).
    • Nomor telepon/HP yang terdaftar di akun pajak.
    • Alamat pos elektronik (email) yang terdaftar di akun pajak.
  4. Dalam hal petugas khusus telah meyakini kebenaran identitas PKP, petugas khusus melakukan persetujuan pemberian sertifikat elektronik.
  5. PKP dapat mengunduh sertel pada laman e-nofa.

Saat ini OnlinePajak telah telah ditunjuk DJP dengan KEP-135/PJ/2021 dan memiliki fitur pelaporan SPT Tahunan Pribadi.

Baca Juga: Simak Langkah Pelaporan SPT Tahunan Pribadi di OnlinePajak

OnlinePajak juga sedang melakukan mengembangkan layanan untuk SPT Tahunan Badan dengan fitur terbaru. Cek secara berkala website kami untuk update selanjutnya.

Reading: Cara Memperoleh Sertifikat Elektronik e-Faktur & SPT Tahunan Badan