Resources / Blog / Seputar Pajak

Menjalankan Kepatuhan Pajak Perusahaan Konstruksi Lebih Mudah dengan OnlinePajak, Simak Caranya di Sini

Perusahaan yang bergerak di bidang konstruksi menghadapi tantangan dalam menjalankan kepatuhan perpajakan, seperti bayar dan lapor pajak yang beragam jenis secara tepat Waktu. Salah satu cara untuk mempermudah perusahaan konstruksi dalam menjalankan kepatuhan pajak adalah dengan memanfaatkan aplikasi perpajakan seperti OnlinePajak.

Pengertian dan Lingkup Bisnis Perusahaan Konstruksi

Perusahaan konstruksi adalah perusahaan yang yang berfokus pada pembangunan infrastruktur, bangunan, dan berbagai jenis proyek konstruksi lainnya. Bisnis ini meliputi kegiatan yang beragam, mulai dari proyek-proyek kecil seperti renovasi rumah hingga pembangunan infrastruktur besar seperti jembatan, jalan, dan gedung pencakar langit. 

Bergerak di sektor konstruksi, perusahaan ini memegang peranan penting dalam perkembangan ekonomi karena banyaknya proyek yang mencakup pengembangan infrastruktur fisik serta proyek properti.

Lingkup bisnis konstruksi tidak hanya melibatkan tenaga ahli seperti arsitek, insinyur, dan kontraktor, tetapi juga pihak-pihak lain seperti pemasok bahan bangunan dan penyedia jasa konsultasi. Dalam menjalankan kegiatan bisnisnya, perusahaan konstruksi sering kali dihadapkan pada berbagai tantangan, salah satunya adalah pengelolaan pajak yang kompleks.

Baca Juga: Seperti Ini PPN Atas Jasa Konstruksi yang Berlaku di Indonesia

Pajak yang Dikenakan pada Perusahaan Konstruksi

Perusahaan konstruksi termasuk sebagai wajib pajak badan usaha, yang artinya memiliki hak dan kewajiban perpajakan. Dalam kewajiban perpajakan, perusahaan konstruksi wajib melaporkan dan membayar pajak, menerbitkan faktur pajak, membuat bukti potong, dan lain-lainnya sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku.  

Jenis pajak yang dikenakan pada perusahaan konstruksi meliputi:

  • Pajak Penghasilan (PPh), seperti PPh 21, PPh 23, PPh Final, PPh 26, PPh 25, PPh 29, dan sebagainya.
  • PPN
  • PPnBM
  • Pajak daerah sesuai dengan domisili perusahaan konstruksi terdaftar
  • Pajak internasional dan bea cukai jika ada transaksi internasional yang dilakukan oleh perusahaan konstruksi.

Ada banyak jenis pajak yang dikenakan pada perusahaan konstruksi, tergantung dari skala usaha, kegiatan, dan transaksi yang dilakukan. Banyaknya jenis pajak ini memberikan tantangan tersendiri dalam menjalankan kepatuhan perpajakan usaha. 

Tantangan tersebut dapat berupa:

  • Pengelolaan berbagai jenis pajak, yang tiap-tiap pajak memiliki tarif dan rumus penghitungan berbeda. 
  • Pengelolaan PPN jika perusahaan konstruksi telah ditetapkan sebagai PKP. Pengelolaan PPN ini cukup kompleks dan umumnya diiringi dengan kerumitan menjalankan proses transaksi bisnis.
  • Tiap pajak memiliki batas pembayaran dan pelaporan yang berbeda sehingga perusahaan perlu memerhatikan tanggal dengan teliti agar tidak terlambat lapor dan bayar pajak.
  • Penggunaan system yang berbeda-beda dalam menjalankan kepatuhan pajak sehingga menjadikan proses bisnis tidak berjalan efisien.
  • Penghitungan manual yang tinggi risiko salah hitung sehingga dapat menimbulkan lebih/kurang bayar pajak.

Masih banyak lagi lainnya tantangan pengelolaan pajak yang dihadapi perusahaan konstruksi sebagai wajib pajak badan usaha. Oleh karena itu, dibutuhkan strategi yang tepat agar perusahaan konstruksi dapat menjalankan kepatuhan pajak lebih mudah.

Baca Juga: PPh Jasa Konstruksi dan Cara Menghitungnya

Bagaimana OnlinePajak Membantu Perusahaan Konstruksi Mengelola Pajak

Untuk membantu perusahaan konstruksi menghadapi tantangan dalam pengelolaan pajak, OnlinePajak menyediakan solusi komprehensif yang dapat mempermudah proses pelaporan dan pembayaran pajak secara efisien. Sebagai mitra resmi DJP, serta terdaftar dan diawasi oleh OJK RI, OnlinePajak menyediakan solusi menyeluruh untuk mempermudah perusahaan konstruksi menjalankan kepatuhan perpajakan. 

Solusi menyeluruh ini berupa layanan perpajakan dan transaksi yang saling terintegrasi sehingga meningkatkan efisiensi dalam menjalankan kepatuhan perpajakan. Beberapa layanan tersebut di antaranya:

  1. Bayar Pajak Online, layanan pembayaran pajak online yang mana perusahaan dapat membuat ID Billing untuk tiap pajak dan dapat langsung membayarnya di aplikasi tersebut.
  2. e-Filling, layanan pelaporan pajak untuk SPT Masa, SPT PPh Tahunan Badan Usaha maupun Pribadi.
  3. e-Faktur, layanan untuk menerbitkan faktur pajak yang memiliki penghitungan pajak otomatis sesuai dengan nilai transaksi/nilai invoice.
  4. e-Bupot, layanan untuk menerbitkan bukti potong dengan fitur penghitungan otomatis sesuai dengan nilai transaksi/nilai invoice.   

Keseluruh layanan saling terintegrasi sehingga memudahkan proses bisnis dalam kepatuhan pajak, serta memudahkan rekonsiliasi data keuangan. Untuk menggunakan layanan perpajakan OnlinePajak, daftar sekarang di sini dan selesaikan proses registrasinya.

Saat ini, OnlinePajak memiliki program loyalty poin yang mana perusahaan akan menerima poin setiap berhasil melakukan transaksi pembayaran pajak. Poin ini dapat diakumulasi dan ditukarkan dengan rewards menarik dari OnlinePajak.

Selain layanan, OnlinePajak menyediakan fitur-fitur canggih yang meningkatkan proses bisnis dalam menjalankan kepatuhan pajak, di antaranya:

  • Integrasi dengan system internal perusahaan menggunakan OnlinePajak API.
  • Pengingat pembayaran dan pelaporan pajak.
  • Penghitungan pajak otomatis sesuai dengan peraturan yang berlaku.
  • Akses multi-user yang memudahkan kolaborasi antar-departemen yang berkaitan dengan perpajakan usaha.

Bagi perusahaan konstruksi yang ingin mempermudah pengelolaan pajaknya, OnlinePajak menawarkan solusi menyeluruh yang dapat mengotomatisasi proses pelaporan, penghitungan, dan pembayaran pajak. Dengan begitu, perusahaan dapat fokus pada proyek konstruksi tanpa perlu khawatir tentang administrasi pajak yang rumit. Untuk informasi lebih lanjut tentang bagaimana OnlinePajak dapat membantu bisnis Anda, hubungi sales OnlinePajak sekarang.

Reading: Menjalankan Kepatuhan Pajak Perusahaan Konstruksi Lebih Mudah dengan OnlinePajak, Simak Caranya di Sini