Resources / Blog / Seputar PPh 21

Cara Menghitung Pemotongan Gaji Karena Absen

Ketika seorang karyawan absen atau tidak masuk tanpa pemberitahuan kepada HRD maupun atasan langsung, tindakan ini akan mengakibatkan pemotongan terhadap gaji yang ia terima. Penghitungan dan pemotongan seperti ini berlaku pada perusahaan di Indonesia, serta diatur dalam undang-undang ketenagakerjaan. Perusahaan juga akan memberitahukan peraturan ini melalui kontrak kerja karyawan. Umumnya, gaji akan dikurangi dengan jumlah hari absen karyawan tersebut.

Gaji Karyawan dan Ketentuannya Berdasarkan UU Ketenagakerjaan

Di dalam sebuah perjanjian kerja, gaji merupakan salah satu komponen terbesar yang menjadi bahan pertimbangan baik dari pihak pemberi kerja maupun calon karyawan. Besaran nominal yang akan didapat seharusnya merupakan nominal bersih sesuai dengan kesepakatan yang telah dilakukan kedua pihak, kecuali jika perusahaan menerapkan beberapa faktor dalam perjanjian kerja yang dapat menyebabkan terjadinya pengurangan atau penambahan gaji. Perlu diketahui bahwa perusahaan tidak boleh secara sembarangan melakukan pemotongan gaji karyawan. Pemotongan ini harus dilakukan sesuai dengan peraturan ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia. Artikel ini akan menjelaskan secara singkat mengenai cara menghitung pemotongan gaji karena absen.  Simak selengkapnya! 

Berdasarkan UU Ketenagakerjaan No.13 Tahun 2003 Pasal 93 ayat 1, perusahaan berhak tidak membayar gaji karyawan apabila mereka tidak melakukan pekerjaannya. Ada beberapa kondisi yang menyebabkan perusahaan tidak bisa memotong gaji karyawan diantaranya: 

  1. Karyawan jatuh sakit sehingga tidak mampu bekerja
  2. Karyawan perempuan mengalami menstruasi pada hari pertama sehingga tidak dapat bekerja
  3. Memiliki keperluan menikah, menikahkan, mengkhitankan, membaptiskan, melahirkan serta kandungannya keguguran
  4. Ada anggota keluarga yg meninggal dunia
  5. Karyawan sedang menjalani kewajiban negara
  6. Sedang menjalankan ibadah
  7. Sedang menggunakan hak cuti
  8. Karyawan bersedia bekerja namun perusahaan belum mempekerjakanannya. Baik karena kesalahan ataupun kendala dari sisi perusahaan
  9. Sedang melaksanakan pekerjaan dari serikat pekerja sesuai persetujuan perusahaan
  10. Sedang menempuh pendidikan atas perintah perusahaan

Sebagai pihak pemberi kerja Anda tidak diperbolehkan untuk memotong gaji karyawan karena kondisi-kondisi tersebut.  

Baca Juga: Pemotongan Gaji Karyawan: Simak Jenis Iuran Wajib Berikut Ini!

Cara Menghitung Pemotongan Gaji karena Absen

Di dunia profesional, absen didefinisikan sebagai tidak hadirnya karyawan karena suatu alasan tertentu mulai dari sakit, menikah hingga meninggalnya anggota keluarga. 

Jika ada karyawan yang absen kerja tanpa keterangan, Anda dapat mengambil tindakan tegas berupa pemotongan gaji, apalagi jika alasan pemotongan gaji karena absen ini telah dijelaskan sebelumnya ketika kesepakatan antara pekerja dan pemberi kerja dibuat. 

Penghitungan pemotongan gaji karena absen dapat disamakan dengan konsep gaji pro rate/prorata. Konsep ini menjelaskan bahwa gaji dibayarkan secara proporsional sesuai dengan waktu kerja yang telah dijalani 

Contoh: 

Rio merupakan karyawan PT Anggota Sejahtera dengan gaji Rp4 juta/bulan. Bulan Maret 2021, Rio absen selama 3 hari tanpa pemberitahuan. PT Anggota Sejahtera menerapkan sistem prorata bagian karyawan yang melakukan absen tanpa pemberitahuan kepada manajemen perusahaan, sehingga pendapatan yang diterima Rio pada Maret 2021 adalah

Jumlah hari kalender = 20 

Jumlah hari kerja aktual = 20-3= 17

Gaji sebulan = Rp4 juta

Jumlah hari kerja aktual

_________________________      x Upah sebulan 

Jumlah hari kalender 

17

__ x Rp4 Juta  = Rp3,4 Juta 

20 

Jadi, di bulan Maret 2021, Rio menerima gaji sebesar Rp3,4 Juta

Baca Juga: Hitung Gaji Prorate, Bagaimana Cara & Ketentuannya?

Lapor dan Setor PPh 21 Tepat Waktu di OnlinePajak

Sebagai mitra resmi DJP, OnlinePajak dapat membantu Anda untuk lapor dan setor pajak perusahaan, termasuk PPh 21 yang berkaitan dengan gaji karyawan. 

Tidak hanya lapor dan setor pajak karyawan, OnlinePajak juga menghadirkan berbagai jenis layanan dan fitur untuk mengelola transaksi bisnis. Mulai dari membuat dan mengirimkan faktur pajak ke lawan transaksi, melaporkan faktur pajak, hingga membuat rekonsiliasi sesuai dengan kebutuhan. Semua dalam satu aplikasi terintegrasi.

Referensi

UU Ketenagakerjaan No.13 Tahun 2003

Reading: Cara Menghitung Pemotongan Gaji Karena Absen