Resources / Blog / Seputar e-Filing

Cryptocurrency: Definisi, Kelebihan & Pengenaan Pajaknya di Indonesia

Di tengah kemajuan teknologi, menggunakan mata uang digital saat bertransaksi merupakan hal yang wajar. Bagi Anda yang sering bertransaksi secara digital pasti tidak asing lagi dengan istilah cryptocurrency. Apa sebenarnya yang dimaksud dengan cryptocurrency? Bagaimana perlakuan pajak cryptocurrency yang sudah diterapkan di Indonesia? Simak selengkapnya dalam artikel ini. 

Definisi Cryptocurrency 

Cryptocurrency merupakan mata uang digital yang dipakai untuk bertransaksi virtual dalam jaringan internet. Mata uang digital ini dilindungi oleh beragam sandi rahasia yang berfungsi menjaga keamanan transaksi yang dilakukan. Cryptocurrency berasal dari gabungan dua kata yaitu cryptography yang mempunyai arti kode rahasia dan currency yang berarti mata uang. 

Baca Juga: Pajak Era Digital, Serba-serbi & Tantangan Penerapannya

Mata uang digital memiliki perbedaan dengan mata uang konvensional. Dalam dunia digital, tidak ada pihak yang hadir dan berperan sebagai perantara dalam suatu transaksi. Pembayaran mata uang digital hanya berlangsung dari pengirim ke penerima. Transaksi yang terjadi tetap dipantau dalam sistem jaringan cryptocurrency. Pihak pencatat transaksi digital akan memperoleh komisi berupa uang digital yang bisa dipakai. 

Jenis Cryptocurrency 

Ada beberapa jenis cryptocurrency yang biasa digunakan oleh masyarakat, seperti:

  • Litecoin 
  • Ethereum 
  • Monero
  • Ripple 
  • Bitcoin

Dari berbagai macam mata uang digital diatas, bitcoin adalah yang jenis yang paling populer digunakan. Transaksi bitcoin dapat digunakan  melalui perangkat komputer tanpa melalui bank atau lembaga keuangan. 

Kekurangan dan Kelebihan Cryptocurrency

Sebelum Anda mulai berinvestasi pastikan terlebih dahulu untuk mengetahui apa saja kelebihan dan kekurangan mata uang digital ini. 

Kekurangan: 

  1. Risiko pelanggaran hukum karena regulasi pemerintah. 
  2. Kondisi nilai mata uang dapat mengalami kenaikan dan penurunan secara drastis.
  3. Sulit memprediksi nilai mata uang di masa depan, sehingga dapat berpotensi mengalami kerugian yang lebih besar. 
  4. Lupa password dan pin untuk masuk ke dompet digital. 

Kelebihan: 

  1. Peluang kenaikan harga tinggi di masa depan. 
  2. Teknologi blockchain membuat proses pembayaran mata uang digital berlangsung cepat, aman dan mudah.
  3. Dapat melakukan transaksi keuangan tanpa perlu menampilkan identitas asli.
  4. Menghindari pemalsuan uang karena sistem blockchain tidak memungkinkan mata uang yang sama melakukan dua transaksi yang berbeda. 

Perlakuan Pajak Cryptocurrency di Indonesia

Segala penghasilan wajib dikenakan pajak, termasuk penghasilan yang berasal dari aktivitas jual beli. Di Indonesia, bitcoin berstatus sah untuk diperjual-belikan, namun hanya sebagai komoditas aset digital bukan sebagai alat pembayaran yang sah. 

Jika terjadi keuntungan saat melakukan transaksi dengan bitcoin, maka orang pribadi atau badan usaha yang mendapat keuntungan tersebut wajib dikenakan pajak. Apabila pelaku merupakan individu, maka akan dikategorikan sebagai wajib pajak orang pribadi. Aktivitas yang dilakukan pribadi dalam bentuk trading (aktivitas jual beli dalam waktu singkat) akan dikenakan PPh Final berdasarkan PP No.23 tahun 2018 dengan tarif 0,5% tanpa ketentuan minimal dengan maksimal omzet Rp 4,8 miliar per tahun. Ketika omzet sudah melebihi ketentuan maksimal, maka akan dikenakan tarif progresif 5% sampai 30%. Jika keuntungan berdasarkan nama perusahaan, maka besaran pajaknya disesuaikan dengan tarif PPh Badan.

Baca Juga: 7 Poin Penting dalam PP 23 Tahun 2018

Atas keuntungan dari transaksi menggunakan bitcoin, setiap wajib pajak harus melaporkannya dalam SPT Tahunan dan mencantumkan kepemilikan bitcoin dalam pajak tahunan sebagai aset. 

Bagi Anda yang sudah melakukan transaksi menggunakan mata uang digital, jangan lupa untuk mencantumkannya dalam pelaporan SPT Tahunan Anda sebagai bagian dari kewajiban warga negara. Gunakan e-Filing OnlinePajak untuk melaporkan Pajak Anda. Ketahui lebih lanjut mengenai e-Filing OnlinePajak.

Referensi:

PP No.23 tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu

Reading: Cryptocurrency: Definisi, Kelebihan & Pengenaan Pajaknya di Indonesia