Resources / Blog / Tentang Pajak

Apa Itu NFT? Mengenal Sistem dan Pajak atas Aset Digital Ini

NFT adalah salah satu topik hangat yang diperbincangkan pada awal tahun 2022. Ini karena salah seorang masyarakat Indonesia berhasil meraih penghasilan tinggi karena menjual NFT. Pengertian NFT itu sendiri adalah Non-Fungible Token, artinya berkas digital yang identitas dan kepemilikannya unuk diversifikasi pada blockchain. Laba atas penjualan NFT ini dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan undang-undang dan peraturan yang berlaku. Simak selengkapnya di artikel ini.

Apa Itu NFT?

Menjadi populer di awal tahun 2021, NFT telah ada sejak tahun 2014. Lantas, apa itu NFT? 

NFT merupakan singkatan dari Non-Fungible Token. Mengutip dari Wikipedia, NFT adalah berkas digital yang identitas dan kepemilikannya unik diversifikasi pada rantai blok (blockchain). Token ini tidak dapat dipertukarkan. 

NFT umumnya dibuat dengan menggunggah berkas, seperti karya seni digital, ke pasar lelang.  

Mengutip dari sumber lain, NFT adalah aset digital yang berbentuk karya seni maupun barang koleksi yang dapat dipergunakan untuk membeli sesuatu secara virtual. Karya seni dan koleksi ini dapat berupa foto, gambar, lagu, rekaman suara, video, permainan, dan sebagainya.

Berdasarkan sumber lainnya, NFT adalah aset digital yang mewakili barang berharga dengan nilai yang tidak dapat diganti atau ditukarkan. 

Jadi, dalam kalimat sederhana, NFT merupakan aset digital berbentuk karya seni dan barang koleksi yang berharga dan nilainya tidak dapat ditukarkan. Karya seni tersebut dapat berupa gambar, foto, lagu, rekaman suara, video, permainan, dan sebagainya.

Sistem NFT yang Perlu Dipahami

Lalu, bagaimana sistem dan cara kerja NFT? 

Seperti definisinya, setiap NFT itu unik dan tidak dapat dibagi. Satu NFT hanya dapat dimiliki oleh satu orang pada satu waktu, dan kepemilikan itu dikelola melalui ID unik dan metadata yang tidak dapat diduplikat atau digandakan oleh token lain. 

NFT merupakan bagian dari blockchain, artinya pemilik NFT dapat memverifikasi bahwa dirinya adalah pemilik tunggal dari token tersebut.

Setelah membayar, maka tidak ada yang dapat membatalkan hak kepemilikan atas NFT yang telah dibeli.

Di sisi lain, ketika seseorang ingin menjual NFT, token tersebut harus melalui proses minting NFT terlebih dahulu. Ini adalah proses pengubahan file digital menjadi aset di blockchain. Semua informasi mengenai aset tersebut tersimpan ke dalam blockchain.

Kemudian, pembuat NFT harus memiliki akun di marketplace NFT untuk menjual aset digital tersebut. Perlu diingat bahwa setiap marketplace NFT memiliki aturan transaksi yang berbeda dan penjual harus memilliki cryptocurrency yang mendukung aktivitas jual-beli di tempat tersebut.

Ketika terjual, sebagian NFT akan menghasilkan royalti pada penciptanya. Namun, ini masih sebuah konsep yang sedang dikembangkan. 

Kelebihan Non-Fungible Token

Ada berbagai kelebihan yang membuat NFT semakin digandrungi masyarakat, di antaranya:

  1. Hak cipta aset hanya dapat dipegang dan dikelola oleh pemilik aset.
  2. Aset digital NFT tidak dapat dipalsukan dan langka.
  3. Keamanan yang tinggi terhadap aset digital.
  4. Aset digital bersifat kekal dan hak kepemilikan tidak dapat dibatalkan.
  5. Nilai aset yang tinggi sehingga mudah untuk menjualnya kembali.

Perbedaan NFT dan Cryptocurrency

NFT dan cryptocurrency, keduanya merupakan dua hal yang berbeda. Pada dasarnya, NFT merupakan aset yang berkembang dari cryptocurrency, namun dengan tujuan dan penggunaan yang berbeda.

Sesuai maknanya, NFT hanya dibuat satu kali dan tidak dapat ditukar dengan objek lainnya meski memiliki nilai serupa. 

Selain itu, NFT memiliki informasi tentang aset digital itu sendiri sehingga membuatnya unik.

Sedangkan cryptocurrency adalah aset digital yang dirancang untuk bekerja sebagai media pertukaran, menggunakan kriptografi yang kuat untuk mengamankan transaksi keuangan, mengontrol proses pembuatan unit tambahan, dan memverifikasi transfer aset (Wikipedia).

Dalam kalimat sederhana, cryptocurrency adalah mata uang yang memiliki kripto yang berfungsi untuk melindungi dan menjaga keamanan mata uang digital ini.

Baca Juga: Cryptocurrency: Definisi, Kelebihan & Pengenaan Pajaknya di Indonesia

Pajak NFT, Apa Ada?

Tentu saja, penjualan NFT akan memberikan penghasilan bagi pemiliknya. Lantas, apakah penghasilan tersebut dikenakan pajak?

Mengutip dari berbagai sumber, Ditjen Pajak menyatakan bahwa penghasilan dari penjualan NFT dikenakan pajak. Pernyataan ini dilandasi dengan UU PPh pasal 4 ayat (1), yang kemudian diganti oleh UU HPP, yang secara singkat berbunyi bahwa setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan wajib pajak yang bersangkutan merupakan objek pajak.

Baca Juga: Berlaku 2022, Pahami Poin Penting dalam UU HPP Terbaru Ini

Laba atas penjualan NFT dan aset digital kripto lainnya termasuk ke dalam objek pajak karena diyakini menambah kekayaan penjualnya. Aset digital ini termasuk bagian dari investasi sehingga dapat dikategorikan ke dalam harta kode 039, yaitu investasi lain.  

Lalu, berapa tarif pajak NFT? Sampai saat ini, pemerintah belum mengeluarkan regulasi khusus mengenai perlakuan pajak atas NFT maupun cryptocurrency lainnya. Namun, laba yang diterima oleh wajib pajak orang pribadi atas kepemilikan aset kripto dikenai pajak penghasilan dengan tarif progresif yang ditetapkan pada UU HPP.

Laba atas penjualan NFT ini harus dilaporkan melalui SPT Tahunan PPh orang pribadi.

Kesimpulan

NFT adalah aset digital berbentuk karya seni dan barang koleksi yang berharga dan nilainya tidak dapat ditukarkan. Harga aset yang cepat melambung tinggi membuatnya mudah dijual di marketplace NFT.

Berbeda dengan cryptocurrency lainnya, hak cipta satu NFT hanya dapat dimiliki dan dikelola oleh satu orang pada satu waktu. Kepemilikan itu dikelola melalui ID unik dan metadata yang tidak dapat diduplikat atau digandakan oleh token lain.

Pembuat atau pencipta NFT dapat menjual aset digitalnya di marketplace khusus, dan laba atau penghasilan dari penjualan tersebut dikenai pajak. Meski pada saat ini, belum ada regulasi khusus mengenai pajak NFT, namun penghasilan tersebut dikenai tarif progresif pasal 17.

Kemudian, lapor dan bayar pajak tersebut secara tepat waktu. Gunakan aplikasi lapor dan bayar pajak online untuk memudahkan pelaporan dan pembayaran pajak, baik pajak pribadi maupun pajak badan. Lapor dan bayar di OnlinePajak.

Sebagai mitra resmi DJP, OnlinePajak menyediakan berbagai fitur pengelolaan pajak serta transaksi untuk memudahkan wajib pajak dalam menjalankan kepatuhan pajak.

Tidak hanya itu, OnlinePajak juga menghadirkan fitur pengelolaan transaksi bisnis untuk membantu mengoptimasi proses bisnis sehingga pelaku usaha dapat memaksimalkan modal usaha untuk berkembang lebih pesat.

Daftar sekarang untuk mempelajari lebih lanjut. Klik di sini.

Referensi:

id.wikipedia.org, Token yang tidak dapat ditukar

Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan (UU HPP)

Reading: Apa Itu NFT? Mengenal Sistem dan Pajak atas Aset Digital Ini