Resources / Blog / Tentang e-Filing

Fakta e-Filing Pajak dan Perbedaannya dengan Lapor Pajak Manual

Lapor pajak dengan e-Filing tentu berbeda dengan cara lapor pajak secara manual. Di era yang serba digital ini, wajib pajak harus melakukan pelaporan menggunakan e-Filing. Simak fakta e-Filing pajak di artikel berikut ini!

Fakta e-Filing Pajak dan Perbedaannya dengan Lapor Pajak Manual

e-Filing Pajak Online

Meningkatnya kepatuhan pajak di Indonesia tidak lepas dari keberadaan e-Filing pajak. Teknologi perpajakan yang dirilis oleh Direktorat Jenderal Pajak ini memungkinkan Anda melaporkan pajak secara daring (online).

Selain menyingkat birokrasi pelaporan, teknologi ini juga mendorong wajib pajak baik individu maupun badan usaha agar lebih aktif melaksanakan kewajiban perpajakan. Lantas, apa sih bedanya e-Filing pajak dengan lapor pajak manual? Apa keuntungan yang diperoleh wajib pajak dan bagaimana keberadaan e-Filing pajak meningkatkan penerimaan negara? Berikut ini ulasan lengkapnya.

Baca Juga: Penyebab Error Object Object e-Filing dan Solusinya

Sekilas Mengenai eFiling

e-Filing adalah sistem pelaporan pajak menggunakan teknologi internet, baik lewat situs DJP secara langsung maupun pihak penyedia layanan resmi (di antaranya OnlinePajak). Sistem ini dirilis menyusul peningkatan tren penggunaan smartphone serta meluasnya koneksi internet di seluruh wilayah Indonesia.

Sistem ini memudahkan pengguna untuk melaporkan pajak di mana saja dan kapan saja, tanpa harus datang ke kantor pajak. Beberapa jenis SPT (terutama untuk pajak Orang Pribadi) bisa dilaporkan langsung melalui e-Filing. Akan tetapi, jenis SPT lain seperti SPT 1770 dan 1771 mengharuskan pelapornya membuat formulir pajak elektronik terlebih dahulu melalui aplikasi e-SPT.

e-Filing pajak kini semakin populer di kalangan wajib pajak. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat sekitar 7 juta pengguna pada tahun 2017, yang kini telah meningkat menjadi lebih dari 8,2 juta orang.

Sebagian besar penggunanya tercatat merupakan orang pribadi, sedangkan sisanya adalah wajib pajak badan. Jumlah ini diperkirakan akan terus meningkat seiring semakin meningkatnya kualitas teknologi e-Filing pajak serta penambahan potensi pajak.

Baca Juga: Bulk e-Filing OnlinePajak: Fitur Lapor Banyak Pajak Sekali Klik

Perbedaan eFiling dan Sistem Pelaporan Manual       

Apa yang membedakan e-Filing pajak dengan sistem pelaporan manual? Berikut beberapa poin penting dalam perbandingan antar keduanya:

  • Metode pengisian

Metode pelaporan SPT secara manual dan e-Filing pajak sama-sama menggunakan formulir resmi dari DJP. Akan tetapi, formulir e-Filing pajak tidak berupa lembaran kertas, melainkan langsung tersedia di sistem. Semua kolom yang harus Anda isi sama dengan formulir manual.

  • Sistem identifikasi

Metode pelaporan menggunakan e-Filing pajak mewajibkan Anda memiliki sistem identifikasi elektronik yang disebut e-FIN (Electronic Filing Identification Number). Nomor ini diperoleh setelah wajib pajak mengajukan permohonan e-FIN ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar.

  • Metode pembayaran dan penyampaian laporan

Metode pelaporan SPT manual mewajibkan Anda untuk datang langsung ke KPP setempat. Sementara, dengan e-Filing pajak, Anda bisa melaporkan dan membayar dari mana saja dan kapan saja selama ada koneksi internet.

Setelah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) RI Nomor 9/PMK.03/2018 tentang SPT terbit, ada beberapa jenis pajak yang wajib dilaporkan melalui e-Filing pajak  yakni SPT Masa PPN dan SPT Masa PPh 21 dan 26.

Konsekuensinya, mulai 1 April 2018, wajib pajak tidak bisa lagi menyampaikan SPT secara manual untuk jenis pajak yang disebut di atas.

efiling pajak

Keuntungan Menggunakan e-Filing

Anda memang masih bisa menyampaikan SPT secara manual, namun lapor pajak melalui e-Filing pajak memberi lebih banyak keuntungan. Berikut ini sejumlah keuntungan tersebut:

  • Proses pengisian lebih praktis

e-Filing pajak memiliki kolom-kolom yang sama seperti formulir SPT biasa. Bedanya, Anda tidak perlu menulis di setiap kolom, melainkan cukup mengetik. Hal ini cukup menyingkat waktu pengisian, terutama jika ada banyak detail untuk dijelaskan.

  • Menghemat waktu dan meningkatkan produktivitas

e-Filing pajak lebih praktis karena Anda tidak perlu ke kantor pajak untuk mengantre pelaporan pajak. Anda bisa menghemat waktu karena dapat melaporkan pajak kapan saja, baik di rumah maupun tempat kerja. Banyak orang menunda pekerjaan pada pagi atau siang hari untuk pergi ke kantor pajak dan e-Filing menghilangkan kerepotan itu.

  • Kemudahan dalam konfirmasi data

Sistem e-Filing mengurangi beban administrasi Ditjen Pajak. Dengan e-Filing pajak, seluruh proses pelaporan hingga administrasi data dapat dilakukan lebih cepat karena telah terkomputerisasi.

  • Mengurangi risiko kesalahan perhitungan

Seperti disinggung sekilas di atas, e-Filing pajak juga dapat dilakukan melalui aplikasi yang menjadi mitra resmi DJP yakni OnlinePajak.

Di OnlinePajak, pengguna tidak hanya dapat melakukan bayar dan lapor pajak secara online. Pengguna bahkan dapat melakukan perhitungan melalui fitur kalkulator pajak untuk jenis pajak PPh 21, PPN dan PPh Final.

Dengan fitur hitung otomatis ini, Anda bisa mengurangi risiko salah hitung, dan bisa membayar pajak sesuai perencanaan.

Baca Juga: Terjadi Masalah Saat e-Filing PPN? Ini Penyebab & Solusinya

eFiling Mendukung Peningkatan Pendapatan Negara

e-Filing pajak bukan hanya inovasi untuk membantu wajib pajak, tetapi juga sarana untuk meningkatkan pendapatan negara. Sistem ini mendorong wajib pajak agar lebih patuh dalam melaksanakan kewajiban perpajakan sekaligus memudahkan pendataan dan pengawasan serta mengurangi birokrasi yang merepotkan.

Pajak merupakan salah satu sumber penerimaan negara yang utama. Semakin patuh wajib pajak, maka semakin besar dana pajak yang diperoleh pemerintah.

Referensi:

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) RI Nomor 9/PMK.03/2018 tentang SPT

Reading: Fakta e-Filing Pajak dan Perbedaannya dengan Lapor Pajak Manual