Faktur pajak manual menjadi bukti pelaporan pajak yang dilakukan oleh PKP yang telah melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP. Faktur pajak ini masih dengan metode lama, yakni pembuatannya masih secara manual. Sedangkan kini, faktur pajak telah berbentuk elektronik. Artikel ini akan membahas lebih lengkap tentang faktur pajak manual.
Definisi Faktur Pajak Manual
Sesuai namanya, faktur pajak manual adalah bukti pelaporan pajak oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan penyerahan atau menerima Barang/Jasa Kena Pajak (BKP/JKP), yang dibuat secara manual.
Saat ini, faktur pajak dengan bentuk manual memang sudah tidak ada atau sudah tidak beredar. Sebab, sejak Juli 2016, pemerintah mewajibkan pembuatan dan pelaporan faktur pajak secara nasional melalui aplikasi e-Faktur.
Perubahan pembuatan dan pelaporan faktur pajak dari sebelumnya menggunakan FP manual menjadi e-Faktur dilakukan demi meminimalisir kemunculan faktur pajak fiktif.
Dengan pergantian mekanisme, dari FP manual menjadi e-Faktur, diharapkan tidak akan ada lagi kecurangan-kecurangan yang sudah banyak terjadi dan merugikan negara.
Bentuknya
Sebagaimana halnya sebuah faktur pajak, harus mencantumkan keterangan berupa penyerahan BKP/JKP yang memuat keterangan berikut ini:
- Nama, alamat, dan NPWP yang melakukan penyerahan atau pembelian BKP/JKP.
- Jenis barang atau jasa, jumlah harga jual atau penggantian, dan potongan harga.
- PPN yang dipungut.
- PPnBM yang dipungut.
- Kode, nomor seri dan tanggal pembuatan FP.
- Nama, jabatan, dan tanda tangan pejabat yang ditunjuk mengurus perpajakan.
Di era manual, enam keterangan di atas merupakan keterangan minimum yang harus ada dalam faktur pajak. Sementara, untuk susunannya, masing-masing PKP memiliki format penyusunan sendiri dan tidak ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Perbedaan Faktur Pajak yang Dibuat Manual dan e-Faktur
Berikut ini tujuh hal yang membedakan faktur pajak yang masih manual dan e-Faktur:
1. Tanda tangan PKP
Dalam FP manual tanda tangan yang ada merupakan tanda tangan basah dari PKP atau pegawai yang ditunjuk mengurus perpajakan. Sedangkan dalam e-Faktur, tanda tangan diganti oleh kode QR.
2. Format
Dalam FP manual, seperti yang sebelumnya telah dijelaskan, tidak ada format resmi mengenai bentuk faktur pajak. Namun, PKP tetap harus menyusun berdasarkan keterangan yang tertera pada PER-24/PJ/2012. Sementara, pada e-faktur, format faktur pajak sudah ditentukan oleh aplikasi atau sistem yang disediakan DJP.
3. Jumlah lembar
FP manual wajib dicetak minimal dua lembar, masing-masing untuk PKP penjual dan PKP pembeli. Sedangkan, e-Faktur tidak diwajibkan untuk dicetak dalam format hardcopy.
4. Permohonan/Permintaan Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP)
Melalui e-Faktur, PKP tidak harus datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk meminta NSFP. Sementara, saat era manual, PKP harus datang langsung ke KPP untuk meminta NSFP.
5. Prosedur Pelaporan
Dalam aplikasi e-Faktur, PKP harus mengunggah faktur pajak, baik keluaran maupun masukan, agar bisa mendapatkan kode QR dan mendapatkan pengesahan. Prosedur ini dilakukan agar dapat membuat dan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Sedangkan dalam tax invoice manual, PKP tidak wajib mengunggah faktur pajak sebelum pelaporan SPT PPN. Faktur pajak masukan dan keluaran hanya perlu dicantumkan pada daftar pajak keluaran dan pajak masukan pada saat membuat SPT PPN.
6. Pelaporan SPT PPN
Dalam masa manual, pelaporan SPT PPN menggunakan formulir SPT PPN 1111. Sementara, jika menggunakan e-Faktur, semuanya tersedia dalam satu aplikasi.
7. Mata Uang
Saat manual, mata uang yang dicantumkan bebas dan tidak harus menggunakan mata uang Rupiah. Sementara, mata uang yang harus dicatat dalam e-Faktur adalah Rupiah. Jika PKP melakukan transaksi menggunakan mata uang asing, maka harus dikonversi terlebih dahulu ke Rupiah.
Baca Juga: Cara Memperbarui Sertifikat Digital e-Faktur di OnlinePajak
Kelebihan e-Faktur
e-Faktur dipilih sebagai media utama pembuatan dan pelaporan faktur pajak oleh DJP karena memiliki sejumlah keunggulan dibanding manual. Keunggulan e-Faktur adalah:
1. Mencegah timbulnya faktur pajak fiktif
Penerapan e-Faktur dapat mencegah adanya faktur pajak fiktif karena tidak semua orang bebas membuat faktur pajak seperti dulu. Keberadaan kode QR sebagai tanda tangan basah sangat efektif mencegah timbulnya faktur pajak fiktif. Alasannya, untuk mendapatkan kode QR, wajib pajak harus melalui pendaftaran sertifikat elektronik yang sah agar dapat menggunakan aplikasi e-Faktur.
2. Lebih efisien
Karena tidak wajib dicetak manual, e-Faktur jelas lebih efisien, baik dalam hal waktu maupun biaya. Sebab faktur pajak bisa langsung di-email ke lawan transaksi dalam format PDF.
3. Meminimalisir kesalahan pencatatan nominal
Dalam aplikasi e-Faktur, perubahan harga barang harus selalu diperbarui. Sebab perubahan akan mempengaruhi total Dasar Pengenaan Pajak (DPP). Lantaran harus terus diperbarui, maka tingkat kehati-hatian dalam pembuatan faktur pajak akan semakin tinggi.
4. Lebih mempermudah permintaan NSFP
Dengan e-Faktur, PKP tidak perlu lagi datang langsung ke KPP untuk meminta NSFP. Jika menggunakan FP manual, PKP harus datang langsung.
Penggunaan FP Manual di Era e-Faktur
Meski penerapan e-Faktur bagi PKP sudah diwajibkan bagi seluruh PKP sejak 2016, pembuatan faktur pajak secara manual tetap diperbolehkan, dengan catatan kondisi lokasi wajib pajak tidak memungkinkan untuk membuat dan melaporkan faktur pajak menggunakan e-Faktur. Kondisi yang dimaksud adalah, tidak adanya koneksi internet yang menjadi syarat mutlak pengoperasian e-Faktur.
Pada daerah terdampak bencana, pemerintah juga menerapkan keringanan dalam hal pembuatan dan pelaporan faktur pajak. Jika daerah terdampak bencana infrastrukturnya rusak parah, dan mengganggu jaringan internet, maka PKP diberi keringanan oleh DJP untuk membuat dan melaporkan faktur pajak secara manual. Namun, perlu diingat, pengecualian terhadap penggunaan FP manual ini bisa dilakukan setelah DJP mengeluarkan keputusan resmi.
Aturan yang kini berlaku perihal faktur pajak adalah Peraturan Ditjen Pajak PER-03/PJ/2022 tentang Faktur Pajak.
Referensi:
- DJP Online, PER-03/PJ/2022 tentang Faktur Pajak, 2022