Resources / Blog / Bukti Potong

Pinjaman Tanpa Bunga Syariah & Ketentuan Perpajakannya

Pinjaman tanpa bunga merupakan pinjaman yang tidak menyertakan perhitungan bunga pada pengembalian pinjamannya. Terdapat beragam jenis pinjaman tanpa bunga yang ada di Indonesia. Artikel ini akan membahas seputar pinjaman tanpa bunga serta ketentuan perpajakannya. Simak selengkapnya!

Pinjaman Tanpa-Bunga Ketentuan Perpajakan Pada Sistem Syariah

Istilah Pinjaman Tanpa Bunga

Secara sederhana, pinjaman tanpa bunga adalah pinjaman yang tidak menyertakan perhitungan bunga pada pengembalian pinjaman atau pada cicilan. Memang, pada umumnya suatu pinjaman tentu disertai dengan bunga yang mengikat, namun pinjaman ini bukan merupakan hal yang langka dewasa ini.

Bentuk pinjaman jenis ini bermacam-macam dan berasal dari beragam lembaga keuangan. Bahkan, pinjaman jenis ini juga ada dalam produk pinjaman yang dikeluarkan bank, yang notabene merupakan institusi keuangan yang mendapatkan keuntungan dari bunga.

Nah, dewasa ini banyak sekali produk pinjaman yang tidak ada bunganya, baik yang dikeluarkan lembaga perbankan maupun oleh lembaga keuangan non bank.

Pinjaman yang banyak beredar ini bisa dimanfaatkan, namun tetap perlu ditelaah lebih lanjut dan dipertimbangkan dengan teliti. Sebab, meski ada embel-embel tanpa bunga, yang namanya pinjaman tetap saja merupakan beban dalam keuangan, baik keuangan pribadi maupun keluarga.

Baca Juga: 3 Hal yang Perlu Dipertimbangkan Perusahaan Saat akan Mengotomatisasi Proses Bisnis

Ragam Pinjaman yang Tidak Dikenakan Bunga

Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, produk pinjaman yang tidak ada bunganya telah banyak ditawarkan berbagai lembaga keuangan, baik bank maupun non bank. Berikut ini, ragam pinjaman yang tidak ada bunga yang bisa dipertimbangkan untuk dipilih:

1. Pinjaman Sistem syariah

Meminjam uang dengan sistem syariah juga merupakan cara mendapatkan pinjaman tanpa bunga. Dikatakan tanpa bunga sebab dalam prinsip syariah pemberian pinjaman menggunakan sistem kemitraan. Pada sistem syariah, antara peminjam dan pemberi pinjaman sebenarnya diikat oleh perjanjian bagi hasil.

Perjanjian dilakukan dengan model akad seperti Mudharabah dan Musyarakah, Murabahah, Salam, dan Istishna. Dewasa ini produk-produk pinjaman yang tidak dikenakan bunga dengan prinsip syariah mudah dijumpai.

Sebab, kini kian banyak bank yang memiliki unit usaha syariah. Bahkan, lantaran prospek syariah lumayan cerah, banyak unit syariah pada suatu bank lepas dari induknya dan membentuk bank syariah.

2. Pegadaian

Dalam Pegadaian sebenarnya terdapat pinjaman yang tidak dikenakan bunga dengan menggunakan prinsip syariah yang dinamakan RAHN. Melalui produk RAHN, Pegadaian bisa memberikan pinjaman dengan nominal hingga Rp 200 juta dengan jangka waktu pengembalian maksimal 120 hari.

Di luar sistem gadai dan syariah sebenarnya ada juga sistem yang memungkinkan seseorang mendapatkan pinjaman tanpa bunga. Sistem-sistem di luar gadai dan syariah tersebut antara lain:

3. Pinjaman Online Syariah

Banyak orang beranggapan, pinjaman online membebankan bunga setinggi langit. Anggapan tersebut tidak sepenuhnya keliru, namun ada perusahaan pemberi pinjaman online yang juga membebaskan peminjam dari bunga.

Namun, pinjaman yang tidak dikenakan bunga ini tentu memiliki persyaratan di antaranya peminjam harus melunasi kredit sebelum 30 hari. Namun, nominal yang dikucurkan untuk pinjaman yang tidak berbunga tergolong kecil, yakni berkisar di level Rp 3 juta.

Selain produk pinjaman ini yang bisa didapatkan dengan melunasi pinjaman sebelum jatuh tempo, ada pula produk pinjaman yang ditawarkan penyedia pinjaman online yang beroperasi dengan prinsip syariah.

4. Kartu Kredit Syariah

Kartu kredit juga dapat diklasifikasikan dalam pinjaman yang tidak ada bunga. Pasalnya, ketika seseorang membaya tagihan kartu kredit sebelum jatuh tempo, penyedia layanan kartu kredit tidak akan membebankan bunga.

Baca Juga: Pencatatan Jurnal PPN Masukan dan Teknis Pengkreditannya

Yearly saving potential
Rp 0
Masukkan jumlah Invoice Anda di bawah ini untuk mengetahui tingkat pengembalian investasi (ROI)
e-Faktur/Invoice
e-Signature
e-BuPot
e-Meterai
Jumlah Bupot / SSP / Credit Note yang tidak tertagih (Rp)
Jumlah hari yang dibutuhkan untuk memproses invoice
Rata-rata Nilai Invoice (Rp)
Biaya Tax Audit per Tahun (Rp)
Yearly saving potential
Isi detail Anda untuk mulai Berhemat!

    Numbers estimated based on existing industry. Read more: Otomatisasi Penagihan Kepatuhan       

    Sistem Syariah Tidak Mengenal Bunga, Bagaimana Perlakuan Pajaknya?

    Seperti telah dijelaskan di atas, layanan pinjaman yang diberikan oleh perusahaan pembiayaan syariah dan perbankan syariah tidak mengenakan bunga.

    Padahal, dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh) ditegaskan jika objek dari PPh 23 adalah bunga termasuk premium, diskonto dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang.

    Namun, sejak tahun 2009, pemerintah telah mengatur masalah ini. Melalui sebuah Peraturan Pemerintah (PP) yakni PP 25 Tahun 2009 tentang PPh Kegiatan Usaha Berbasis Syariah, khususnya pada pasal 2 ayat 3 ditegaskan bahwa: pemotongan atau pemungutan pajak dari kegiatan usaha berbasis syariah dilakukan terhadap:

    • Hak pihak ketiga atas bagi hasil.
    • Bonus.
    • Margin.
    • Hasil berbasis syariah lainnya yang sejenis.

    Selain itu, pemerintah juga mengeluarkan dua buah Peraturan Menteri Keuangan (PMK), yakni PMK Nomor 136/PMK.03/2011 tentang Pengenaan Pajak Penghasilan untuk Kegiatan Usaha Pembiayaan Syariah dan PMK Nomor 137/PMK.03/2011 tentang Pengenaan Pajak Penghasilan untuk Kegiatan Usaha Perbankan Syariah, pemerintah memutuskan untuk memberi perlakuan pajak yang sama antara sistem syariah dan non syariah yakni menggunakan undang-undang PPh.

    Misalnya, pada model akad seperti Mudharabah dan Musyarakah, Murabahah, Salam, dan Istishna, keuntungannya dikenai pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan pajak penghasilan atas bunga.

    Bicara tentang pajak, terdapat pula istilah yang disebut pengumpulan kredit pajak yang merupakan jumlah pembayaran pajak yang telah dibayar atau diperhitungkan oleh wajib pajak di awal periode. Jumlah pajak yang dibayar ini adalah akumulasi dari pajak yang dipungut oleh pihak lain, serta dikurang pajak terutang (termasuk pajak penghasilan yang terutang di luar negeri).

    Dalam prosesnya, pengumpulan kredit pajak cukup rumit bila tidak dilakukan melalui sistem terintegrasi yang mumpuni. Melihat ini, OnlinePajak hadir untuk membantu Anda dalam menangani masalah pengumpulan kredit pajak. Melalui fitur Pengumpulan Kredit OnlinePajak, kami akan bekerjasama dengan Anda dan value chain Anda untuk memastikan pengumpulan kredit yang lancar, agar terhindar dari pengumpulan kredit yang tidak efisien sehingga menyebabkan kelebihan pembayaran pajak yang berdampak negatif pada arus kas Anda.

    Untuk informasi lebih lanjt terkait aplikasi dan layanan yang tersedia di OnlinePajak, silakan hubungi tim pemasaran kami dengan klik di sini!

    Referensi:

    • PMK Nomor 136/PMK.03/2011 tentang Pengenaan Pajak Penghasilan untuk Kegiatan Usaha Pembiayaan Syariah
    • PMK Nomor 137/PMK.03/2011 tentang Pengenaan Pajak Penghasilan untuk Kegiatan Usaha Perbankan Syariah
    Reading: Pinjaman Tanpa Bunga Syariah & Ketentuan Perpajakannya