Error object object e-Filing seringkali muncul saat wajib pajak mengakses e-Filing. Apa penyebab error object object e-Filing dan bagaimana cara mengatasinya?
Sebelum membahas dua pertanyaan di atas, perlu diketahui lebih dulu bahwa munculnya pesan eror ini terjadi di aplikasi e-Filing DJP Online. Kejadian munculnya error object object e-Filing biasanya terjadi ketika wajib pajak mengunduh SPT/file CSV.
Kondisi ini tentu sangat mengganggu pekerjaan. Namun jangan khawatir. Jika Anda mau sedikit bersusah payah, proses pelaporan pajak Anda masih bisa dilanjutkan hingga selesai. Berikut ini sejumlah solusi untuk mengatasi gagal e-Filing akibat munculnya pesan error object object e-Filing.
Penyebab error object object e-Filing
Berdasarkan pengalaman banyak pengguna DJP Online yang mengeluhkan munculnya pesan eror ini saat menyampaikan SPT secara online, artikel ini akan membagi penyebab munculnya pesan eror dalam tiga kelompok yakni kesalahan pengisian, browser yang digunakan wajib pajak dan gangguan pada aplikasi.
Sekarang, mari kita bahas satu per satu penyebab eror tersebut:
1. Kesalahan pengisian
Biasanya eror yang diakibatkan kesalahan pengisian berawal dari keliru mengisi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Sebab sejak tahun 2016 pemerintah telah mengganti besaran PTKP menjadi Rp 54 juta. Jika Anda masih mengisi PTKP sesuai aturan lama, kemungkinan besar pesa eror tersebut akan muncul.
Selain itu, cek juga semau kolom dan pastikan semuanya terisi dengan benar. Untuk memastikan, periksa dengan melakukan cek menu cetakan. Begitu juga jika Anda kurang bayar, jangan lupa untuk mengisi SSP dan NTPN.
2. Browser
Kasus yang sering terjadi berkaitan dengan pesan eror adalah cache pada browser menyimpan file yang sama seperti saat pertama kali diunduh. Sementara, nama file yang Anda unduh tentu sama meski terdapat perubahan pada isinya. Pesan eror juga bisa muncul ketika menggunakan browser selain Chrome.
3. Gangguan pada aplikasi
Penyebab utama munculnya pesan eror ini adalah gangguan pada aplikasi. Selain error object object e-Filing, pesan eror lain yang sering muncul saat menggunakan DJP Online adalah error 405 e-Filing. Baca tautan berikut ini untuk mengetahui solusinya: error 405 e-Filing.
Baca Juga: DJP Online: Cara Registrasi e-Filing Pajak & Aktifasi EFIN
Solusi error object object e-Filing
Ada banyak cara untuk mengatasi munculnya pesan eror ini. Berikut ini sejumlah kiat yang bisa dilakukan wajib pajak pengguna DJP Online:
1. Jika problemnya adalah kesalahan pengisian SPT, gagal object object e-Filing bisa diatasi dengan memeriksa ulang seluruh kolom yang ada dan memperbaiki serta melengkapinya jika terdapat data yang salah seperti tanggal pembayaran dan lain sebagainya.
2. Bila permasalahannya ada pada browser, langkah yang bisa dilakukan adalah membersihkan cache dan cookies dari bowser. Namun, ada kalanya cache dan cookies tidak bisa benar-benar hapus dari browser Anda karena untuk melakukan hard reload dan emphty cache Anda harus menggunakan developer mode. Cara lain yang dapat dilakukan adalah menggunakan incognito window atau menggunakan browser baru yang sama sekali tidak pernah digunakan. Namun, jika selama ini Anda menggunakan browser selain Chrome, cobalah untuk beralih dan menggunakan Chrome.
3. Jika semua cara sudah diupayakan dan Anda tetap menemukan pesan eror yang sama, maka solusi terakhir yang dapat dilakukan adalah mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan menyampaikan SPT secara manual.
Namun, jika waktunya sudah mendekati tenggat biasanya antrean pelaporan pajak secara manual akan sangat Panjang. Anda pun bisa terancam terlambat melaporkan pajak dan harus membayar denda.
Tapi, jangan putus asa dulu. Wajib pajak masih bisa menyampaikan SPT secara online melalui aplikasi lain. Di bawah ini ulasannya.
Baca Juga: Baru! Cara Lapor SPT Masa PPh 23 Online di Aplikasi OnlinePajak
Gunakan e-Filing OnlinePajak
Karena akar permasalahan munculnya pesan eror sebenarnya adalah aplikasi DJP Online, maka solusi yang dapat Anda lakukan adalah menggunakan aplikasi lain. Saat ini terdapat banyak aplikasi yang dapat digunakan untuk lapor pajak online.
Salah satu aplikasi tersebut adalah OnlinePajak. Cukup dengan sekali mendaftar, Anda bisa mengakses seluruh layanannya mulai dari menyiapkan SPT, membayar pajak hingga e-Filing. Aplikasi ini juga tidak memungut biaya sama sekali.
OnlinePajak juga merupakan mitra resmi Ditjen Pajak sehingga data pelaporan pajak yang masuk melalui OnlinePajak pasti terkoneksi dengan Ditjen Pajak. Jadi, tunggu apa lagi? Gunakan OnlinePajak sekarang juga.