Apa Itu e-Nofa Online?
e-Nofa online adalah website resmi yang dibuat oleh Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) untuk mengajukan permohonan Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) secara online. Gunanya, untuk memudahkan Pengusaha Kena Paja (PKP) dalam mengirimkan permintaan NSFP yang sebelumnya dilakukan secara manual.
NSFP sendiri adalah nomor seri yang diterbitkan oleh Ditjen Pajak untuk PKP guna mengontrol penomoran faktur pajak. Jadi, dapat dikatakan bahwa kini PKP harus mengakses website e-Nofa untuk bisa mendapatkan NSFP yang merupakan salah satu syarat dalam pembuatan faktur pajak elektronik.
Fungsi e-Nofa Online
e-Nofa memang memiliki peran penting dalam pembuatan faktur pajak. Selain untuk mempermudah penerbitan NSFP, berikut ini fungsi lain e-Nofa online yang tidak kalah penting:
- Membantu dalam hal pengawasan dan pengendalian dengan memantau permohonan NSFP yang diajukan oleh setiap PKP.
- Mencegah timbulnya risiko seperti faktur pajak ilegal.
- Mengurangi terjadinya penyalahgunaan faktur pajak.
- Menelusuri jejak faktur pajak jika terjadi penyelewengan karena penerbitan NSFP hanya bisa atas persetujuan DJP.
- Meningkatkan ketertiban dalam aktivitas perpajakan para PKP yang diharapkan dapat meningkatkan pendapatan negara dari sektor pajak.
Baca Juga: e-Nofa Faktur Pajak: Memanfaatkan e-Nofa untuk Meminta Nomor Faktur Pajak
Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa e-Nofa online ini menjadi dasar DJP dalam menyiasati kasus faktur pajak ilegal yang mengakibatkan negara mengalami kerugian yang cukup besar.
e-Nofa online juga menjadi media dalam memudahkan wajib pajak badan memenuhi kewajiban perpajakannya dalam hal permintaan NSFP untuk pengelolaan faktur pajak elektronik.
Selain fungsi di atas, terdapat pula manfaat e-Nofa online, yakni sebagai berikut:
- Meningkatkan fleksibilitas karena dapat diakses di mana saja dan kapan saja, asalkan perangkat elektronik yang Anda gunakan terhubung dengan internet.
- Dapat menghemat waktu dan tenaga Anda karena dilakukan secara online.
- Sistem yang dirancang juga ramah pengguna, sehingga wajib pajak bisa dengan mudah mengaksesnya.
- Memantau aksi ilegal sehingga dapat meminimalisir terjadinya penyalahgunaan faktur pajak karena setiap NSFP yang terbit sudah pasti harus melewati persetujuan dari DJP.
Baca Juga: NSFP: Ini Arti dan Kegunaan Nomor Seri Faktur Pajak
Aturan Baru Pemberian NSFP Lewat e-Nofa
Terdapat batasan jumlah NSFP yang bisa diajukan oleh PKP dengan kriteria tertentu. Adapun batasan ini diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2022 tentang Faktur Pajak.
Kemudian, berdasarkan Pasal 15 ayat (7) PER-03/PJ/2022, DJP hanya bisa memberikan NSFP dengan jumlah tertentu, yaitu:
- Maksimal 75 NSFP: PKP yang baru dikukuhkan pada bulan diajukannya permintaan NSFP atau PKP yang belum pernah membuat dan melaporkan Faktur Pajak dalam SPT Masa PPN, akan diijinkan untuk mendapatkan maksimal 75 NSFP.
- Maksimal 120% dari pengajuan NSFP sebelumnya: PKP bisa diberikan 120% dari permintaan NSFP sebelumnya jika jumlah Faktur Pajak pada 3 masa pajak sebelumnya lebih dari 75 faktur pajak.
Meski begitu, PKP juga bisa mengajukan permintaan NSFP dalam jumlah tertentu. Berdasarkan Pasal 16 PER-03/PJ/2022 dikatakan bahwa PKP dengan kriteria tertentu dikecualikan dari ketentuan pembatasan pemberian NSFP. Beleid tersebut menegaskan bahwa permintaan NSFP dengan jumlah tertentu dapat diminta PKP dengan syarat sebagai berikut:
- Baru dikukuhkan sebagai PKP pada bulan diajukannya permintaan NSFP.
- Telah melakukan pemusatan tempat PPN atau PPN dan PPnBM.
- Mengalami peningkatan usaha, yang karena kagiatan usahanya membutuhkan NSFP dengan jumlah tertentu.
Baca Juga: Cara Mudah Alokasi NSFP di e-Faktur OnlinePajak
Itulah tadi ulasan seputar e-Nofa online yang sekiranya perlu Anda pahami. Simak lebih banyak topik menarik seputar pajak, finansial, akuntansi, dan bisnis di OnlinePajak. Baca lebih banyak artikel, di sini!
Referensi:
- Klik Pajak, eNofa Pajak dan Aturan Baru Pemberian NSFP di e-Nofa Online, 2022
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2022 tentang Faktur Pajak, 2022