Resources / Blog /

Kapan Batas Waktu Upload Faktur Pajak Keluaran? Cari Tahu Jawabannya di Sini

Kapan batas waktu upload faktur pajak keluaran? Dengan adanya Peraturan Direktur Jenderal Pajak PER-11/PJ/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2022 tentang Faktur Pajak, mungkin ada pengusaha kena pajak (PKP) yang mempertanyakan mengenai regulasi terbaru pada batas waktu upload faktur pajak keluaran. Hal tersebut akan dibahas secara lengkap di artikel ini.

Batas Waktu Upload Faktur Pajak

Faktur pajak merupakan bukti pungutan pajak PKP yang melakukan penyerahan barang kena pajak (BKP) atau jasa kena pajak (JKP). Ini adalah dokumen yang wajib diterbitkan oleh PKP dan dilaporkan kepada DJP melalui aplikasi e-Faktur yang disediakan oleh DJP Online maupun oleh penyedia jasa aplikasi perpajakan (PJAP) lainnya.

Faktur pajak keluaran sendiri adalah faktur pajak yang dibuat oleh PKP pada saat melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP kepada PKP lainnya. Dengan kata lain, faktur pajak keluaran adalah faktur pajak yang diterbitkan oleh pihak penjual pada saat melakukan transaksi dengan pembeli. Faktur pajak ini harus di-upload oleh pihak penjual melalui layanan e-Faktur.

Pada saat PER-11/PJ/2022 berlaku, tidak ada perubahan atas ketentuan batas akhir upload faktur pajak keluaran. Jadi, sesuai dengan penggalan pasal 18 ayat (1) PER-03/PJ/2022 sebagaimana yang telah diubah terakhir dengan PER-11/PJ/2022, faktur pajak keluaran wajib diunggah menggunakan aplikasi e-faktur dan memperoleh persetujuan dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP), paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah tanggal pembuatan e-faktur.

Faktur pajak keluaran akan mendapat persetujuan dari DJP jika memenuhi 2 hal, yaitu:

  1. Nomor seri faktur pajak (NSFP) yang digunakan untuk penomoran e-faktur merupakan NSFP yang diberikan oleh DJP.
  2. Faktur pajak tersebut diunggah dalam jangka waktu paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah tanggal pembuatan e-faktur.

Jika faktur pajak keluaran tidak memenuhi 2 hal tersebut, DJP tidak akan memberikan persetujuan dan faktur tersebut tidak akan dianggap sebagai faktur pajak. 

Jika Terlambat Upload Faktur Pajak

Apa yang terjadi jika PKP terlambat upload faktur pajak? Jika hal tersebut terjadi, faktur pajak tidak akan bisa diunggah untuk mendapatkan persetujuan DJP dan tidak dapat dilaporkan sebagai faktur pajak.

Tidak hanya itu, PKP juga akan dikenakan sanksi pasal 14 ayat (4) UU KUP, yaitu sanksi denda pajak sebesar 2% dari dasar pengenaan pajak karena tidak melaporkan faktur pajak sesuai tanggal terbitnya.

Pihak DJP kemudian memberikan solusi bahwa jika hal tersebut terjadi, PKP dapat membuat/merekam ulang faktur pajak baru atas transaksi yang bersangkutan kemudian mengunggahnya secara tepat waktu. 

Karena itu, pastikan PKP membuat faktur pajak keluaran dan mengunggahnya sesegera mungkin guna menghindari sanksi yang berlaku.

Penetapan Batas Waktu Unggah Faktur Pajak

DJP menetapkan tanggal 15 bulan berikutnya sebagai batas akhir upload faktur pajak guna memberikan waktu bagi PKP jika menghadapi kendala jaringan atau hambatan lainnya.

Jadi misalnya PKP mengalami kendala kesulitan jaringan untuk mengakses laman e-Faktur, dapat melakukan upload faktur pajak pada keesokan harinya dengan batas waktu paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya.

Perlu diingat kembali bahwa toleransi batas waktu ini diberikan untuk upload faktur pajak keluaran, bukan untuk tanggal pembuatan faktur pajak atas transaksi yang bersangkutan.

Referensi

DDTC, 2 September 2022, PER-11/PJ/2022 Sudah Berlaku, Batas Akhir Upload Faktur Pajak Tetap.

DDTC, 14 Juni 2022, Kenapa Batas Upload Faktur Pajak Tanggal 15? Ternyata Ini Alasan DJP

Reading: Kapan Batas Waktu Upload Faktur Pajak Keluaran? Cari Tahu Jawabannya di Sini