Resources / Blog / Tentang Pajak

Kenali E Signature atau Electronic Signature serta Fungsinya di Sini!

Apa Itu e Signature?

E signature atau electronic signature ini merupakan tanda tangan elektronik yang digunakan sebagai bukti keaslian dari identitas seseorang yang mengirimkan dokumen atau pesan. Tanda tangan elektronik ini juga digunakan untuk memastikan bahwa isi dari dokumen yang dikirim tidak ada perubahan setelah dikirim. 

Penerima pesan yang dibubuhi tanda tangan digital dapat mengecek apakah pesan yang ia terima benar-benar datang dari pengirim yang sesungguhnya dan apakah pesan tersebut telah diubah setelah ditandatangani, baik secara sengaja atau tidak. 

Dengan kata lain, tanda tangan digital ini mampu memberikan jaminan keaslian dokumen yang dikirimkan secara digital. Jaminan tersebut baik berupa identitasnya dan kebenaran dari isi dokumen tersebut.

Jadi, sesuai dengan istilahnya, tanda tangan elektronik ini lazimnya dilakukan pada transaksi elektronik yang di dalamnya terdapat perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan media elektronik, seperti komputer, jaringan komputer dan internet, serta media elektronik lainnya. 

Fungsi e Signature

Fungsi utama dari electronic signature ini juga agar dapat memberikan kekuatan hukum yang sah di dalam transaksi yang bentuknya elektronik, maupun dokumen elektronik. Sesuai dengan Pasal 11 Undang-Undang ITE tentang Informasi serta transaksi elektronik atau teknologi informasi secara umum.

Baca Juga:

Yearly saving potential
Rp 0
Masukkan jumlah Invoice Anda di bawah ini untuk mengetahui tingkat pengembalian investasi (ROI)
e-Faktur/Invoice
e-Signature
e-BuPot
e-Meterai
Jumlah Bupot / SSP / Credit Note yang tidak tertagih (Rp)
Jumlah hari yang dibutuhkan untuk memproses invoice
Rata-rata Nilai Invoice (Rp)
Biaya Tax Audit per Tahun (Rp)
Yearly saving potential
Isi detail Anda untuk mulai Berhemat!

    Numbers estimated based on existing industry. Read more: Otomatisasi Penagihan Kepatuhan       

    Tanda tangan digital atau e signature ini uga bisa menandatangani dokumen dalam bentuk PDF dengan menggunakan software Adobe Reader DC. Jadi, Anda bisa membuat dokumen legal digital tanpa harus menggunakan kertas. 

    Dasar Hukum Tanda Tangan Elektronik

    Perihal pengaturan tanda tangan elektronik di Indonesia, terdapat pada Pasal 1 angka 12 Undang-Undang No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. 

    Dalam UU tersebut didefinisikan sebagai berikut: 

    “Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas informasi elektronik yang dilekatkan, terasosiasi, atau terkait dengan informasi elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentifikasi.”

    Manfaat Electronic Signature

    Dalam menciptakan sebuah inovasi digital, tentu terdapat berbagai manfaat yang mampu membantu kepentingan masyarakat. Sama halnya dengan e Signature ini. Berikut ini manfaat electronic signature yang penting untuk Anda ketahui: 

    • Integritas data Anda akan terjamin asli dan belum pernah dimanipulasi selama pengiriman.
    • Kerahasiaan pesan terjaga dari pihak-pihak yang tidak berhak untuk membaca atau membukanya. 
    • Otentik, karena melalui identifikasi kebenaran pihak yang berinteraksi atau pihak terkait saja. 
    • Tidak akan terjadi penyangkalan. Electronic signature ini juga dapat mencegah identitas pihak yang berkorespondensi untuk melakukan penyangkalan terhadap pesan yang ia kirimkan. Apabila data dan identitas pengirim telah diverifikasi, maka pengirim tidak dapat menyangkal dokumen yang telah ditandatangani. 

    Agar e signature Anda dianggap sah, tentu Anda perlu memenuhi syarat yakni meliputi kualitas dari penandatangan. Data pembuat tanda dan proses pembuatanya hanya dapat diketahui dan dibuat oleh si pemilik tanda tangan. Sehingga data-data tersebut bisa lebih protektif.

    Lalu, apakah tanda tangan digital atau e signature ini dapat dimanipulasi? Tanda tangan digital ini pada dasarnya dapat dilacak dan diverifikasi validitasnya. Terdapat lembaga bernama Certification Authority (CA) yang dapat menerbitkan sertifikat digital. Lembaga ini dapat memverifikasi dan melacak tanda tangan digital. Sehingga untuk terjadi pembobolan data atau pemalsuan tanda tangan sangat minim dan dapat diketahui. 

    Reading: Kenali E Signature atau Electronic Signature serta Fungsinya di Sini!