Resources / Blog / Tentang Pajak

JHT Cair 56 Tahun Dibatalkan? Begini Kronologinya

Awal Mula JHT Cair 56 Tahun Dibatalkan

JHT cair 56 tahun akhirnya dibatalkan oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah. Aturan tersebut awalnya tertuang dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah merilis Permenaker ini pada bulan lalu untuk mencabut Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 yang mana pada aturan lama, manfaat JHT dapat langsung diberikan kepada peserta dalam jangka waktu sebulan setelah mengundurkan diri atau terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). 

Keputusan ini dibuat karena beleid yang awalnya baru akan diberlakukan pada Mei 2022 mendatang tersebut menuai pro dan kontra dari berbagai pihak. 

Baca Juga:

Wajib! Ini Cara Daftar Program JKP BPJS Ketenagakerjaan

BPJS Ketenagakerjaan BPU: Kenali Peserta dan Besaran Iurannya

Mengapa Dibatalkan?

Seperti yang dikatakan sebelumnya, Permenaker ini menuai banyak pro-kontra. Pihak yang tidak berkenan atau kontra berasal dari kalangan pekerja/buruh, masyarakat, bahkan hingga anggota DPR RI. Sementara, pihak-pihak yang pro digawangi oleh BPJS Watch, pengusaha, dan sejumlah pengamat. 

Poin yang paling menonjol dan akhirnya menuai kontra adalah manfaat yang baru bisa dicairkan pada usia 56 tahun. Hal ini dinilai pencairan JHT sangat dibutuhkan di tengah maraknya PHK imbas dari era pandemi Covid-19. Namun, dukungan juga diberikan dengan alasan mengembalikan tujuan JHT, yakni melindungi para pekerja di usia senjanya. 

Ketika Permenaker Nomor 2/2022 diterbitkan, adanya gelombang penolakan masyarakat yang diukur dari ramainya orang-orang yang menandatangani petisi. Menurut Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan Dita Indah Sari, JHT sesuai dengan namanya dibuat agar pekerja yang memasuki masa pensiun terlindungi. Menurutnya korban PHK dapat mengklaim manfaat lewat program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang mana pekerja akan diberikan bantuan tunai selama 6 bulan, pelatihan, dan informasi lapangan pekerjaan. 

Sedangkan seperti yang diketahui bahwa JKP hanya menjamin selama 6 bulan setelah pekerja terkena PHK. Selain itu, uang tunai yang diterima hanya sebesar 45% upah di bulan pertama – ketiga. Selanjutnya, 25% upah yang akan diterima pada bulan keempat – keenam.

Dana tersebut dianggap tidak akan cukup untuk menunjang kehidupan pekerja yang kehilangan sumber penghasilan/pekerjaannya. Terlebih, tidak ada jaminan bahwa setelah 6 bulan, pekerja yang terkena PHK tersebut bisa mendapatkan pekerjaan lainnya kembali. 

Baca Juga: Ketentuan BLT BPJS Ketenagakerjaan dan Syarat Pencairannya

Kembali ke Aturan Lama 

Pada 12 Agustus 2015, pemerintah menerbitkan PP Nomor 60 Tahun 2015 yang mana menyatakan bahwa JHT BPJS Ketenagakerjaan dapat dicairkan dalam jangka waktu satu bulan setelah peserta keluar dari perusahaan. Pada saat itu, Menaker Hanif Dhakari menindaklanjuti aturan tersebut dengan menerbitkan Permenaker Nomor 19 Tahun 2015. 

Namun, 7 tahun berselang, Menaker Ida Fauziah, menerbitkan Permenaker Nomor 2/2022 ini. Setelah terjadinya pro dan kontra yang panjang, akhirnya membawa Presiden Jokowi, melalui Menteri Sekretaris Negara Pratikno, meminta Ida Fauziah agar mempermudah syarat pencairan program JHT. 

Baca Juga: Manfaat BPJS Ketenagakerjaan dan Cara Pembayarannya

Akhirnya, Menaker pun menyatakan aturan JHT cair di 56 tahun dibatalkan dan kembali pada aturan sebelumnya bahkan dipermudah. Jadi, Permenaker Nomor 2/2022 dipastikan belum berlaku efektif. Kini masih menggunakan Permenaker Nomor 19/2015 yang mana pekerja yang ingin melakukan klaim JHT dapat menggunakan acuan aturan terdahulu, termasuk bagi yang terkena PHK atau mengundurkan diri. 

Reading: JHT Cair 56 Tahun Dibatalkan? Begini Kronologinya