Resources / Blog / Tentang PajakPay

Bagaimana Aspek Pajak Bisnis Jastip?

Kini produk luar negeri berupa skin care, kosmetik, obat, tas hingga pakaian bisa didapatkan dengan mudah melalui jastip (jasa titipan) ke Indonesia. Bisnis jastip merupakan bisnis yang melakukan perdagangan, mengimpor barang, dan memanfaatkan barang berwujud dari luar Indonesia (dari luar daerah pabean).

Pajak Bisnis Jastip

Keberadaan bisnis jastip tidak membutuhkan kehadiran fisik (permanent establishment), karena bisa dilakukan melalui media sosial seperti Instagram, WhatsApp, dan LINE. Selain itu, bisnis jastip juga kerap dilakukan oleh orang pribadi yang sedang pelesir ke luar negeri dan penyerahan barang titipan luar negeri dilakukan secara cash on delivery.

Lalu, bagaimana aspek pajak pada bisnis jasa titipan?

Berikut aspek pajak yang melekat pada transaksi, yaitu pada Peraturan Menteri Keuangan No. 203/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang Yang Dibawa Oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut. Fasilitas bebas bea masuk tidak dapat digunakan untuk keperluan komersil. Berdasarkan regulasi itu, pelaku usaha jasa titipan memiliki kewajiban untuk membayar bea masuk barang di atas harga US$500 dan dikenakan tarif bea masuk sebesar 10% dari harga barang setelah dikurangi dengan US$500.

Baca Juga: Manfaat Bayar Pajak di OnlinePajak, Apa Saja? Simak di Sini!

Selain itu, pelaku usaha jasa titip memerlukan dokumen kepabeanan dan dokumen pemberitahuan (Pemberitahuan Barang Impor Khusus) dengan aspek pajak, yaitu Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas impor Barang Kena Pajak sebesar 10%, dan pajak penghasilan (PPh 22) dengan berbagai variasi tarifnya. Misal terdapat tarif PPh Pasal 22 sebesar 7,5% untuk barang-barang tertentu seperti parfum, cairan, pewangi, peralatan rumah tangga, karpet, dan sebagainya yang tercantum pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 175/PMK.011/2013.

Sementara itu, jika barang titipan tergolong barang mewah, dikenakan pajak penjualan barang mewah seperti tas branded dan perhiasan yang mengacu pada Undang-Undang No. 42 Tahun 2009 tentang PPN dan PPnBM bahwa tarif pajak penjualan atas barang yang dikategorikan barang mewah sebesar 10% dan maksimal 200%.

Setor pajak dengan satu klik

Isi kotak di bawah dengan ID Billing yang Anda miliki

Bagaimana jika barang dari toko luar negeri atau jasa titipan langsung dikirim ke Indonesia tanpa sistem cash on delivery?

Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan No. 112/PMK.044/2018 tentang Ketentuan Impor Barang Kiriman, bahwa batas tidak kena bea masuk tergantung pada FoB (Freight on Board) yang dikeluarkan, FoB meliputi biaya yang digunakan ketika barang dari luar negeri diangkut ke sarana pengangkut ke Indonesia, biaya pemuatan ke sarana pengangkut, dan harga barang. Jika nilai FoB tidak melewati US$75 dan kurang dari US$1.500, maka tidak dikenakan bea masuk.

Kini Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementrian Keuangan tengah meluncurkan aplikasi Electronic Customs Declaration (ECD), untuk melakukan deklarasi barang dari luar negeri dan memudahkan pelaku usaha jasa titip dalam memenuhi kewajiban pajak.

Bagaimana Kewajiban Pajak Bisnis Jasa Titipan yang Dilakoni oleh Orang Pribadi?

Kewajiban perpajakan berupa hitung, setor, dan lapor pajak karena mendapatkan penghasilan dari bisnis jasa titipan. Berikut penghitungan tarif pajak orang pribadi yang melakoni usaha jasa titipan:

Jika peredaran bruto lebih dari Rp4.800.000 dalam satu tahun pajak wajib untuk membuat pembukuan dan tarif pajak progresif hingga 30% mengacu pada Pasal 17 Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.

Sementara, untuk peredaran bruto yang kurang dari Rp4.800.000 dalam satu tahun pajak dapat menggunakan PPh Final Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu dengan tarif 0,5% dari omzet/peredaran bruto.

Baca Juga: Cara Mudah Menghitung Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN

Setelah mengetahui tarif pajak dan menghitung tarif pajak, wajib pajak akan membayar pajak dan menyetor pajak terutang. Untuk menghemat waktu, Anda dapat melakukan pembayaran pajak via PajakPay yang tersedia di kanal OnlinePajak.

Selanjutnya untuk lapor pajak, wajib pajak mengisi SPT (Surat Pemberitahuan) formulir 1770. Formulir 1770 digunakan oleh wajib pajak yang memiliki penghasilan dari usaha, kena PPh Final atau bersifat final, penghasilan diperoleh dari dalam negeri/luar negeri.

Tidak hanya itu, dalam melaporkan pajak, wajib pajak juga mengunggah laporan keuangan (bagi yang diwajibkan), rekap per bulan peredaran bruto dan bukti setoran pajaknya dalam bentuk file PDF. Hal tersebut, dapat dilakukan secara online melalui e-Filling yang tersedia di kanal aplikasi OnlinePajak secara gratis dan praktis karena tidak menimbulkan biaya kepatuhan (cost of compliance) yang tinggi!

Ayo, hitung dan lapor pajak di OnlinePajak!

Ditulis oleh Desni Sensini (flazztax.com)

Reading: Bagaimana Aspek Pajak Bisnis Jastip?