Resources / Blog / PPh Final

Tarif Pasal 17: Rumus Menghitung Penghasilan Kena Pajak

Tarif Pasal 17 merupakan ketentuan yang mengatur Pajak Penghasilan (PPh). Secara khusus, tarif pasal 17 digunakan untuk menghitung penghasilan kena pajak.

SPT Tahunan 2021: Hal yang Perlu Diperhatikan Saat Lapor Pajak

PPh Pasal 17

PPh Pasal 17 merupakan aturan yang tertera pada Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh), yang kini sudah diganti dengan undang-undang baru yakni Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan (UU HPP).

PPh pasal 17 merupakan pasal yang secara terperinci mengatur tarif pajak yang dibebankan kepada wajib pajak, baik wajib pajak pribadi maupun wajib pajak badan, atas penghasilan kena pajak.

Istilah Penghasilan Kena Pajak mengacu pada jumlah penghasilan bruto dikurangi komponen pengurang penghasilan bruto dan PTKP (Pajak Tidak Kena Pajak).

Berapa Tarif Pasal 17 Terbaru?

Tarif pajak penghasilan yang berlaku di Indonesia menerapkan skema tarif progresif. Artinya, tarif pajak yang dikenakan semakin tinggi seiring kenaikan jumlah penghasilan yang menjadi dasar pengenaan pajak.

Penggunaan tarif progresif ini merupakan perwujudan asas keadilan karena wajib pajak yang memiliki penghasilan tinggi, akan membayar pajak lebih banyak dibandingkan wajib pajak yang berpenghasilan lebih rendah.

Sebagai wajib pajak berpenghasilan, tentu kita harus tahu besaran tarif terbaru yang dikenakan. Berdasarkan UU HPP, besaran tarif PPh untuk Penghasilan Kena Pajak adalah sebagai berikut:

Wajib Pajak Orang Pribadi

Pengenaan tarif PPh Pasal 17 kepada wajib pajak orang pribadi dibagi atas beberapa lapisan. Jika sebelumnya tarif pajak yang dibebankan mulai dari 5%-30%, kini tarif pajak tersebut berubah sesuai peraturan UU HPP.

  • Penghasilan Rp0 sampai dengan Rp60.000.000, dikenakan tarif pajak 5%
  • Penghasilan di atas Rp60.000.000 sampai dengan Rp250.000.000, dikenakan tarif pajak 15%
  • Penghasilan di atas Rp250.000.000 sampai dengan Rp500.000.000, dikenakan tarif pajak 25%
  • Penghasilan di atas Rp500.000.000 sampai dengan Rp5 miliar, dikenakan tarif pajak 30%
  • Penghasilan di atas Rp5 miliar, dikenakan tarif pajak 35%

Pengenaan tarif PPh untuk wajib pajak orang pribadi ini berlaku mulai tahun pajak 2022, khususnya bagi wajib pajak yang tahun bukunya dimulai pada Januari 2021 atau sama dengan tahun kalender.

Wajib Pajak badan atau bentuk usaha tetap

Wajib Pajak yang merupakan badan atau bentuk usaha tetap wajib membayar PPh dengan tarif yang berbeda. Berdasarkan ketentuan UU HPP, tarif PPh badan yang dikenakan adalah 22% dari seluruh jumlah penghasilan. Tarif pajak penghasilan badan ini berlaku pada tahun 2022 hingga seterusnya.

Baca Juga: Perhitungan PPh 21 Karyawan Asing di OnlinePajak

Baca Juga: Berlaku 2022, Pahami Poin Penting dalam UU HPP Terbaru Ini

Menghitung Tarif Pasal 17

Berdasarkan ketentuan dalam tarif Pasal 17 tersebut, kita sudah dapat menghitung jumlah pajak yang harus dibayarkan oleh wajib pajak. Berikut contohnya:

Apabila seorang Wajib Pajak memiliki PKP sejumlah Rp72.000.000 per tahun, untuk menghitung PPh yang harus dibayar adalah sebagai berikut:

Rp60.000.000 x 5% = Rp3.000.000
(Rp72.000.000-Rp60.000.000) x 15% = Rp1.800.000

Catatan: Dikurangi dengan Rp60.000.00 karena Rp60.000.00 tersebut sudah dikalikan dengan tarif 5%.

Jadi, jumlah pajak yang harus dibayarkan oleh Wajib Pajak adalah:

Rp3.000.000+ Rp1.800.000 = Rp4.800.000.

Contoh lain:

Apabila Wajib Pajak memiliki penghasilan kena pajak senilai Rp400.000.000 per tahun, maka perhitungan PPh yang harus dibayar adalah sebagai berikut:

5% x Rp60.000.000 = Rp3.000.000
15% x Rp190.000.000 = Rp28.500.000
25% x Rp150.000.000 = Rp37.500.000

Jadi, jumlah pajak yang harus dibayarkan oleh Wajib Pajak adalah Rp69.000.000. Nilai ini akan semakin besar apabila PKP Wajib Pajak semakin tinggi.

Ketentuan PPh Pasal 17 Terbaru

Selain ketentuan tarif Pasal 17 untuk orang pribadi dan badan atau bentuk usaha tetap, berikut ini adalah ketentuan terbaru terkait PPh Pasal 17. Apa saja?

  • Masyarakat berpenghasilan sampai dnegan Rp4.5 juta per bulan tetap tidak membayar pajak penghasilan sama sekali.
  • Natura dan/atau kenikmatan merupakan objek PPh (taxable) bagi penerima/karyawan, kecuali berupa hal-hal yang disebutkan dalam UU HPP.
  • Bagi pelaku UMKM berbentuk badan dalam negeri, tetap menerima insentif penurunan tarif sebesar 50%.
  • Bagi orang pribadi pengusaha yang menghitung PPh dengan tarif 0,5% (PP 23/2018) dan memiliki peredaran bruto sampai dengan Rp500 juta setahun, tidak dikenai PPh.

Selain itu, ada beberapa ketentuan lama mengenai pajak penghasilan pasal 17 yang masih berlaku, di antaranya:

  • Berdasarkan PP 30 Tahun 2020, Perseroan Terbuka sebagai Wajib Pajak badan dalam negeri dan memiliki setidaknya 40% jumlah keseluruhan saham yang disetor dan diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia serta memenuhi persyaratan tertentu, dapat memperoleh tarif lebih rendah 3% daripada tarif normal.
  • Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang menerima pembagian dividen akan dikenakan tarif Pajak Penghasilan sebesar 10%. Tarif ini bersifat final. Ketentuan selanjutnya mengenai hal ini diatur dalam peraturan pemerintah.

Penghasilan Kena Pajak Setahun

Ketentuan lain mengenai Pajak Penghasilan yang patut diperhatikan dalam Pasal 17 adalah pajak yang terutang dalam bagian tahun pajak. Seperti yang tertulis dalam Pasal 5. Berikut ini kutipannya

“Besarnya pajak yang terutang bagi Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang terutang pajak dalam bagian tahun pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (4), dihitung sebanyak jumlah hari dalam bagian tahun pajak tersebut dibagi 360 dikalikan dengan pajak yang terutang untuk 1 tahun pajak.”

Sebagai pelengkap, ada pula ketentuan dalam Pasal 6. Di bawah ini kutipan pasal tersebut

“Untuk keperluan penghitungan pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat 5, tiap bulan yang penuh dihitung 30 hari.”

Contoh perhitungannya adalah sebagai berikut:

Wajib Pajak memiliki Penghasilan Kena Pajak setahun Rp400.000.000. Maka PPh setahun-nya adalah:

5% x Rp60.000.000 = Rp3.000.000
15% x Rp190.000.000 = Rp28.500.000
25% x Rp150.000.000 = Rp37.500.000

Jumlah Pajak Penghasilan adalah Rp69.000.000. Apabila pajak terutang dalam Tahun Pajak adalah 3 bulan, maka Pajak Penghasilan yang terutang dalam bagian tahun pajak (3 bulan) adalah: ((3×30):360) x Rp69.000.000 = Rp17.250.000

Pentingnya PPh Pasal 17

PPh pasal 17 merupakan jenis pajak yang dipungut langsung pemerintah dari penghasilan masyarakat atau wajib pajak. Pajak yang dikumpulkan lewat PPh pasal 17 boleh dibilang sebagai pajak yang memberikan kontribusi besar bagi pemerintah.

Bagi masyarakat atau wajib pajak, sangatlah penting mengetahui tarif pajak yang harus dibayarkan. Pasalnya, pemungutan pajak di Indonesia menggunakan sistem self assessment. Artinya beban untuk menghitung, membayar dan melapor pajak ada pada wajib pajak.

Karena itu, penting bagi wajib pajak untuk mengetahui rumus dan cara perhitungan pajak penghasilan yang akan disetorkan ke negara. Dengan begitu, wajib pajak pun dapat jika ia kelebihan atau kekurangan bayar saat hendak mengisi SPT Tahunan.

Untuk menghindari kesalahan dalam perhitungan pajak penghasilan, wajib pajak dapat memanfaatkan aplikasi perpajakan seperti OnlinePajak. Sebagai mitra resmi DJP, OnlinePajak berkomitmen untuk memberikan kemudahan dalam melaksanakan kepatuhan perpajakan. Salah satu fitur yang tersedia adalah e-Filing untuk wajib pajak pribadi maupun badan.

Melalui e-Filing OnlinePajak, wajib pajak dapat meminimalisir kesalahan penghitungan maupun input data keuangan. Setelah berhasil lapor, wajib pajak akan langsung menerima BPE resmi sesuai waktu dilakukannya pelaporan tersebut.

Tidak hanya itu, e-Filing OnlinePajak juga update mengikuti regulasi perpajakan terbaru. Dengan begitu, wajib pajak tidak perlu khawatir lapor pajak di OnlinePajak. Daftar sekarang untuk lapor pajak lebih praktis, klik di sini.

Reading: Tarif Pasal 17: Rumus Menghitung Penghasilan Kena Pajak