Resources / Blog / Seputar e-Filing

Kepatuhan Wajib Pajak Sangat Dihargai, Simak Indikatornya di Sini!

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan penghargaan bagi wajib pajak yang menjalankan kepatuhan perpajakan dengan baik. Hal ini diadakan sebagai bentuk apresiasi pemerintah terhadap wajib pajak orang pribadi maupun wajib pajak badan atas kontribusinya dalam membantu mencapai target penerimaan negara dalam bentuk pajak guna kemajuan ekonomi bangsa. Ada indikator tertentu yang digunakan untuk menilai tingkat kepatuhan pajak wajib pajak.

Penghargaan Bagi Anda yang Patuh Pajak

Tahukah Anda bahwa setiap tahunnya pemerintah, yakni Direktorat Jenderal Pajak (DJP) atau instansi terkait memiliki agenda rutin memberikan penghargaan bagi wajib pajak yang patuh akan kewajiban perpajakannya? Program ini dilakukan guna mengoptimalkan penerimaan negara terutama pada sektor perpajakan. 

Menjadi sebuah prestasi bagi wajib pajak apabila ia memenuhi seluruh kewajiban perpajakannya selama satu tahun. Meski begitu, tidak sembarang wajib pajak yang bisa mendapatkan penghargaan tersebut. Terdapat beberapa indikator yang kepatuhan pajak yang perlu diperhatikan. 

Tujuan Pemberian Penghargaan Kepatuhan Wajib Pajak

Disebut sebagai wajib pajak yang patuh apabila seseorang atau suatu badan/perusahaan sadar terhadap kedisiplinan dalam menyetorkan dan melaporkan kewajiban perpajakannya baik masa maupun tahunan sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Tujuan dari pemberian penghargaan ini adalah sebagai bentuk apresiasi pemerintah terhadap wajib pajak orang pribadi maupun wajib pajak badan atas kontribusinya dalam membantu mencapai target penerimaan negara dalam bentuk pajak guna kemajuan ekonomi bangsa.  

Penghargaan ini pun menjadi salah satu imbauan dan ajakan kepada seluruh wajib pajak untuk senantiasa secara penuh dan tuntas melaksanakan kewajiban perpajakannya, yakni membayar secara tertib, tepat waktu, akurat, dan benar saat pelaporannya.

Baca Juga: Kepatuhan Wajib Pajak: PKP Menerima Surat dari KPP, Apa yang Harus Dilakukan?

Apa Saja Indikator Kepatuhan Wajib Pajak? 

Di Indonesia perlakuan sistem perpajakannya adalah self assessment, yang mana kepatuhan wajib pajak menjadi aspek pentingnya. Wajib pajak bertanggung jawab dalam memenuhi segala kewajiban perpajakannya secara tertib, akurat, dan tepat waktu.

Kesadaran akan patuh ini menjadi aspek penting karena apabila wajib pajak tidak taat, secara tidak langsung akan memicu tindakan penghindaran, pengelakan, penyelundupan, dan melalaikan kewajiban perpajakannya. Dampaknya, penerimaan negara yang berasal dari pajak akan berkurang. Oleh karena itu, Anda perlu memahami indikator kepatuhan wajib pajak, sebagai berikut: 

  1. Kesadaran untuk mendaftarkan diri sebagai wajib pajak. 
  2. Menyetorkan Surat Pemberitahuan (SPT) dengan tepat waktu. 
  3. Menghitung dan membayar pajak terutang atas penghasilan yang diperoleh wajib pajak.
  4. Pembayaran tunggakan pajak (STP/SKP) sebelum jatuh tempo.

Selain indikator di atas, ada pula syarat dan kriteria yang perlu diperhatikan apabila Anda ingin menjadi salah satu wajib pajak berprestasi, yakni: 

  • Menyumbangkan nominal pajak daerah terbanyak. 
  • Membayar pajak secara tepat waktu sebelum jatuh tempo. 
  • Tidak memiliki utang atau tunggakan pajak. 

Kepatuhan wajib pajak dalam menyetorkan pajak dan melaporkan pajak dengan benar, lengkap, dan jelas menjadi faktor penting dalam merealisasikan target penerimaan pajak. Oleh karena itu, indikator kepatuhan wajib pajak di atas wajib diketahui oleh setiap wajib pajak.

Integrasi Data

Guna meningkatkan kepatuhan pajak dan kedisiplinan wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya, DJP memiliki agenda besar, yakni integrasi data perpajakan.Integrasi data ini dicanangkan agar mempermudah wajib pajak dalam hal pelaporan SPT, menurunkan compliance cost, dan yang paling penting memberikan ketenangan bagi wajib pajak dalam menjalankan usahanya. 

Dari sisi DJP sendiri, integrasi data ini dapat mempermudah pengawasan, memperoleh data, menggali potensi wajib pajak lain, dan meningkatkan target penerimaan negara dari pajak. 

Patuh Pajak Bersama OnlinePajak

Kini kepatuhan pajak bukanlah hal sulit untuk dilakukan. Meski hal-hal tentang perpajakan tampak kompleks dan sulit, bukan berarti Anda tidak bisa melakukannya sama sekali. Berangkat dari kompleksnya perpajakan, aplikasi OnlinePajak hadir guna membantu Anda dalam melaksanakan kepatuhan perpajakan Anda mulai dari menghitung, setor, dan lapor pajak. 

Ada dapat mematuhi kewajiban perpajakan Anda dengan fitur-fitur canggih milik OnlinePajak. Mulai dari pengelolaan berbagai jenis pajak, layanan aplikasi “end to end”, hingga rekonsiliasi, semua dapat Anda lakukan hanya dalam satu aplikasi terpadu.

Baca Juga: Bulk e-Filing OnlinePajak: Fitur Lapor Banyak Pajak Sekali Klik

Terdapat ragam fitur yang mampu membantu Anda dalam menuntaskan kepatuhan pajak Anda, seperti e-Billing, e-Filing, dan PPh 21. Fitur e-Billing OnlinePajak merupakan layanan yang membantu Anda dalam mempermudah proses bayar pajak dan BPJS secara online. Anda dapat membuat berbagai macam ID Billing untuk berbagai jenis pajak, lengkap dengan keterangan tertera untuk setiap Kode Jenis Pajak dan Kode Akun Pajak. Anda pun dapat membayar pajak Anda sekaligus hanya dengan sekali klik saja.

Sedangkan fitur e-Filing merupakan layanan yang membantu Anda dalam melaporkan semua jenis pajak atau SPT Pajak Anda dengan status pembayaran dan pembetulan apa pun melalui dengan mudah dan tepat waktu. Bukti pelaporan (BPE) dan bukti pembayaran pajak (BPN) tersimpan online, terorganisir, dan mudah ditemukan saat Anda membutuhkannya. OnlinePajak juga menjamin tanggal & waktu bukti pelaporan (BPE) Anda sesuai dengan tanggal & waktu Anda klik ‘Lapor’. Anda pun tidak perlu khawatir lagi akan telat lapor pajak karena OnlinePajak akan mengirimkan notifikasi sebelum tenggat waktu pelaporan agar laporan Anda dapat dilakukan dengan tepat waktu.

Selain itu, di OnlinePajak juga menyediakan hitung, setor, dan lapor Pajak Karyawan/PPh 21. Dengan fitur ini, Anda dapat meningkatkan produktivitas kerja Anda. Selanjutnya, buat ID Billing, setor dan lapor PPh Pasal 21 tetap dari satu aplikasi terintegrasi OnlinePajak.

OnlinePajak sebagai aplikasi yang diawasi langsung oleh DJP pun memberikan keamanan dan kenyamanan dalam proses ketaatan wajib pajak. Mulai pengalaman kemudahan kewajiban perpajakan Anda bersama OnlinePajak, sekarang! 

Reading: Kepatuhan Wajib Pajak Sangat Dihargai, Simak Indikatornya di Sini!