Resources / Blog / Tentang Pajak

Praktik Dumping: Pengertian, Tujuan, dan Peraturan Antidumping dalam Perdagangan Internasional

Dumping merupakan istilah yang tidak asing dalam dunia perdagangan internasional. Namun, kegiatan ini dapat merusak harga pasar dan berpotensi memberikan kebangkrutan. Mengapa demikian? Simak pembahasan selengkapnya di sini.

Pengertian dan Tujuan Dumping

Mengutip dari Wikipedia, dumping adalah penjualan barang di luar negeri dengan harga yang lebih murah dibandingkan harga di dalam negeri. Kegiatan dumping ini umumnya dilakukan oleh pihak eksportir.

Dengan kata lain, ini adalah praktik menjual suatu barang di pasar luar negeri dengan harga lebih murah dibandingkan di pasar dalam negeri.

Tujuan umum praktik dumping adalah untuk meningkatkan pangsa pasar di luar negeri dengan menghilangkan persaingan. Tidak hanya itu, ada beberapa poin lainnya mengenai tujuan praktik penjualan ini, di antaranya:

  • Memperoleh keuntungan maksimal dengan adanya diskriminasi harga.
  • Mencegah terjadinya penumpukan stok barang yang ada di pasar dalam negeri karena kelebihan produksi sehingga harus diekspopr ke luar negeri dengan harga yang lebih murah.
  • Melakukan monopoli pasar dengan merusak harga pasar sehingga dapat menguasai pasar dan lebih mudah memasang harga.

Baca Juga: Perdagangan Internasional: Kenali Tujuan, Jenis dan Pengenaan Pajaknya

Jenis Praktik Dumping

Ada tiga jenis praktik dumping yang perlu diketahui, yaitu sporadis, persisten, dan predator.

Dumping Sporadis

Ini merupakan jenis penjualan barang dalam jangka waktu yang pendek atau penurunan biaya produksi. Tujuannya adalah untuk menghilangkan keberadaan barang tertentu. Jenis dumping ini tidak bertujuan untuk menyaingi produk lain.

Dumping Persisten

Ini merupakan jenis dumping yang diterapkan secara terus-menerus dan menetap pada harga domestik atau biaya produksinya. Jenis penjualan ini dilakukan sebagai lanjutan dari penjualan yang telah berlangsung sebelumnya.

Dumping Predator

Jenis praktik penjualan ini dilakukan dalam perdagangan di mana ada pembeli asing. Praktik ini dilakukan untuk menghilangkan persaingan dalam perdagangan. Ketika sudah menghilang, harga barang akan kembali menjadi normal.

Keuntungan dan Kerugian Dumping

Praktik penjualan dengan memasang harga rendah ini memberikan keuntungan bagi pihak eksportir dan pihak importir. Apa saja?

  • Memperluas Pangsa Pasar

Karena harga barang yang ditawarkan lebih rendah daripada barang sejenis dari penjual lainnya, ini mampu menarik perhatian pihak importir di perdagangan internasional. Dengan begitu, pihak eksportir dapat memperluas dan meningkatkan pangsa pasarnya.

  • Menambah Pendapatan Devisa Negara Eksportir

Ketika pangsa pasar meningkat akibat praktik dumping, pihak eksportir tidak hanya dapat menarik keuntungan untuk dirinya sendiri, tetapi juga dapat membantu menambah pendapatan devisa negaranya. 

  • Membantu Krisis Produksi Negara Lain

Ketika eksportir dari suatu negara melakukan dumping karena ingin mengurangi kelebihan stok barang, hal ini dapat menguntungkan bagi negara yang kekurangan atau mengalami krisis barang tersebut. Negara yang membutuhkan, dapat membeli barang tersebut dengan harga murah. 

Selain membawakan keuntungan, praktik penjualan ini juga memberikan potensi kerugian untuk berbagai pihak, termasuk kepada pihak eksportir.

  • Merusak Harga Pasar Suatu Barang

Akibat rendahnya harga suatu barang yang dijual oleh pihak eksportir, dapat menimbulkan diskriminasi harga yang menimbulkan kerugian bagi pihak importir.

  • Mematikan Kompetitor Sejenis

Diskriminasi harga dari praktik penjualan ini dapat menimbulkan persaingan yang tidak sehat dalam perdagangan internasional sehingga berujung pada mematikan kompetitor, yang merupakan produsen barang sejenis. Umumnya, pihak eksportir yang melakukan dumping ingin menguasai pangsa pasar itu.

  • Eksportir Mengalami Kebangkrutan

Tidak hanya dialami oleh pihak importir dan kompetitor, kerugian juga dapat dialami oleh pihak eksportir. Penjualan barang dengan harga yang lebih murah dapat mengakibatkan pihak eksportir tidak dapat menutup biaya produksi yang telah dikeluarkan. Biaya produksi yang tidak tertutup berpotensi menyebabkan bisnis gulung tikar.

Dumping di Mata WTO

World Trade Organization (WTO) selaku organisasi yang menaungi dan mengatur perdagangan antar negara di dunia, sejatinya tidak melarang praktik penjualan dengan harga yang jauh lebih murah ini. Dengan kata lain, dumping merupakan praktik legal di bawah aturan WTO. Namun, setiap negara memiliki aturan tersendiri untuk mencegah praktik penjualan tersebut, serta melindungi industri dalam negerinya.

Peraturan Antidumping di Indonesia

Indonesia sendiri melarang adanya praktik dumping. Dasar hukum antidumping ini adalah Undang-Undang Kepabeanan, yaitu Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 yang telah diamandemen dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006, yang diatur dalam bab IV pasal 18, pasal 19, pasal 21, pasal 22, pasal 23A, pasal 23B, pasal 23C, dan pasal 23D.

Pasal 18 (Bea Masuk Antidumping)

Bea masuk antidumping dikenakan terhadap barang impor dalam hal:

  1. Harga ekspor dari barang tersebut lebih rendah dari nilai normalnya.
  2. Impor barang tersebut (1) menyebabkan kerugian terhadap industri dalam negeri yang memproduksi barang sejenis dengan barang tersebut, (2) mengecam terjadinya kerugian terhadap industri dalam negeri yang memproduksi barang sejenis dengan barang tersebut, (3) menghalangi pengembangan industri barang sejenis di dalam negeri.

Pasal 19 (Bea Masuk Antidumping)

  1. Bea masuk antidumping dikenakan terhadap barang impor sebagaimana dimaksud dalam pasal 18 setinggi-tingginya sebesar selisih antara nilai normal dengan harga eksport dari barang tersebut.
  2. Bea masuk antidumping sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tambahan dari bea masuk yang dipungut berdasaekan pasal 12 ayat (1).

Pasal 21 (Bea Masuk Imbalan)

Bea Masuk Imbalan dikenakan terhadap barang impor dalam hal:

  1. Ditemukan adanya subsidi yang diberikan di negara pengekspor terhadap barang tersebut.
  2. Impor barang tersebut (1) menyebabkan kerugian terhadap industri dalam negeri yang memproduksi barang sejenis dengan barang tersebut, (2) mengancam terjadinya kerugian terhadap industri dalam negeri yang memproduksi barang sejenis dengan barang tersebut, (3) menghalangi pengembangan industri barang sejenis di dalam negeri.

Pasal 22 (Bea Masuk Imbalan)

  1. Bea masuk imbalan dikenakan terhadap barang impor sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 setinggi-tingginya sebesar selisih antara subsidi dengan (1) biaya permohonan, tanggungan atau pungutan lain yang dikeluarkan untuk memperoleh subsidi; (2) pungutan yang dikenakan pada saat ekspor untuk mengganti subsidi yang diberikan kepada barang ekspor tersebut.
  2. Bea masuk imbalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tambahan dari Bea Masuk yang dipungut berdasarkan Pasal 12 ayat (1).

Pasal 23A (Bea Masuk Tindakan Pengamanan)

Bea masuk tindakan pengamanan dapat dikenakan terhadap barang impor dalam hal terdapat lonjakan barang impor baik secara absolut maupun relatif terhadap barang produksi dalam negeri yang sejenis atau barang yang secara langsung bersaing, dan lonjakan barang impor tersebut:

  1. Menyebabkan kerugian serius terhadap industri dalam negeri yang memproduksi barang sejenis dengan barang tersebut dan/atau barang yang secara langsung bersaing.
  2. Mengancam terjadinya kerugian serius terhadap industri dalam negeri yang memproduksi barang sejenis dan/atau barang yang secara langsung bersaing.

Pasal 23B (Bea Masuk Tindakan Pengamanan)

  1. Bea masuk tindakan pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23A paling tinggi sebesar jumlah yang dibutuhkan untuk mengatasi kerugian serius atau mencegah ancaman kerugian serius terhadap industri dalam negeri.
  2. Bea masuk tindakan pengamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tambahan dari bea masuk yang dipungut berdasarkan Pasal 12 ayat (1).

Pasal 23C (Bea Masuk Pembalasan)

  1. Bea masuk pembalasan dikenakan terhadap barang impor yang berasal dari negara yang memperlakukan barang ekspor Indonesia secara diskriminatif.
  2. Bea masuk pembalasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tambahan bea masuk yang dipungut berdasarkan Pasal 12 ayat (1).

Pasal 23D (Pengaturan dan Penetapan)

  1. Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara pengenaan bea masuk antidumping, bea masuk imbalan, bea masuk tindakan pengamanan, dan bea masuk pembalasan diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
  2. Besar tarif bea masuk antidumping, bea masuk imbalan, bea masuk tindakan pengamanan, dan bea masuk pembalasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.

Baca Juga: Kawasan Ekonomi Khusus di Indonesia & Aspek Perpajakannya

Kesimpulan

Praktik dumping dalam perdagangan internasional adalah penjualan barang di luar negeri dengan harga yang lebih murah dibandingkan harga di dalam negeri, dengan tujuan untuk menghilangkan persaingan sehingga dapat menguasai pangsa pasar.

Meski dianggap legal dan dapat memberikan keuntungan, praktik penjualan ini dapat menciptakan persaingan yang tidak sehat antar negara. Praktik ini, dapat mematikan bisnis kompetitor dan bisnis eksportir itu sendiri. Karena itu, kebanyakan negara tidak mendukung praktik penjualan ini dan menyusun peraturannya masing-masing untuk mencegah terjadinya dumping.

Indonesia selaku anggota WTO memiliki peraturan antidumping untuk melawan praktik penjualan dumping. Peraturan ini dimuat dalam  Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 yang telah diamandemen dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006.

Karena diyakini tidak sehat, diharapkan para pelaku bisnis, terutama yang melakukan perdagangan ekspor, menghindari menjual barang dengan harga lebih rendah dari pasar. 

Pastikan untuk selalu patuh pada peraturan yang ada, serta menjalankan operasi bisnis dengan baik. Pelaku bisnis dapat menggunakan OnlinePajak untuk membantu mengoptimasi proses bisnis dengan lebih mudah.

Sebagai mitra resmi DJP, OnlinePajak menghadirkan berbagai macam fitur untuk mempermudah kepatuhan pajak, memaksimalkan modal usaha dan memperlancar transaksi usaha sehingga bisnis dapat berjalan dengan baik. Bagaimana caranya? Daftar sekarang di sini untuk mempelajari lebih lanjut.

Reading: Praktik Dumping: Pengertian, Tujuan, dan Peraturan Antidumping dalam Perdagangan Internasional