Resources / Blog / Tentang e-Filing

Form DGT 1: Fungsi, Ketetapan Pengisian, dan Dasar Hukumnya

Apa itu Form DGT 1?

Beberapa orang mungkin masih asing dengan jenis form DGT 1. Formulir ini merupakan formulir yang diisi oleh penduduk atau negara lain (mencakup badan orang, perusahaan atau bahkan non perusahaan) yang telah menyelesaikan Double Taxation Convention (DTC) dengan Indonesia.

Seluruh keterangan dalam form tersebut wajib dilengkapi dengan benar serta ditandatangani setelah diisi. Selain itu, form DGT 1 juga harus disertifikasi oleh otoritas kompeten atau perwakilannya yang sah atau kantor pajak resmi di negara yang mana penerima pendapatan adalah penduduk pajak sebelum diserahkan ke kustodian (lembaga yang bertanggung jawab mengamankan aset keuangan dari suatu perusahaan atau perorangan) Indonesia. 

Form DGT 1 ini tidak bisa terlepas dari tax treaty atau penghindaran pajak berganda. Untuk dapat memanfaatkan tarif tax treaty ini, wajib pajak perlu memerhatikan persyaratan yang berlaku dan harus dipenuhi. Salah satunya adalah dengan mengisi formulir tersebut. Formulir ini menjadi persyaratan mutlak yang harus diberikan ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam rangka memanfaatkan tarif tax treaty.

Baca Juga: Hubungan Tax Avoidance, Tax Planning, Tax Evasion & Anti Avoidance Rule

Ketetapan Pengisian Form DGT 1

Salah satu bagian yang paling esensial dari form DGT 1 ini berada pada bagian V, VI, VII. Mengapa demikian? Karena pada bagian ini terdapat konsep yang dikenal sebagai General Anti Avoidance Rules (GAAR) atau sebuah ketentuan yang memang dirancang guna mencegah terjadinya pengelakan pajak.

Mari simak alasan bagian-bagian di atas dianggap esensial berikut ini: 

  • Part V: Bagian yang diisi penerima penghasilan wajib pajak luar negeri yang merupakan orang pribadi. Setiap wajib pajak harus mengisi setiap pertanyaan yang pilihan jawabannya “Ya” atau “Tidak”. Wajib pajak juga wajib menjawab pertanyaan yang berkaitan dengan entitas usaha penerima penghasilan. 
  • Part VI:  Sama seperti part V, namun yang membedakan adalah pada part VI ini harus disertai atau dilengkapi jika penerima penghasilan adalah wajib pajak luar negeri badan usaha. Bagian V dan VI disebut juga sebagai principle purpose test dan treaty abuse test. Pastikan dalam menjawab kedua part ini harus benar. Jika terdapat kesalahan saat pengisian, wajib pajak asing tersebut dapat dipastikan telah melakukan penyalahgunaan treaty, sehingga tidak dapat memanfaatkan tax treaty yang ada dan pemungut pajak wajib memberlakukan tarif sesuai dengan ketentuan perpajakan Indonesia. 
  • Part VII: Bagian ini merupakan bagian Beneficial Owner test yang bertujuan untuk mengetahui kalau perusahaan asing yang memperoleh penghasilan dalam bentuk bunga, dividen, dan royalti merupakan entitas penerima manfaat sesungguhnya. 

Salah satu tindakan yang dapat diantisipasi untuk mengamankan penerimaan negara dalam pemanfaatan tarif tax treaty adalah dengan meningkatkan kesadaran wajib pajak dalam negeri yang berperan sebagai pemungut untuk dapat melengkapi setiap persyaratan pengisian form DGT 1.

Apabila situasi dari wajib pajak luar negeri penerima penghasilan bukan subjek yang tepat dalam memperoleh manfaat dari tax treaty, maka ketentuan perpajakan Indonesia-lah yang diberlakukan. Hal tersebut karena berkaitan erat dengan pemasukan negara yang kemudian berujung pada kesejahteraan rakyat Indonesia. 

Baca Juga: Pajak Internasional dan Penerapannya di Indonesia

Dasar Hukum yang Berlaku

Terdapat dasar hukum yang berlaku berkaitan dengan form DGT 1 yang perlu Anda ketahui. Selengkapnya, mari simak ulasannya di bawah ini: 

Perbedaan Form DGT 1 dan Form DGT

Pada peraturan baru, yakni PER-25/PJ/2018, form yang digunakan bukan lagi form DGT 1, melainkan form DGT saja. Lalu, apa perbedaannya kedua form tersebut? Mari simak penjelasannya di bawah ini.

Berdasarkan Pokok Pengaturan Form DGT Berlaku Sampai 31 Desember 2018 Mulai Berlaku pada 1 Januari 2019
Dasar Hukum PER-10/PJ/2017 PER-25/PJ/2018
Jenis formulir yang digunakan Terdapat 2 jenis form, yakni form DGT 1 dan form DGT 2. Hanya 1 form, yakni form DGT.
Sakuran yang digunakan untuk menyampaikan form Disampaikan secara manual (salinan yang dilegalisasi). Bisa disampaikan secara elektronik melalui aplikasi terpadu.
Pemberlakuan formulir Paling lama 12 bulan dan tidak dimungkinkan melewati tahun kalender. Paling lama 12 bulan dan dimungkinkan melewati tahun kalender.
Penyampaian formulir Setiap bulannya dalam SPT Masa. Satu kali dalam periode yang dicakup dalam form DGT.

Download Form DGT, di sini!

Reading: Form DGT 1: Fungsi, Ketetapan Pengisian, dan Dasar Hukumnya