Resources / Blog / Seputar PPh 21

Penghasilan Tidak Kena Pajak Adalah: Besaran Terbaru Tahun 2025

Penghasilan tidak kena pajak (PTKP) merupakan aspek penting dalam penghitungan pajak penghasilan wajib pajak orang pribadi. Besaran PTKP 2025 diyakini masih sama dengan PTKP 2016. Simak ulasannya di sini.

Penghasilan Tidak Kena Pajak Adalah: Besaran Terbaru Tahun 2025

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Adalah…

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) adalah batasan penghasilan yang tidak dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) bagi Wajib Pajak Orang Pribadi di Indonesia. Artinya, jika penghasilan seseorang tidak melebihi batas PTKP yang ditetapkan, maka ia tidak wajib membayar PPh. Kebijakan ini bertujuan untuk meringankan beban pajak bagi masyarakat berpenghasilan rendah dan memastikan keadilan dalam sistem perpajakan.

Besaran PTKP Berdasarkan Status Wajib Pajak

Besaran PTKP ditentukan berdasarkan status pernikahan dan jumlah tanggungan Wajib Pajak. Menurut Peraturan Menteri Keuangan No. 101/PMK.010/2016, besaran PTKP adalah sebagai berikut:

Wajib Pajak Tidak Kawin (TK):

  • TK/0: Rp54.000.000 per tahun
  • TK/1: Rp58.500.000 per tahun
  • TK/2: Rp63.000.000 per tahun
  • TK/3: Rp67.500.000 per tahun

Wajib Pajak Kawin (K):

  • K/0: Rp58.500.000 per tahun
  • K/1: Rp63.000.000 per tahun
  • K/2: Rp67.500.000 per tahun
  • K/3: Rp72.000.000 per tahun

Wajib Pajak Kawin dengan Penghasilan Istri Digabung (K/I):

  • K/I/0: Rp112.500.000 per tahun
  • K/I/1: Rp117.000.000 per tahun
  • K/I/2: Rp121.500.000 per tahun
  • K/I/3: Rp126.000.000 per tahun

Tambahan PTKP diberikan sebesar Rp4.500.000 untuk setiap anggota keluarga sedarah dan semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya, dengan maksimal tiga orang tanggungan.

Contoh Penerapan PTKP 

Untuk memahami penerapan PTKP, berikut ada beberapa contoh informasi status wajib pajak:

  • Seorang karyawan belum menikah dan tidak memiliki tanggungan, maka status PTKP-nya adalah TK/0.
  • Seorang wajib pajak belum menikah namun menanggung 1 anggota keluarga sedarah, status PTKP-nya adalah TK/1
  • Seorang wajib pajak sudah menikah namun belum memiliki tanggungan. Wajib pajak ini memiliki NPWP terpisah dengan pasangannya. Maka, status PTKP adalah K/0.
  • Seorang karyawan sudah menikah dan memiliki 1 orang anak, dengan NPWP digabung dengan istrinya. Maka, status PTKP adalah K/I/1.

Setelah mengetahui status pernikahan dan banyaknya tanggungan seorang wajib pajak, baru dapat menghitung besaran pajak terutang atas penghasilannya.

Contoh penghitungan pajak penghasilan pribadi dapat dibaca di artikel berikut ini.

Baca Juga: PTKP Terbaru 2024 untuk Menghitung PPh 21

Kesimpulan

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) adalah batasan penghasilan yang tidak dikenakan pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi. PTKP dihitung berdasarkan status pernikahan dan jumlah tanggungan. Dengan memahami PTKP, Wajib Pajak dapat menghitung Pajak Penghasilan Pasal 21 dengan lebih akurat dan memastikan bahwa perhitungan pajaknya sesuai dengan peraturan yang berlaku. Oleh karena itu, penting untuk selalu mengikuti perkembangan kebijakan perpajakan agar tidak salah dalam perhitungan pajak yang harus dibayarkan.

Jika wajib pajak memiliki pajak terutang, segera bayarkan sebelum melewati batas waktunya. Wajib pajak orang pribadi dapat melakukan pembayaran pajak terutang di aplikasi OnlinePajak. Sebagai mitra resmi DJP, OnlinePajak menyediakan fitur buat ID Billing dan bayar pajak dalam 1 aplikasi terintegrasi, dengan metode pembayaran yang beragam. Pembayaran pajak menjadi lebih mudah. 

Untuk menggunakan layanan bayar pajak OnlinePajak, daftar akun di sini. Ingin menggunakan OnlinePajak untuk kebutuhan usaha? Hubungi sales OnlinePajak di sini.

Reading: Penghasilan Tidak Kena Pajak Adalah: Besaran Terbaru Tahun 2025