Resources / Blog / PPN e-Faktur

Faktur Pajak Gabungan: Pengertian & Tata Cara Pelaporannya

Faktur pajak gabungan adalah faktur yang menggabungkan berbagai pajak yang berlaku untuk penjualan tertentu. Ini termasuk jumlah total yang harus dibayar, yang merupakan jumlah pajak dan harga jual. Ini juga memastikan bahwa pelanggan membayar jumlah pajak yang benar. Faktur pajak gabungan memberi bisnis pandangan yang jelas dan ringkas tentang pajak yang berlaku dan jumlah total yang harus dibayar.

Faktur Pajak Gabungan: Pengertian & Tata Cara Pelaporannya

Pengertian Faktur Pajak Gabungan

Faktur pajak gabungan adalah jenis faktur pajak standar yang memungkinkan Pengusaha Kena Pajak (PKP) membuat faktur berisi seluruh penyerahan kepada satu penerima Barang/Jasa Kena Pajak selama satu bulan.

Faktur pajak yang digabung, digunakan oleh PKP yang melakukan transaksi lebih dari satu kali dalam satu bulan. Contohnya, PT A dalam satu bulan bertransaksi dengan PT B di tanggal 3, 8, 11, 14, 19, 22, 26, 29, 30.

Nah, dalam deretan transaksi ini tidak jarang melibatkan ribuan item. Oleh karena itu, perlu adanya metode yang menyederhanakan pencatatan transaksi yang banyak dalam satu bulan dengan satu pihak yang sama.

Dengan adanya faktur pajak gabungan, pencatatan pun menjadi lebih mudah. PKP pun tidak harus membuat faktur setiap kali ada transaksi. Sebab, jika PKP harus membuat satu faktur untuk tiap transaksi penyerahan BKP/JKP, maka jumlah faktur pajak yang harus dibuat banyak sekali.

Ketentuan & Tata Cara Pembuatan

Faktur pajak yang digabung memiliki landasan hukum berupa Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN). Namun kini, dasar hukum yang berlaku terkait faktur pajak adalah PER-03 tahun 2022 tentang Faktur Pajak yang merupakan regulasi UU Nomor 07 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Disebutkan bahwa PKP dapat membuat satu faktur pajak yang meliputi keseluruhan penyerahan kepada pembeli atau penerima BKP/JKP. Faktur pajak yang digabung harus dibuat paling lama pada akhir bulan penyerahan BKP/JKP.

Apabila terdapat pembayaran sebelum penyerahan BKP/JKP atau sebelum faktur pajak yang digabung dibuat, maka faktur pajak yang dimaksud dibuat secara tersendiri waktu terjadinya pembayaran.

Baca Juga: Mengenal Faktur Pajak Gabungan dan Ketentuan Hukumnya di Indonesia

Membuat Faktur Pajak Gabungan

Membuat faktur pajak gabungan sebenarnya cukup sederhana. Tata caranya dapat mengikuti tata cara pembuatan dan pelaporan faktur pajak masukan biasa yang memuat sejumlah keterangan sebagai berikut:

  1. Nama, alamat dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang menyerahkan BKP/JKP.
  2. Nama, alamat dan NPWP pembeli atau penerima BKP/JKP.
  3. Jenis barang atau jasa, besaran harga jual atau penggantian dan potongan harga.
  4. PPN yang dipungut.
  5. PPnBM yang dipungut.
  6. Kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan faktur pajak.
  7. Nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani faktur pajak.

Untuk tanggal penyerahan, pada faktur pajak gabungan harus diisi dengan tanggal awal penyerahan BKP/JKP sampai dengan tanggal terakhir dari masa pajak periode dibuatnya faktur pajak gabungan. Wajib pajak juga harus melampirkan daftar tanggal penyerahan dari setiap faktur pajak penjualan.

Pembuatannya Menggunakan e-Faktur

Faktur pajak gabungan dan faktur pajak standar hanya dibedakan berdasarkan penulisannya. Jika pada faktur pajak keluaran biasa hanya terdapat satu transaksi, maka pada faktur pajak yang digabung terdapat sejumlah transaksi kepada satu pihak yang sama.

Pada saat pembuatan faktur pajak yang digabung, PKP menyertakan invoice atau faktur penjualan. Invoice yang disiapkan ini cukup satu faktur yang berisikan sejumlah transaksi dan disertai “Surat Jalan”. Tanggal surat jalan juga harus sama dengan tanggal invoice dan tanggal faktur pajak.

Selain itu, faktur pajak yang digabung yang dibuat melalui e-Faktur juga berisi kuantitas barang yang ditransaksikan dan nominalnya.

Baca Juga: Ini Cara Membuat Draft Faktur Pajak di OnlinePajak, Simak di Sini

Contoh:

  1. 5 pcs barang as per Surat Jalan no. xxx, tanggal xx.xx.xxxx, Rp xxx
  2. 7 pcs barang as per Surat Jalan no. xxx, tanggal xx.xx.xxxx, Rp xxx

Penulisan seperti di atas berlaku selama bulan yang sama dan kepada pembeli atau penerima BKP/JKP yang sama. Faktur pajak yang digabung ini juga hanya menggunakan satu nomor seri faktur pajak.

Referensi:

PER-03 tahun 2022 tentang Faktur Pajak

UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan

Reading: Faktur Pajak Gabungan: Pengertian & Tata Cara Pelaporannya