Resources / Blog / Tentang e-Filing

Mengenal Pajak atas Trading Forex di Indonesia

Sekilas Mengenai Trading Forex

Forex (foreign exchange) atau pertukaran valuta asing merupakan kegiatan yang banyak dilakukan dalam hubungan ekonomi antarnegara. Forex juga dikenal sebagai kegiatan perdagangan mata uang antar negara dengan tujuan meraih keuntungan. Sebagai contoh Anda membeli dolar Amerika dan secara bersamaan menjual euro. Apakah kegiatan trading forex ini dikenakan pajak? Bagaimana penerapan pajaknya di Indonesia dan apa jenis pajak yang dikenakan untuk transaksi jenis ini? Sebelum membahas lebih jauh mengenai pajak forex mari kita simak sekilas mengenai trading forex.

Baca Juga: Kurs Pajak Mingguan

Berbicara mengenai transaksi forex, tentu banyak yang berkata bahwa jenis transaksi ini adalah transaksi yang menggiurkan, sebagian besar trading forex juga dilakukan untuk menghasilkan keuntungan sehingga tidak jarang, orang menganggap jual beli mata uang asing ini sebagai sarana investasi.  

Baca Juga: Mengenal Investasi Saham

Seperti berbagai jenis investasi lain, Anda harus menyikapi jual beli mata uang ini secara seksama dan hati-hati. Sebelum memulai proses trading, Anda harus menyetorkan sejumlah dana sebagai deposit awal. 

Hal-hal yang harus Anda pahami sebelum memulai aktivitas ini adalah:

  • Memilih broker yang aman, terpercaya serta memiliki legalitas yang diakui. 
  • Memahami betul nilai pasar mata uang dunia.
  • Memilih pasangan mata uang yang tepat dalam transaksi jual beli forex.
  • Dengan mengenali nilai mata uang dunia ini Anda juga dapat memilih strategi trading yang Anda inginkan untuk memperoleh keuntungan secara konsisten. 

Baca Lebih Lanjut: Foreign Direct Investment dan Manfaatnya

Penerapan Pajak Forex di Indonesia

Pajak merupakan pungutan wajib yang dikenakan pada berbagai aktivitas yang dilakukan oleh setiap warga negara seperti aktivitas ekspor, impor, atau kegiatan usaha di bidang lain tidak terkecuali pada kegiatan trading forex

Penerapan pajak forex ini telah diatur dalam Pasal 4 ayat 1 huruf I Undang-undang Pajak Penghasilan Nomor 36 Tahun 2008. Pajak penghasilan dikenakan pada setiap penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apa pun, salah satunya keuntungan selisih kurs mata uang asing. 

Baca Lebih Lanjut: Besaran Pajak Penghasilan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi

Pelaksanaan Undang-Undang perpajakan di Indonesia dalam pemungutan pajak penghasilan, berdasarkan asas sumber dan asas domisili. Dua aspek inilah yang menjadi asas pengenaan pajak forex di Indonesia: 

  • Asas sumber berlaku untuk setiap subjek pajak, baik subjek pajak luar negeri maupun dalam negeri yang memperoleh penghasilan yang bersumber dari Indonesia, akan dikenakan pajak penghasilan oleh pemerintah Indonesia.
  • Asas domisili berlaku untuk setiap subjek pajak yang memenuhi ketentuan domisili di Indonesia. Penghasilan yang diperoleh baik dari sumber penghasilan di Indonesia maupun di luar Indonesia dikenakan pajak penghasilan oleh Pemerintah Indonesia dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan di Indonesia. 

Tarif pajak untuk wajib pajak orang pribadi dalam negeri yang karena selisi kurs mata uang asing atau trading forex mengikuti ketentuan dalam tarif PPh Umum yaitu pada Pasal 17 UU PPh Nomor 36 Tahun 2008. 

JumlahTarif Pajak 
0-Rp50.000.0005%
Rp50.000.000 – Rp250.000.00015%
Rp250.000.000 – Rp500.000.00025%
> Rp500.000.000 30%

Sedangkan tarif pajak forex yang dikenakan pada wajib pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap adalah 25%.

Pelaporan pajak forex dilakukan saat penyampaian SPT Tahunan di tahun pajak bersangkutan sebagai bagian dari penghasilan lainnya sesuai dengan petunjuk pengisian SPT Tahunan PPh.

Di OnlinePajak, Anda juga dapat melaporkan SPT Tahunan. Klik di sini untuk mengetahui lebih lanjut keunggulan melaporkan SPT Tahunan Anda di OnlinePajak.

Reading: Mengenal Pajak atas Trading Forex di Indonesia