Resources / Blog / Tentang Pajak

PTKP 2022: Ini Aturan dan Perhitungan Terbarunya!

Apa Itu PTKP?

PTKP 2022 atau Penghasilan Tidak Kena Pajak 2022 adalah jumlah pendapatan wajib pajak pribadi yang dibebaskan dari PPh Pasal 21 yang berlaku pada tahun 2022 ini. Dalam menghitung PPh 21, PTKP ini berfungsi sebagai pengurang penghasilan neto wajib pajak. Hal ini tertera dalam pasal 7 UU Pajak Penghasilan No.36 Tahun 2008

Pada 2022 ini, acuan dari penghitungan PPh 21 adalah PTKP 2022. Adapun prinsip dari penggunaan PTKP secara umum adalah sebagai berikut:

  • Apabila penghasilan tidak melebihi PTKP, wajib pajak pribadi tidak akan dikenakan pajak penghasilan pasal 21.
  • Apabila penghasilan melebihi PTKP, maka penghasilan neto setelah dikurangi PTKP akan menjadi dasar penghitungan PPh 21. 

Dasar Hukum

Hukum yang mendasari pembahasan tentang PTKP ini adalah Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan No. 7 Tahun 2021 pada bab III pasal 7. Sebagai tindak lanjut dari aturan tersebut, ada aturan yang lebih rinci terkait penghasilan tidak kena pajak yang disebut sebagai PTKP 2022. 

Tanggungan PTKP

Lalu, untuk siapa sajakah PTKP ini berlaku? PTKP berlaku untuk seluruh wajib pajak orang pribadi yang memiliki penghasilan. Namun, tentu setiap wajib pajak ada yang telah memiliki tanggungan. Pada dasarnya, yang menjadi tanggungan PTKP adalah sebagai berikut:

  • Keluarga yang sedarah yang meliputi orang tua kandung, saudara kandung, anak kandung, dan anak angkat.
  • Keluarga semenda yang meliputi mertua, anak tiri dan ipar.

Adapun jumlah maksimal anggota keluarga yang menjadi tanggungan PTKP tersebut adalah 3 orang untuk setiap keluarga. Apabila lebih dari 3 orang, maka tidak akan ada penyesuaian PTKP untuk mengurangi pajaknya. Saudara kandung dan saudara ipar yang menjadi tanggungan wajib pajak, tidak memperoleh tambahan pengurangan PTKP. Sedangkan saudara dari ayah/ibu tidak termasuk dalam pengertian keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus, misalnya Om, Paman, Tante, Bude, dsb.

Catatan:

  • Hubungan sedarah lurus : Ayah, ibu, anak kandung
  • Hubungan semenda lurus : Mertua, anak tiri

Baca Juga: Aplikasi Payroll PPh 21 OnlinePajak: Tutorial Bayar Gaji Karyawan

Perubahan Tarif PTKP

Penetapan tarif PTKP 2021 ini berdasarkan pada PMK No. 101/PMK.010/2016 yang diterbitkan oleh Menteri Keuangan. Sedangkan untuk penetapan tarif PTKP untuk pegawai yang menerima upah secara mingguan, harian, atau berstatus tidak tetap, diatur dalam PMK No. 102/PMK.010/2016.

Dalam periode waktu tertentu, tarif PTKP PPh 21 ini bisa saja berubah. Maka dari itu, penting bagi wajib pajak untuk tahu nilai PTKP terbaru. Berikut ini adalah besaran tarif PTKP orang pribadi terbaru yang wajib Anda ketahui:

  • Bagi wajib pajak orang pribadi sebesar Rp54.000.000
  • Bagi wajib pajak yang kawin memperoleh tambahan sebesar Rp4.500.000
  • PTKP bagi istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami, sebesar Rp54.000.000
  • Bila ada tambahan, maksimal 3 orang untuk tanggungan keluarga sedarah dalam satu garis keturunan, semenda, atau anak angkat, sebesar Rp4.500.000

Adapun yang dimaksud dengan keluarga sedarah adalah orang tua kandung, saudara kandung, dan anak. Sedangkan keluarga semenda adalah mertua, anak tiri, dan ipar.

Baca Juga: Perhitungan PPh 21 Karyawan Asing di OnlinePajak

Berikut ini tarif progresif sesuai dengan UU HPP PPh 21 yang telah berlaku sejak tahun pajak 2022:

tarif ptogresif progresif

Bagi yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), akan ada tambahan 20% lebih tinggi dari tarif di atas. 

Contoh Penghitungan PTKP

Untuk melakukan perhitungan PTKP 2022, berikut ini contoh kasusnya: 

Seorang bernama Sari telah menjadi karyawan tetap sebuah perusahaan bernama PT. Tenaga Baja dan memiliki penghasilan bersih setiap bulannya sebesar Rp6.000.000. Status Sari belum menikah atau TK/0 dan tidak memiliki tanggungan.

Sehingga berikut ini perhitungan PTKPnya:

Gaji pokok sebesar Rp6.000.000 dikurangi dengan beberapa variabel sesuai kebijakan dan peraturan pemerintah yang berlaku, yakni:

  • Biaya jabatan 5% x Rp6.000.000 = Rp300.000
  • Biaya pensiun 1% x Rp6.000.000 = Rp60.000 

Total: Rp360.000

Maka jumlah penghasilan lainnya adalah sebagai berikut: 

  • Penghasilan bersih/bulan: Rp5.640.000
  • Penghasilan neto/thn: Rp5.640.000 x 12 = Rp67.680.000
  • Jumlah PTKP TK/0: Rp54.000.000 
  • PTKP/tahun: Rp13.680.000.
  • Adapun jumlah PPh terutang sebesar 5% x Rp13.680.000 = Rp684.000
  • Jumlah PPh 21 untuk masa Rp684.000/12 bulan = Rp57.000

Baca Juga: Langkah-Langkah Melakukan Kompensasi Lebih Bayar PPh 21

Tarif PTKP 2022 Berdasarkan Jumlah Tanggungan

Seperti yang telah Anda ketahui bahwa setiap wajib pajak dengan beda status memiliki besaran tarif PTKP yang berbeda-beda, seperti pada tabel berikut ini: 

Tarif PTKP 2022 Berdasarkan Tanggungan

Berikut ini penjelasannya: 

1. Tarif PTKP Pria/Wanita Lajang dengan Kode TK (Tidak Kawin)

  1. PTKP Kategori TK/0 merupakan kode PTKP untuk pria/wanita lajang tanpa adanya tanggungan. Tarifnya sebesar Rp54.000.000 per tahun. 
  2. PTKP kategori TK/1 merupakan kode PTKP untuk pria/wanita lajang dengan adanya 1 tanggungan (bisa orangtua/anak). Tarifnya dikenakan sebesar Rp58.500.000 per tahun. 
  3. PTKP kategori TK/2 merupakan kode PTKP untuk pria/wanita lajang dengan 2 tanggungan (orang tua atau anak). Tarifnya sebesar Rp63.000.000 per tahun. 
  4. PTKP kategori TK/3 merupakan kode PTKP untuk pria/wanita lajang dengan 3 tanggungan (orang tua atau anak). Tarifnya sebesar Rp67.500.000 per tahun. 

2. Tarif PTKP Pria/Wanita Kawin dengan Kode K (Kawin)

  1. PTKP Kategori K/0 merupakan kode PTKP untuk pria/wanita kawin tanpa adanya tanggungan (hanya istri). Tarif sebesar Rp.58.500.000 per tahun. 
  2. PTKP kategori K/1 merupakan kode PTKP untuk pria/wanita kawin yang telah memiliki 1 tanggungan (bisa berupa orang utau anak ). Tarifnya sebesar Rp63.000.000 per tahun. 
  3. PTKP kategori K/2 merupakan kode PTKP untuk pria/wanita kawin dengan tanggungan 2 (bisa orang tua atau anak). Tarifnya sebesar Rp67.500.000 per tahun.
  4. PTKP kategori K/3 merupakan kode PTKP untuk pria/wanita kawin dengan tanggungan 3 (bisa orang tua atau anak). Tarifnya sebesar Rp72.000.000 per tahun. 

3. Tarif PTKP Suami dan Istri Kode KI (Kawin + Istri)

  1. PTKP kategori K/I/0 merupakan kode PTKP untuk penghasilan suami dan istri yang digabung tanpa ada tanggungan. Tarifnya sebesar Rp112.500.000 per tahun. 
  2. PTKP kategori K/I/1 merupakan kode PTKP untuk penghasilan suami dan istri yang digabung dengan 1 tanggungan. Tarifnya sebesar Rp117.000.000 per tahun. 
  3. PTKP kategori K/I/2 merupakan kode PTKP untuk penghasilan suami dan istri yang digabung dan memiliki 2 tanggungan. Tarifnya sebesar Rp121.500.000 per tahun. 
  4. PTKP kategori K/I/3 merupakan kodek PTKP untuk penghasilan suami dan istri yang digabung dan memiliki 3 tanggungan. Tarifnya sebesar Rp126.000.000 per tahun.

Baca Juga: Kelola Insentif PPh 21 di OnlinePajak

Itulah tadi pembahasan tentang PTKP berdasarkan undang-undang terbaru yang perlu Anda mengerti. Apabila Anda masih mengalami kesulitan dalam melakukan penghitungan, penyetoran, hingga pelaporan PPh 21 (Pajak Karyawan), Anda tidak perlu khawatir karena kini setor dan lapor pajak lebih sederhana dan cepat melalui aplikasi. Salah satu aplikasi yang dapat Anda gunakan adalah OnlinePajak. OnlinePajak merupakan aplikasi berbasis web yang bisa Anda gunakan kapan saja dan di mana saja asalkan perangkat yang Anda gunakan terkoneksi dengan baik ke internet. 

Di OnlinePajak, Anda dapat meningkatkan produktivitas kerja Anda dengan menggunakan fitur hitung otomatis Pajak Karyawan/PPh 21 OnlinePajak. Selanjutnya, buat ID Billing, setor, dan lapor PPh 21 dalam 1 aplikasi terintegrasi. Berbagai metode perhitungan PPh 21 mulai dari metode Gross, Nett, dan Gross Up, bisa Anda lakukan di OnlinePajak guna mempermudah penghitungan gaji dan pajak karyawan Anda dengan cepat dan akurat. 

Semua bisa Anda lakukan dalam 1 kali klik di 1 aplikasi terintegrasi OnlinePajak. Pelajari lebih lanjut tentang fitur Pajak Karyawan/PPh 21 OnlinePajak dengan klik di sini

Reading: PTKP 2022: Ini Aturan dan Perhitungan Terbarunya!