Berapa besarnya denda telat bayar BPJS Kesehatan? Peserta program jaminan sosial ini wajib membayar iuran setiap bulan dengan tepat waktu. Karena jika tidak, peserta akan terkena risiko denda dan tidak dapat menggunakan fasilitas kesehatan yang disediakan. Cari tahu besaran denda telat bayar BPJS serta perhitungannya di sini.
Denda Telat Bayar BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan merupakan jaminan sosial yang disediakan oleh Pemerintah Indonesia kepada masyarakatnya, yang diharapkan semua masyarakat mengikuti program tersebut. Baik secara mandiri maupun didaftarkan oleh perusahaan/pemberi kerja.
Setiap bulannya, terdapat iuran yang wajib dibayarkan dengan nominal berbeda-beda untuk tiap-tiap peserta. Perbedaan besaran iuran ini ditentukan berdasarkan perhitungan upah per bulan yang diterima peserta.
Besarnya iuran untuk peserta yang bekerja pada lembaga pemerintahan (PNS, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri) adalah sebesar 5% dari upah per bulan, dengan ketentuan 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% dibayar oleh peserta.
Iuran peserta yang bekerja di BUMN, BUMD dan swasta adalah sebesar 5% dari upah per bulan, dengan ketentuan 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% dibayar oleh peserta.
Iuran untuk keluarga tambahan peserta yang terdiri dari anak ke-4 dan seterusnya, ayah, ibu, dan mertua, adalah sebesar 1% dari upah per bulan.
Adapun iuran bagi kerabat lain dari peserta (seperti saudara kandung/ipar, asisten rumah tangga, dan lainnya), serta iuran bagi peserta pekerja bukan penerima upah dan peserta bukan pekerja adalah:
- Sebesar Rp42.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas III. Khusus untuk kelas III pada bulan Juli-Desember 2020, peserta membayar iuran sebesar Rp25.500, dan sisanya sebesar Rp16.500 akan dibayar oleh pemerintah sebagai bantuan iuran. Lalu, per 1 Januari 2021, iuran peserta kelas III yaitu sebesar Rp35.000, sementara pemerintah tetap memberikan bantuan iuran sebesar Rp7.000.
- Sebesar Rp100.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II.
- Sebesar Rp150.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.
Sedangkan iuran jaminan kesehatan bagi veteran, perintis kemerdekaan, dan janda, duda, atau anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan, ditetapkan sebesar 5% dari 45% gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 tahun per bulan, dibayar oleh Pemerintah.
Selain itu, ada juga peserta penerima bantuan iuran (PBI) yang iuran jaminan kesehatannya ditanggung oleh pemerintah.
Iuran program jaminan sosial ini perlu dibayarkan dengan tepat waktu karena jika terlambat, ada risiko yang akan dihadapi oleh peserta program dan pemberi kerja.
Baca Juga: Apa Saja yang Perlu Anda Ketahui Soal BPJS Kesehatan?
Berapa Besarnya Denda Telat Bayar?
Mengutip dari situs resmi BPJS Kesehatan, sejatinya, tidak ada denda keterlambatan pembayaran iuran. Hal ini berlaku terhitung tanggal 1 Juli 2016. Namun, denda akan dikenakan jika dalam kurun waktu 45 hari sejak status kepesertaan diaktifkan kembali, peserta yang bersangkutan harus menjalani rawat inap. Besaran denda pelayanan adalah sebesar 5% dari biaya diagnosa awal dikalikan dengan jumlah bulan tertunggak, dengan ketentuan:
- Jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 bulan.
- Besaran denda paling tinggi Rp30.000.000.
- Pembayaran denda untuk peserta penerima upah (pekerja/pegawai) ditanggung oleh pemberi kerja/perusahaan.
Maka dari itu, usahakan untuk selalu membayar iuran BPJS Kesehatan tepat waktu, yakni sebelum tanggal 10 setiap bulannya.
Namun dalam situasi tertentu, boleh jadi peserta telat bayar bpjs dalam beberapa minggu, bulan hingga beberapa tahun lamanya. Kalau seperti ini, bagaimana perhitungan dendanya?
Telat Bayar BPJS 1 Minggu
Jika peserta telat membayar iuran BPJS Kesehatan 1 minggu dari tanggal jatuh tempo, sebenarnya tidak akan dikenakan denda sepeser pun. Namun, status kepesertaannya akan berubah menjadi nonaktif sehingga peserta tidak dapat menggunakannya. Untuk mengaktifkannya kembali, peserta harus membayar iuran tertunggak.
Telat Bayar BPJS 2 Tahun
Peserta yang telat bayar BPJS 2 tahun, pun tidak akan dikenakan denda. Sebagai sanksi keterlambatan, status kepesertaannya akan dinonaktifkan sejak tanggal 1 bulan berikutnya.
Namun jika peserta membayar iuran tertunggak dan menjalani rawat inap dalam kurun waktu 45 hari dari pembayaran, ia harus membayar denda sebesar 5% x biaya diagnosis awal x jumlah bulan tertunggak (maksimal 12 bulan)
Apabila telat bayar 2 tahun, perhitungan denda tetap mengkalikan pada angka 12 bulan.
Telat Bayar BPJS 4 Tahun
Bagaimana jika peserta telat bayar BPJS hingga menunggak selama 4 tahun? Berdasarkan peraturan yang berlaku, status kepesertaan akan menjadi nonaktif. Peserta akan dikenakan denda jika menjalani rawat inap dalam kurun waktu 45 hari sejak dibayarkannya iuran tertunggak, dengan denda sebesar 5% x biaya diagnosis awal x jumlah bulan tertunggak (maksimal 12 bulan).
Telat Bayar BPJS 5 Tahun
Konsekuensi dan perhitungan yang sama juga berlaku pada peserta yang telat bayar BPJS miliknya hampir selama 5 tahun. Peserta dapat membayar iuran tertunggak untuk mengaktifkan kembali status kepesertaan BPJS miliknya. Ketika harus menjalani rawat inap dalam kurun waktu 45 hari sejak melakukan pembayaran, maka akan dikenakan denda sebesar 5% x biaya diagnosis awal x jumlah bulan tertunggak (maksimal 12 bulan).
Cara Mengaktifkan BPJS yang Telat Bayar
Ketika peserta telat bayar BPJS, maka status kepesertaannya akan dinonaktifkan pada tanggal 1 bulan berikutnya sehingga ia tidak dapat menggunakan jaminan sosial ini.
Untuk mengaktifkan kembali BPJS yang telat bayar, peserta cukup membayar iuran tertunggaknya. Besaran iuran tertunggak dapat peserta cek di aplikasi Mobile JKN atau melalui WhatsApp layanan CHIKA (Chat Assistant JKN). Cara lengkapnya telah dibahas pada artikel sebelumnya, di sini:
Baca Juga: Jangan Khawatir! Ini Cara Mengaktifkan BPJS Kesehatan yang Sudah Non-Aktif
Hindari Denda Telat Bayar BPJS
Meski tidak ada denda jika telat membayar, usahakan untuk selalu membayar iuran BPJS Kesehatan secara tepat waktu. Karena jika terlambat, peserta tidak akan dapat menggunakan fasilitas jaminan ini ketika membutuhkannya, terutama di masa pandemi seperti sekarang.
Untuk pemberi kerja atau perusahaan, usahakan untuk selalu membayar iuran BPJS Kesehatan tidak lebih dari tanggal 10 setiap bulannya. Kini, bayar iuran BPJS jadi lebih mudah menggunakan OnlinePajak.
Tidak hanya membantu mengelola gaji dan perhitungan pajak karyawan, Anda juga dapat melakukan pembayaran BPJS karyawan di OnlinePajak hanya dengan 1 klik.
Bagaimana caranya? Daftar terlebih dahulu di sini. Kemudian, ikuti petunjuk atau langkah-langkahnya di artikel berikut.
Baca Juga: Bayar BPJS Kesehatan Secara Online? Simak Langkah Mudahnya di Sini
Dengan OnlinePajak, bisnis dapat memanfaatkan platform yang memudahkan proses ini, sehingga mereka dapat fokus pada pertumbuhan dan keberhasilan Anda dalam menjalankan bisnis di Indonesia.
Dengan fitur terbaik OnlinePajak, kami berkomitmen untuk terus meningkatkan pengalaman pengguna dan memberikan solusi terbaik bagi perusahaan besar maupun UMKM. Jadi, mari mudahkan proses transaksi bisnis Anda secara langsung di platform kami! Untuk informasi lebih lengkap seputar rekonsiliasi pajak dan fitur OnlinePajak lainnya, silakan hubungi tim pemasaran kami!