Resources / Blog / PPN e-Faktur

Cara Permintaan Nomor Seri Faktur Pajak secara e-Nofa Online

Aplikasi e-Nofa merupakan aplikasi milik DJP yang digunakan untuk mengajukan permintaan nomor seri faktur pajak (NSFP). Jadi jika PKP ingin mendapatkan NSFP untuk faktur pajak, harus mengajukan permintaan tersebut melalui e-Nofa.

Permintaan Nomor Seri Faktur Pajak Online kini hanya bisa melalui aplikasi milik Ditjen Pajak, yakni e-NOFA Pajak. Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) adalah salah satu syarat dalam pembuatan faktur pajak.
Berikut ini sejumlah hal yang perlu diketahui jika wajib pajak ingin melakukan permintaan Nomor Seri Faktur Pajak online secara langsung di situs milik DJP tersebut.

Permintaan Nomor Seri Faktur Pajak

Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER – 24/PJ/2012, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Dirjen Pajak Nomor : PER – 03/PJ/2022, berikut ini adalah simpulan mengenai Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP): 

  • Pengusaha Kena Pajak (PKP) harus membuat Faktur Pajak dengan Kode dan NSFP yang jumlahnya sebanyak 16 digit, terdiri dari 2 digit Kode Transaksi, 1 digit Kode Status, dan 13 digit nomor faktur pajak yang ditentukan DJP.
  • NSFP dapat diperoleh PKP sesuai tata cara yang telah ditentukan. Contoh: untuk tahun 2016, nomor faktur pajak akan dimulai dari 000.16.00000001 dan seterusnya.
  • Nomor faktur pajak yang digunakan untuk penerbitan Faktur Pajak dalam tahun yang sama dengan dua digit tahun penerbitan yang tertera dalam NSFP.

Jumlah Nomor Seri Faktur Pajak yang Bisa Diminta Wajib Pajak

Jumlah nomor faktur pajak yang bisa diminta wajib pajak tergantung dari jumlah invoice atau faktur komersial yang diterbitkan dalam 3 bulan terakhir.

Baca Juga: Cara Mudah Alokasi NSFP di e-Faktur OnlinePajak

Persyaratan Penggunaan Aplikasi Nomor Seri Faktur Pajak Online

Persyaratan menggunakan aplikasi permintaan nomor seri faktur pajak online adalah sebagai berikut:

  1. Pengguna adalah wajib pajak yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dan memiliki akun PKP. PKP adalah pengusaha yang memiliki perusahaan dengan omzet di atas Rp4,8 miliar per tahun. Pengusaha yang memiliki perusahaan di bawah omzet tersebut dapat memilih menjadi PKP atau non-PKP.
  2. Memiliki mempunyai kode aktivasi dan password yang diberikan oleh DJP.
  3. Memiliki sertifikat elektronik yang sebelumnya telah diajukan ke KPP tempat wajib pajak terdaftar dan disetujui oleh DJP. Masa berlaku sertifikat digital adalah 2 tahun sejak diberikan. PKP boleh meminta sertifikat digital baru sebelum kedaluwarsa.

Tata Cara Permintaan Nomor Seri Faktur Pajak Online

Seperti sudah disinggung di atas, kini untuk memudahkan wajib pajak, selain di KPP tempat PKP dikukuhkan juga dapat dilakukan permintaan Nomor Seri Faktur Pajak online melalui e-NOFA Pajak.
Elektronik Nomor Faktur Online adalah aplikasi yang disediakan DJP bagi wajib pajak untuk melakukan permintaan nomor faktur pajak secara online. Caranya adalah dengan mengakses situs e-Nofa pajak dari DJP di http://efaktur.pajak.go.id dan memiliki sertifikat digital.

Baca Juga: Permintaan Nomor Seri Faktur Pajak Online di Aplikasi e-Nofa Pajak

Kesimpulan

Sebelum melakukan permintaan nomor seri faktur pajak online, pastikan wajib pajak telah dikukuhkan sebagai PKP dan memiliki akun PKP, memiliki kode aktivasi dan password, serta memiliki sertifikat elektronik.

Jika sudah memiliki semua hal tersebut, PKP dapat mengajukan permintaan NSFP melalui e-Nofa. Kemudian setelah mendapatkan NSFP, PKP dapat segera menggunakannya untuk membuat faktur pajak.

Pembuatan faktur pajak sendiri dapat melalui e-Faktur DJP atau melalui aplikasi OnlinePajak. Sebagai mitra resmi DJP, OnlinePajak menghadirkan berbagai fitur yang mempermudah wajib pajak dalam mengelola transaksi dan pajak bisnis, seperti menerbitkan invoice dan faktur pajak, melaporkan pajak, menyetorkan pajak, hingga melakukan rekonsiliasi data keuangan. Daftar sekarang untuk dapat menggunakan e-Faktur OnlinePajak.

Selain menerbitkan dan mengirimkan faktur pajak, wajib pajak juga dapat menerbitkan invoice, membayar invoice ke lawan transaksi, bahkan mengirimkan permintaan pembayaran invoice ke lawan transaksi (mengelola piutang usaha). Pengelolaan transaksi bisnis ini dapat dilakukan dalam 1 platform terpadu sehingga dapat meningkatkan proses bisnis.

Tertarik mencoba? Silakan hubungi sales OnlinePajak sekarang untuk informasi lebih lengkap seputar OnlinePajak atau cara membuat akun di OnlinePajak.

Referensi

  • PENG – 4/PJ.02/2014
  • Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER – 24/PJ/2012
  • Peraturan Dirjen Pajak Nomor : PER – 03/PJ/2022
Reading: Cara Permintaan Nomor Seri Faktur Pajak secara e-Nofa Online