Resources / Blog / PPh Final

Akuisisi Usaha: Definisi, Jenis & Perlakuan Pajaknya

Apa itu Akuisisi? 

Akuisisi merupakan istilah yang umum dalam dunia bisnis. Dalam beberapa kondisi, akuisisi merupakan kondisi yang wajar dilakukan demi kelancaran dan pertumbuhan bisnis sebuah perusahaan.

Lalu, apa sebenarnya definisi, jenis, manfaat serta bagaimana perlakuan pajak dari langkah bisnis ini? Simak selengkapnya dalam artikel ini. 

Pengertian Akuisisi

Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan atau PSAK mendefinisikan bahwa akuisisi merupakan penggabungan usaha dimana suatu perusahaan memperoleh kendali atas operasi perusahaan lain yang diakuisisi dengan memberikan aktiva tertentu, mengeluarkan saham atau mengakui kewajiban. Kegiatan ini merupakan bagian dari kombinasi bisnis dimana suatu pihak memperoleh pengendalian atas bisnis yang merupakan suatu operasi bersama.

Pihak yang mengakuisisi memiliki hak atas aset dan kewajiban atas liabilitas terkait dengan kegiatan bersama serta menerapkan persyaratan untuk kombinasi bisnis yang dilakukan secara berkala. 

Baca Juga: Manajemen Aset dan Manfaatnya Bagi Perusahaan

Manfaat Akuisisi 

Apa saja manfaat yang didapatkan kedua belah perusahaan saat melaksanakan proses penggabungan usaha? 

Bagi perusahaan yang mengakuisisi: 

  • Perusahaan akan mengalami tingkat pertumbuhan secara lebih cepat dalam bisnis saat ini dibanding melakukan pertumbuhan secara internal.
  • Perusahaan dapat masuk dalam pasar baru yang selama ini belum dapat ditembus.

Bagi perusahaan yang diakuisisi: 

  • Mengalami tingkat pertumbuhan yang lebih cepat dibanding harus melakukan pertumbuhan mandiri secara internal.
  • Peningkatan bantuan manajerial untuk mengelola aset badan usaha. 

Jenis-Jenis Akuisisi 

Berdasarkan jenisnya, ada  tiga jenis penggabungan badan usaha, di antaranya: 

Akuisisi Aset 

Akuisisi aset merupakan pembelian aktiva suatu perusahaan yang bertujuan untuk menghindari perusahaan dari kemungkinan mempunyai pemegang saham minoritas.

Akuisisi Saham 

Merupakan bentuk penggabungan usaha, dimana terjadi pembelian saham suatu perusahaan secara tunai ataupun menggantinya dengan jenis sekuritas lainnya.

Konsolidasi 

Konsolidasi atau yang biasa dikenal dengan merger adalah kondisi dimana dua perusahaan atau lebih bergabung untuk menghasilkan suatu nama perusahaan baru. Penggabungan ini memiliki satu kondisi, dimana identitas perusahaan lama sudah dihilangkan terlebih dahulu sebelum akhirnya membentuk identitas perusahaan baru. 

Perlakuan Pajak dalam Akuisisi Usaha

Berdasarkan informasi yang didapatkan dari kemenkeu.go.id, proses merger memiliki dampak dalam penanganan aspek perpajakan seperti adanya transfer pajak (PPN, PPh Final 4 ayat 2 dan BPHTB) dan keuntungan atas selisih aktiva yang merupakan objek Pajak Penghasilan. 

Baca Lebih Lanjut:

Sejak tahun 2009, pengalihan aktiva dalam rangka merger tidak terutang PPN, tetapi tetap dikenakan PPh Final dengan tarif 5% dari nilai jual kena pajak dan Bea Perolehan atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dikenakan tarif 5% dari nilai jual kena pajak dikurang selisih antara harga jual dengan nilai jual objek pajak tidak kena pajak. 

Reading: Akuisisi Usaha: Definisi, Jenis & Perlakuan Pajaknya