Alat kesehatan merupakan salah satu jenis barang yang dikenakan fasilitas PPN tidak dipungut atau ditanggung pemerintah. Hal ini guna mendorong ketersediaan alat-alat kesehatan untuk penanganan pandemi yang mewabah sejak tahun 2020.
Sekilas Mengenai Fasilitas Pajak Alat Kesehatan di Masa Pandemi
Mewabahnya Covid-19 di seluruh dunia membuat berbagai negara mengalami perubahan yang cukup signifikan dalam berbagai bidang, mulai dari kesehatan hingga ekonomi. Dari aspek ekonomi, menurunnya stabilitas mengakibatkan banyak bisnis harus gulung tikar karena terdampak pandemi. Sedangkan dilihat dari aspek kesehatan, harga alat-alat kesehatan pun ikut meroket di tengah wabah covid-19. Sehubungan dengan kondisi ini, pemerintah mendorong ketersediaan berbagai alat perlindungan diri serta obat-obatan yang diperlukan untuk menanggulangi wabah covid-19 melalui pemberian fasilitas pajak alat kesehatan, yaitu fasilitas Pajak Pertambahan Nilai tidak dipungut atau ditanggung pemerintah.
Fasilitas terkait alat kesehatan ini diberikan kepada badan/instansi pemerintah, rumah sakit rujukan dan pihak lain yang ditunjuk untuk membantu penanganan wabah Covid-19.
Baca Juga: Mengenal Insentif PPh 21
Jenis Barang dan Jasa yang Dikenakan Fasilitas Pajak Kesehatan Tidak Dipungut atau Ditanggung Pemerintah
Apa saja jenis barang dan jasa yang dikenakan fasilitas pajak pertambahan nilai tidak dipungut atau ditanggung pemerintah? Dilansir dari Siaran Pers Nomor: SP-15/2020 ada beberapa barang dan jasa yang dikenakan fasilitas ini, diantaranya:
- Barang yang diperlukan dalam rangka penanganan Covid-19 seperti vaksin, obat-obatan, peralatan laboratorium, perlengkapan untuk melindungi diri para petugas medis, peralatan untuk merawat pasien dan peralatan pendukung lainnya.
- Jasa yang diperlukan dalam rangka menangani Covid-19 seperti jasa konstruksi, jasa persewaan, jasa konsultasi, jasa teknik dan manajemen, serta jasa pendukung lainnya.
Selain insentif pajak alat kesehatan di atas, pemerintah juga memberi pembebasan dari pemungutan atau pemungutan pajak penghasilan sebagai berikut:
- PPh Pasal 21 atas penghasilan yang diterima wajib pajak orang pribadi dalam negeri sebagai imbalan yang diberikan oleh badan/instansi pemerintah, rumah sakit rujukan atau pihak lain yang ditunjuk atas jasa yang diperlukan dalam rangka penanganan wabah Covid-19.
- PPh Pasal 22 dan Pasal 22 impor atas impor dan pembelian barang sebagaimana tersebut di atas yang dilakukan oleh badan/instansi pemerintah, rumah sakit rujukan dan pihak lain yang ditujuk untuk membantu penanganan wabah Covid-19.
- Pasal 22 atas penjualan barang yang dilakukan oleh pihak penjual yang bertransaksi dengan badan/instansi pemerintah, rumah sakit rujukan dan pihak lain yang ditunjuk untuk membantu penanganan wabah Covid-19.
- Pasal 23 atas penghasilan yang diterima wajib pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap sebagai imbalan yang diberikan oleh badan/instansi pemerintah, rumah sakit rujukan, atau pihak lain yang ditunjuk atas jasa teknik, manajemen atau jasa lain yang diperlukan dalam rangka penanganan wabah Covid-19.
Untuk jenis pajak PPh Pasal 22 dan PPh Pasal 23, pengajuan surat keterangan bebas untuk disampaikan kepada kepala kantor pelayanan pajak tempat wajib pajak terdaftar melalui email resmi kantor pelayanan pajak yang bersangkutan. Sedangkan pembebasan PPh Pasal 22 Impor dan PPh Pasal 21 tidak membutuhkan surat keterangan bebas.
Insentif PPN dan PPh diatas diberikan untuk masa pajak April 2020 hingga September 2020.
Baca Juga: Perbedaan PPN dan PPh 22 Impor
Update Peraturan Terkait Fasilitas Pajak untuk Alat Kesehatan
Melihat perkembangan pandemi yang mulai mengarah ke endemi, dan angka kasus pasien positif Covid-19 yang semakin menurun, Kementerian Keuangan memastikan tidak akan memperpanjang insentif pajak impor sejumlah alat kesehatan dan berakhir pada tahun 2022.
Maka, pemberian fasilitas PPN, PPh 22 impor, dan kepabeanan pada barang kena pajak yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi Covid-19 berakhir pada tahun 2022.
Kelola Bukti Potong PPh 23 di OnlinePajak
Guna mempermudah kepatuhan pajak bagi para wajib pajak, sejak tahun 2020 pengelolaan bukti potong PPh 23 harus dilakukan secara elektronik. Selain menggunakan aplikasi e-Bupot, Anda juga dapat menggunakan aplikasi e-Bupot Unifikasi milik OnlinePajak.
Di Aplikasi e-Bupot Unifikasi milik OnlinePajak, Anda dapat melihat daftar dan status masing-masing bukti potong PPh 23/26 yang sudah dibuat. Isi formulir yang telah disediakan utuk membuat bukti potong PPh 23/26 serta lengkapi seluruh detail transaksi Anda.
Mengelola bukti potong dalam jumlah banyak kini bukan masalah, di OnlinePajak Anda dapat mengimpor bukti potong secara langsung dari file excel Anda, sehingga bukti potong dapat dikelola secara lebih mudah.
Ketahui lebih banyak soal e-Bupot Unifikasi OnlinePajak dengan menghubungi sales kami atau untuk mencari tahu solusi terbaik untuk kebutuhan bisnis Anda.
Referensi:
Siaran Pers Nomor: SP-15/2020
katadata.co.id, 7 Juni 2022, Kemenkeu Tak Perpanjang Insentif Pajak Impor Alat Kesehatan Covid-19