Sekilas tentang Insentif Pajak
Insentif pajak adalah tawaran berupa manfaat pajak yang diberikan oleh pemerintah kepada wajib pajak pelaku sektor tertentu. Tawaran ini diberikan sebagai dorongan agar kegiatan ekonomi di bidang tertentu bisa berkembang ke arah yang lebih positif. Lebih dari itu, tujuannya adalah untuk memicu wajib pajak agar dapat memenuhi kewajiban perpajakannya sehingga penerimaan negara meningkat.
Program ini juga sebagai salah satu upaya yang dilakukan oleh negara untuk menarik investor dalam rangka mendorong dan meningkatkan ekonomi negara. Adapun insentif pajak yang diberikan dalam bentuk pengurangan tarif pajak, pengurangan dasar pengenaan pajak, hingga penangguhan pajak.
Poin-Poin Insentif Pajak
Tidak hanya yang disebutkan di atas, terdapat spesifikasi poin-poin insentif pajak yang berlaku dan diperpanjang oleh pemerintah, yakni:
Insentif Pajak UMKM
Kebijakan terkait insentif pajak UMKM tertera dalam PMK Nomor 44/PMK.03/2020. Akan tetapi, sejak terbitnya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), pemerintah akhirnya telah menetapkan insentif pajak yang baru utnuk pelaku UMKM. berikut ini poin-poin pentingnya:
Baca Juga: Perpajakan Indonesia, Pengertian, Fungsi dan sistem pemungutan
Batas Peredaran Bruto
Dalam UU HPP ditetapkan bahwa ada pembebasan PPh Final untuk pelaku UMKM dengan peredaran bruto atau omzet usaha hingga Rp500 juta per tahun. Artinya, pelaku UMKM hanya akan dikenakan pajak atas selisih dari batas minimal omzet tersebut. Namun, bila omzet yang didapatkan selama satu tahun belum lebih dari nominal tersebut, maka pelaku UMKM tidak akan dikenakan pajak.
Misalnya, UMKM A memiliki peredaran bruto Rp1,2 miliar dalam 1 tahun, dengan adanya insentif pajak batas peredaran bruto senilai Rp500 juta, maka yang dikenakan PPh Final UMKM sebesar 0,5% hanya omzet yang senilai Rp700 juta-nya saja.
Adapun ketentuan lain terkait aturan PPh Final UMKM adalah DJP mewajibkan para pelaku UMKM untuk melaporkan omzet usahanya. Baik yang memiliki omzet di atas Rp500 juta, maupun di bawah Rp500 juta/tahun.
Insentif Pajak PPh dan PPN
Ada beberapa insentif pajak yang diberikan pemerintah dalam hal PPh dan PPN sejak awal 2022. Berikut ini insentif pajak yang rencananya akan diberikan hingga akhir 2022 terkait PPh dan PPN:
- Insentif kesehatan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan PMK Nomor 226/PMK.03/2021 yang berakhir pada 30 Juni 2022. Namun kini diperpanjang hingga Desember 2022 berdasarkan penerbitan PMK Nomor 113/PMK.03/2022.
- Insentif pajak untuk wajib pajak yang terdampak pandemi Covid-19, diatur dalam PMK Nomor 3/PMK.03/2022 yang berakhir pada 30 Juni 2022 dan diperpanjang hingga Desember 2022 lewat penerbitan PMK Nomor 114/PMK.03/2022.
Baca Juga: Ini Tarif PPN 2022 yang Berlaku dan Contoh Mudah Perhitungannya
Insentif kesehatan yang dimaksud dalam PMK Nomor 226/PMK.03/2021 meliputi insentif PPN yang ditanggung pemerintah atas penyerahan barang yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi Covid-19, pembebasan pemungutan PPh 22 atas impor untuk alat-alat kesehatan, pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22, dan fasilitas PPh bagi sumber daya manusia di bidang kesehatan. Seluruhnya akan diperpanjang hingga Desember 2022.
Sedangkan untuk insentif pajak yang ada pada PMK Nomor 3/PMK.03.2022 adalah pembebasan pemungutan PPh Pasal 22 atas impor (72 KLU), pengurangan angsuran untuk PPh Pasal 25 (156 KLU), dan PPh Final atas jasa konstruksi (DTP), akan diperpanjang hingga Desember 2022.
Dalam PMK Nomor 113/PMK.03/2022 juga diatur beberapa pokok perubahan dari aturan sebelumnya, yakni:
- Relaksasi pelaporan faktur pajak pengganti atas faktur pajak 2021 dan 2022 menjadi paling lama 31 Desember 2022 dan 31 Desember 2023.
- Penegasan bagi wajib pajak memungut PPN terutang apabila diterima data bahwa pemanfaatan fasilitas tidak memenuhi ketentuan.
- Penegasan kepada wajib pajak untuk hanya dapat memilih pembebasan dari pengenaan PPN atas obat, vaksin, dan barang lainnya.
- Penegasan untuk mengajukan kembali permohonan SKB agar bisa memanfaatkan insentif ini.
Insentif Pajak Lainnya
Selain yang telah disebutkan sebelumnya, ada beberapa insentif pajak lainnya yang diberikan untuk 2022 ini, di antaranya:
- Insentif PPN DPT sebesar 50% atas penjualan rumah, maksimal Rp2 miliar dan 25% atas pembelian rumah diatur dalam PMK Nomor 6/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun.
- Insentif PPnBM DTP atas 2 jenis mobil, yakni mobil dengan kapasitas mesin 1.500 cc sebesar 50% pada kuartal I 2022. Harga mobil yang mendapatkan insentif PPnBM harus berada pada kisaran Rp200 juta – Rp250 juta dengan komponen pembelian lokal di atas 80%.
- Insentif PPnBM DTP juga diberikan untuk jenis low-cost green car (LCGC)dengan harga jual maksimal Rp200 juta. Adapun besaran insentif PPnBM untuk PCGC terbagi dalam 3 periode, yakni:
- 100% pada kuartal I 2022.
- 66,66% pada kuartal II 2022.
- 33,33% pada kuartal III 2022.
Baca Juga: Mengenal Faktur Pajak Gabungan dan Ketentuan Hukumnya di Indonesia
Penerapan kebijakan insentif pajak pada masa pandemi Covid-19 ini memiliki manfaat bagi wajib pajak. Salah satunya adalah guna membantu mengatasi dampak krisis yang diakibatkan oleh pandemi, untuk mendukung demand atau menjaga kemampuan masyarakat agar bisa tetap berbelanja, serta untuk membiayai pembelian alat dan vaksin Covid-19.
Tentu yang paling dirasakan adalah sebagai dukungan terhadap arus kas sektor usaha yang terdampak pandemi berupa keringanan pajak, seperti pengurangan angsuran PPh Pasal 25, penurunan tarif PPh Badan, pembebasan PPh Pasal 22 impor, restitusi PPN pun dipercepat, dan PPh Final UMKM.
Referensi:
- DJP Online, Kabar Gembira, Pemerintah Perpanjang Insentif Pajak Lagi, 2022
- Siaran Pers, Nomor SP- 45/2022, 2022