Resources / Blog / Tentang Pajak

Ketentuan e-Signature Terbaru yang Penting untuk Diketahui

Tanda tangan elektronik atau e-Signature telah banyak digunakan dalam berbagai dokumen karena lebih efisien dan dapat meminimalisir penggunaan dokumen fisik. UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) mengatur syarat sah tanda tangan digital, dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2012 juga mengakui legalitas tanda tangan digital. Platform digital baru di bidang fintech mengakibatkan OJK mengeluarkan regulasi terkait tanda tangan elektronik. Oleh karena itu, penting untuk memahami regulasi terbaru terkait e-Signature agar dapat memastikan sahnya tanda tangan elektronik dalam dokumen-dokumen penting.

e-Signature

Bagaimana ketentuan terbaru e-Signature? Sebelum menjawab pertanyaan tersebut, perlu dipahami bahwa tanda tangan elektronik memang telah banyak digunakan saat ini. Banyak perusahaan maupun perorangan yang menggunakan tanda tangan elektronik untuk menandatangani berbagai dokumen. 

e-Signature atau tanda tangan elektronik ini memang dianggap lebih efisien, baik dari segi waktu, biaya, dan meminimalisir penggunaan dokumen fisik.Dengan e-Signature Anda bisa menandatangani dokumen dengan lebih cepat, tidak perlu mencetak dokumen, menandatanganinya secara fisik, dan mengirimkan dokumen melalui pos atau jasa pengiriman lainnya. 

Dari segi biaya, perusahaan Anda juga dapat menekan budget untuk pengiriman dan pencetakan dokumen fisik ke pihak lain. Yang Anda butuhkan adalah akses internet yang baik untuk melakukan serangkaian kegiatan tersebut.

Selain itu, maraknya kasus kejahatan di dunia maya, e-Signature juga dibuat guna mengurangi ancaman tersebut. Namun, apakah e-Signature ini memiliki nilai hukum yang sama dengan tanda tangan fisik? Mari simak ketentuan terbaru e-Signature dalam artikel ini. 

Baca Juga: Peran Ekonomi Digital dan Tantangan yang Dihadapi Masyarakat

Yearly saving potential
Rp 0
Masukkan jumlah Invoice Anda di bawah ini untuk mengetahui tingkat pengembalian investasi (ROI)
e-Faktur/Invoice
e-Signature
e-BuPot
e-Meterai
Jumlah Bupot / SSP / Credit Note yang tidak tertagih (Rp)
Jumlah hari yang dibutuhkan untuk memproses invoice
Rata-rata Nilai Invoice (Rp)
Biaya Tax Audit per Tahun (Rp)
Yearly saving potential
Isi detail Anda untuk mulai Berhemat!

    Numbers estimated based on existing industry. Read more: Otomatisasi Penagihan Kepatuhan       

    Regulasi e-Signature

    Meski e-Signature ini sudah banyak digunakan oleh banyak perusahaan maupun perorangan, namun tidak sedikit juga yang masih memilih menggunakan tanda tangan fisik keimbang tanda tangan elektronik. Hal ini tak lain karena masalah keamanan dan kepercayaan yang menjadi alasannya. Meski begitu, Anda tidak perlu khawatir lagi, karena e-Signature ini sebenarnya sudah diatur dalam UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dalam aturan itu disebutkan beberapa syarat sah tanda tangan digital.

    Berikut ini syarat sah tanda tangan elektronik berdasarkan UU tersebut: 

    1. Data pembuatan e-Signature/tanda tangan elektronik hanya diketahui oleh pemilik tanda tangan. 
    2. Hanya pemilik tanda tangan yang berhak menggunakan tanda tangan elektronik tersebut. 
    3. Semua perubahan yang terjadi setelah tanda tangan elektronik bisa diketahui. 
    4. Semua perubahan terhadap informasi elektronik yang berhubungan dengan tanda tangan elektronik juga bisa diketahui. 
    5. Semua perubahan terhadap informasi elektronik yang berhubungan dengan tanda tangan elektronik bisa diketahui. 
    6. Memiliki suatu cara untuk mengetahui pemilik tanda tangan elektronik. 
    7. Memiliki suatu cara untuk mengetahui bahwa pemilik tanda tangan elektronik telah menyetujui informasi elektronik terkait. 

    Tanda tangan elektronik/digital memiliki fungsi yang sama dengan tanda tangan analog yang dituliskan di atas kertas. Di Indonesia, kemajuan teknologi dalam memakai tanda tangan digital telah dibarengi dengan rancangan UU tersebut. Secara sederhana, UU ini mengatur sistem pembuktian dari informasi, dokumen, dan tanda tangan elektronik yang secara rinci dituangkan dalam Pasal 5 sampai Pasal 12. 

    Baca Juga: Spesimen Tanda Tangan Faktur Pajak: Bentuk, Pengaturan dan Perlakuan Pada e-Faktur

    Ketentuan Terbaru e-Signature

    Selain peraturan tersebut, terdapat ketentuan lainnya terkait tanda tangan elektronik, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. 

    UU Nomor 11 Tahun 2008 dan PP Nomor 82 Tahun 2012 ini mengakui legalitas tanda tangan digital, bahkan sejak 10 tahun lalu. Kedua peraturan tersebut juga menjelaskan syarat agar tanda tangan elektronik dianggap sah secara hukum. 

    Bermunculannya banyak platform digital baru di bidang fintech, menjadi salah satu alasan OJK mengeluarkan POJK No. 77 Tahun 2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam yang Berbasis Teknologi Informasi. Pada pasal 41 ayat (1), tertera bahwa perjanjian yang dimaksud pasal 18 POJK dapat dilaksanakan dengan menggunakan tanda tangan elektronik.

    Selain POJK, OJK juga mengeluarkan Surat Edaran OJK No 18/SEOJK.02/2017 tentang Tata Kelola dan Manajemen Risiko Teknologi Informasi pada Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.

    Tidak hanya perusahaan fintech, banyak perusahaan yang bergerak di bidang lain telah mengimplementasikan e-Signature untuk setiap dokumen yang membutuhkan tanda tangan. Itulah tadi pembahasan tentang e-Signature dan ragam regulasinya yang ternyata sudah dibuat sejak belasan tahun lalu. Semoga informasi ini bermanfaat untuk Anda. Untuk mengetahui ragam topik lainnya, klik di sini

    Nantikan juga fitur-fitur terbaru dari OnlinePajak yang dapat membantu para pelaku usaha dalam mengoptimasi proses bisnis, memaksimalkan modal usaha, dan mempermudah kepatuhan perpajakan. Daftar sekarang untuk mempelajari lebih lanjut!

    Reading: Ketentuan e-Signature Terbaru yang Penting untuk Diketahui