Resources / Blog / PPN e-Faktur

Cara Melakukan Pembetulan Faktur Pajak yang Sudah Dilaporkan

Pembetulan faktur pajak yang sudah dilaporkan saat ini tergolong mudah dilakukan. Seperti apa tata cara dan prosesnya? Simak artikel singkat berikut ini.

Perlunya Pembetulan Faktur Pajak yang Sudah Dilaporkan

Pembetulan faktur pajak yang sudah dilaporkan terjadi apabila faktur pajak yang diterbitkan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan sudah dilaporkan ternyata terdapat kesalahan.

Kesalahan saat pembuatan faktur pajak ini dapat berupa kesalahan penginputan harga barang atau bisa juga salah pengisian jenis barang yang dijual. Atas kesalahan yang dilakukan saat pembuatan faktur pajak ini, PKP diperkenankan untuk melakukan pembetulan.

Pembetulan faktur pajak yang sudah dilaporkan ini ditempuh dengan cara membuat faktur pajak pengganti, yang pada dasarnya merupakan revisi atas faktur pajak sebelumnya dengan transaksi yang sama.

Baca juga: Cara Pembetulan SPT PPN Kurang Bayar

Yearly saving potential
Rp 0
Masukkan jumlah Invoice Anda di bawah ini untuk mengetahui tingkat pengembalian investasi (ROI)
e-Faktur/Invoice
e-Signature
e-BuPot
e-Meterai
Jumlah Bupot / SSP / Credit Note yang tidak tertagih (Rp)
Jumlah hari yang dibutuhkan untuk memproses invoice
Rata-rata Nilai Invoice (Rp)
Biaya Tax Audit per Tahun (Rp)
Yearly saving potential
Isi detail Anda untuk mulai Berhemat!

    Numbers estimated based on existing industry. Read more: Otomatisasi Penagihan Kepatuhan       

    Dasar Hukum Pembetulan Faktur Pajak yang Sudah Dilaporkan

    Pembetulan faktur pajak yang sudah dilaporkan bukanya tanpa dasar hukum. Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sejak lama paham bahwa adanya kelalaian dalam penyusunan faktur pajak bisa terjadi. Oleh karenanya, pemerintah memperbolehkan dilakukannya pembetulan faktur pajak yang sudah dilaporkan.

    Peraturan yang menaungi tindakan PKP melakukan pembetulan faktur pajak yang sudah dilaporkan adalah Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2022 tentang Faktur Pajak, mencabut beberapa peraturan sebelumnya, di antaranya PER-24/PJ/2012.

    Baca juga: Penyebab Terbitnya Faktur Pajak Pengganti

    Tata Cara Pembetulan Faktur Pajak yang Sudah Dilaporkan

    Berdasarkan peraturan yang berlaku, tata cara pembetulan faktur pajak yang sudah dilaporkan meliputi:

    1. Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP)
    2. Identitas PKP, baik PKP penjual maupun PKP pembeli
    3. Rincian Barang/Jasa Kena Pajak (BKP/JKP), berisi nomor urut BKP/JKP, nama BKP/JKP, harga jual/penggantian atau termin.
    4. Jumlah harga jual/penggantian atau termin
    5. Potongan harga
    6. Uang muka yang telah diterima
    7. Dasar Pengenaan Pajak (DPP)
    8. PPN = 11% x DPP
    9. Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
    10. Tempat dan tanggal faktur dibuat
    11. Nama dan tanda tangan PKP atau pegawai yang ditunjuk untuk menandatangani faktur pajak tersebut.
    12. Menambah kolom valuta asing (jika transaksi menggunakan valuta asing)

    Pembetulan Faktur Pajak yang Sudah Dilaporkan Menggunakan e-Faktur

    Pembuatan faktur pajak pengganti sebagai upaya pembetulan faktur pajak yang sudah dilaporkan saat ini menjadi lebih mudah, karena tidak harus dilakukan secara manual. Sebab, di era penggunaan e-faktur, pembetulan faktur pajak yang sudah dilaporkan bisa langsung dilakukan lewat aplikasi e-faktur yang dikeluarkan oleh DJP.

    Cara pembetulan faktur pajak yang sudah dilaporkan dengan menggunakan aplikasi e-faktur adalah sebagai berikut:

    1. Masuk ke aplikasi e-faktur, klik menu “Faktur” pilih “Pajak Keluaran” dan kemudian “Administrasi Faktur”. Selanjutnya akan muncul data pajak keluaran PKP.
    2. Klik faktur pajak yang akan diganti atau dibetulkan.
    3. Klik tombol bertuliskan “Pengganti”.
    4. Setelah itu klik tombol “Lanjutkan” dan kemudian masuk ke “Detail Transaksi”.
    5. Pada “Detail Transaksi” PKP bisa merubah data faktur dengan mengklik tombol “Ubah Transaksi”. Jika sudah selesai merubah, klik “Simpan”.
    6. Setelah klik “Simpan” PKP akan diarahkan kembali ke halaman “Detail Transaksi”. Di halaman “Detail Transaksi” klik tombol “Simpan”.
    7. Setelah klik tombol “Simpan”, faktur pajak pengganti sudah dibuat, yang berarti pembetulan faktur pajak yang sudah dilaporkan telah sukses dilakukan.

    Faktur pajak pengganti sebagai pembetulan faktur pajak yang sudah dilaporkan harus diunggah  ke server DJP.

    Demikianlah seluk beluk pembatalan faktur pajak yang sudah dilaporkan, baik landasan hukum, tata cara serta bagaimana membuat pembetulan faktur pajak yang sudah dilaporkan di aplikasi e-faktur DJP.

    Saat ini PKP sangat dimudahkan dalam membuat pembetulan faktur pajak yang sudah dilaporkan, karena dengan aplikasi e-faktur, yaitu e-faktur desktop. PKP bisa dengan cepat melakukan pembetulan faktur pajak yang sudah dilaporkan.

    Referensi:

    • Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2022 tentang Faktur Pajak
    Reading: Cara Melakukan Pembetulan Faktur Pajak yang Sudah Dilaporkan