Resources / Blog / PPN e-Faktur

Joint Venture: Pengertian, Jenis Usaha, dan Aspek Perjanjiannya

Pernah mendengar istilah joint venture? Dalam bisnis, joint venture adalah sebuah kesatuan perusahaan atau korporasi yang dibentuk antara 2 pihak atau lebih dengan tujuan menyatukan sumber daya untuk menjalankan aktvitas ekonomi atau proyek tertentu secara bersama-sama.

Pengertian lainnya, joint venture yang juga disebut usaha patungan adalah perjanjian bisnis antara dua pihak atau lebih untuk mengumpulkan sumber daya mereka dan mencapai tujuan tertentu. 

Berbeda dengan merger bisnis, joint venture menghasilkan entitas bisnis baru yang posisinya terpisah dari jenis usaha dari perusahaan yang bekerja sama. Entitas bisnis baru itu dapat berbentuk korporasi, kemitraan, atau perseoran terbatas.

Baca Juga: Konsolidasi & Merger: Kenali 2 Proses Penyatuan Korporasi Ini!

Baca Juga: Akuisisi Usaha: Definisi, Jenis & Perlakuan Pajaknya

Perjanjian antara perusahaan-perusahaan ini mengatur hak dan kewajiban semua pihak yang bekerja sama, termasuk pembagian keuntungan, kerugian, dan biaya-biaya lainnya yang dibutuhkan.

Kolaborasi ini umumnya dilakukan oleh perusahaan dalam negeri dan perusahaan luar negeri (asing), serta berjalan dalam waktu tertentu alias tidak selamanya. 

Mengapa kedua perusahaan bergabung untuk menjalankan aktivitasnya bersama-sama? 

Alasan Pembentukan Kerja Sama

Ada beberapa alasan terbentuknya joint venture antar perusahaan, di antaranya:

  • Kebutuhan Modal dan Sumber Daya

Kerja sama antara beberapa perusahaan membantu meminimalkan pemakaian modal dan sumber daya.

  • Meminimalkan Risiko Bisnis

Melalui perjanjian bisnis ini, potensi kerugian akibat bisnis baru dapat ditekan sekecil mungkin. Sebab dalam perjanjian tersebut, memuat aturan pembagian keuntungan dan kerugian tiap pihak yang bekerja sama.

  • Pengembangan Usaha yang Lebih Luas

Perusahaan ingin memanfaatkan peluang pengembangan usaha ketika bekerja sama dengan perusahaan lainnya. Kolaborasi ini membantu dalam memperoleh kemudahan dalam jaringan distribusi produk.

  • Transfer Teknologi dan Keahlian 

Perusahaan-perusahaan yang melakukan usaha patungan ini akan saling transfer teknologi dan keahlian. Hal ini dapat memberikan keuntungan pada perusahaan yang memiliki teknologi dan tenaga ahli yang terbatas.

  • Terciptanya Inovasi Produk 

Terjadinya usaha patungan oleh beberapa perusahaan umumnya karena ingin melahirkan produk atau layanan baru di pasaran. Jadi dengan bekerja sama, perusahaan-perusahaan dapat memaksimalkan potensi produk baru tersebut.

Jika mengutip dari Wikipedia, alasan pembentukan joint venture terbaru menjadi ke beberapa hal, yaitu alasan internal, tujuan persaingan, tujuan strategi.

Alasan Internal:

  1. Membangun kekuatan perusahaan
  2. Menyebarkan biaya dan risiko
  3. Menambah akses ke sumber daya keuangan
  4. Ekonomi skala dan keuntungan kekuatan
  5. Akses ke teknologi dan pelanggan baru
  6. Akses ke praktik manajer inovatif

Tujuan persaingan

  1. Mempengaruhi evolusi struktural industri
  2. Kompetisi sebelum selesai
  3. Tanggapan defensif untuk menghapuskan batas-batas industri
  4. Penciptaan unit kompetisi yang kuat
  5. Kecepatan pasar
  6. Menambah ketangkasan

Tujuan strategi

  1. Sinergi
  2. Transfer teknologi/kecakapan
  3. Diversifikasi

Joint Venture dan Penanaman Modal Asing

Mengacu pada UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang mengubah UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, joint venture dapat dikategorikan sebagai penanaman modal asing. 

Mengapa demikian? Karena ada ketentuan bahwa penanaman modal asing harus membentuk kerja sama dengan perusahaan lokal untuk melaksanakan kegiatan ekonomi yang diinginkan. Dengan cara ini, pengusaha lokal dapat mengembangkan dan meningkatkan usahanya secara efektif.

Selain itu, dalam Jurnal Hukum Volume 5 Nomor 2 oleh Satria Sukananda, joint venture adalah istilah yang diberikan secara khusus untuk suatu bentuk kerja sama tertentu antara pemilik modal dalam negeri (swasta atau perusahaan negara) dan pemilik modal asing.

Jadi, tidak heran jika bentuk kerja sama ini termasuk dalam kategori penanaman modal asing.

Selain UU Cipta Kerja, penanaman modal asing juga diatur dalam: 

  1. PP Nomor 83 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1994 tentang Pemilikan Saham dalam Perusahaan yang Didirikan dalam Rangka Penanaman Modal Asing 
  2. SK Menteri negara Penggerak Dana Investasi/ Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor: 15/SK/1994 tentang ketentuan pelaksanaan pemilikan saham dalam perusahaan yang didirikan dalam rangka penanaman modal asing

Jenis-Jenis Kerja Sama Usaha Patungan

Ada dua jenis usaha patungan, yaitu domestik dan internasional. Lalu, mengacu pada SK Menteri negara Penggerak Dana Investasi/ Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 15/SK/1994, pada pasal 8 ayat (1), ada beberapa jenis bidang bisnis yang wajib mendirikan perusahaan dengan cara ini, di antaranya:

  1. Pelabuhan
  2. Produksi, transmisi, dan distribusi tenaga listrik untuk umum
  3. Telekomunikasi
  4. Pelayanan
  5. Penerbangan
  6. Air minum
  7. Kereta api umum
  8. Pembangkit tenaga atom
  9. Mass media atau media massa

Namun, ada beberapa jenis usaha yang tidak boleh mendapatkan penanaman modal asing:

  1. Produksi senjata
  2. Mesing perang
  3. Alat-alat peledakan
  4. Peralatan perang

Aspek dalam Perjanjian Usaha Patungan

Perjanjian menjadi hal terpenting dalam pembentukan usaha patungan. Karena di dalamnya tertera semua hak, kewajiban, dan tanggung jawab setiap pihak yang terlibat, termasuk tujuan yang ingin diraih dari kerja sama ini. 

Karena itu, penting untuk mengetahui hal-hal yang harus tercantum di dalam perjanjian joint venture. Apa saja?

  1. Pihak yang terlibat
  2. Susunan manajemen dan keanggotaan usaha patungan
  3. Persentase kepemilikan dari setiap pihak
  4. Persentase keuntungan dan kerugian
  5. Tujuan perjanjian
  6. Lama waktu perjanjian berlaku/berjalan
  7. Legalitas
  8. Daftar sumber daya
  9. Karyawan yang akan menjalankan usaha patungan
  10. Penulisan administrasi dan laporan keuangan

Kesimpulan

Berbeda dengan merger bisnis, joint venture atau usaha patungan merupakan perjanjian bisnis antara dua pihak atau lebih yang menghasilkan entitas baru, yang posisinya terpisah dari jenis usaha dari perusahaan yang bekerja sama. Kolaborasi ini mengatur hak, kewajiban, tanggung jawab, termasuk pembagian untung-rugi pihak-pihak yang terlibat.

Pembentukan usaha petungan ini dilatarbelakangi beberapa alasan, yaitu untuk memenuhi kebutuhan modal dan sumber daya yang terbatas, meminimalkan risiko bisnis, melahirkan inovasi produk, saling transfer teknologi dan keahlian, serta untuk mengembangkan usaha yang lebih luas.

Usaha patungan ini termasuk ke dalam penanaman modal asing, yang diatur dalam UU Cipta Kerja, PP Nomor 83 tahun 2001, serta SK Menteri negara Penggerak Dana Investasi/Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 15/SK/1994. 

Kolaborasi usaha yang berjalan lancar dapat menghasilkan perkembangan usaha yang lebih meluas. Untuk mendukung hal tersebut, gunakan tools kerja yang dapat memaksimalkan efektivitas kerja, salah satunya OnlinePajak.

Sebagai penyedia jasa aplikasi perpajakan (PJAP) mitra resmi DJP, OnlinePajak menghadirkan fitur dan layanan untuk mempermudah kepatuhan pajak usaha serta membantu kelancaran transaksi bisnis. Selengkapnya, silakan daftar untuk mempelajari lebih lanjut. Klik di sini

Reading: Joint Venture: Pengertian, Jenis Usaha, dan Aspek Perjanjiannya