Definisi IKM dan UKM
Pernahkan Anda mendengar istilah Industri Kecil Menengah atau Usaha Kecil Menengah? Dua istilah ini merupakan hal yang bersinggungan satu sama lain. Namun apakah Anda benar-benar telah memahami letak perbedaan keduanya? Yuk simak lebih lanjut mengenai IKM dan UKM dalam artikel ini.
Industri Kecil Menengah atau yang biasa disebut dengan IKM adalah aktivitas produksi berbagai jenis barang yang digunakan dalam kehidupan manusia sehari-hari. Sedangkan UKM merupakan aktivitas pemasaran dari produk-produk yang sudah diproduksi sebelumnya dalam Industri Kecil Menengah. Maka dari itu, Industri Kecil Menengah ini sangat berkaitan erat dengan Usaha Kecil Menengah (UKM) dan Usaha Menengah Kecil Mikro (UMKM) seperti halnya aktivitas produksi yang tidak bisa dipisahkan dari pemasarannya.
Baca Lebih Lanjut:
Produk yang dihasilkan dalam Industri Kecil Menengah akan tersalurkan dengan baik jika didukung oleh kemudahan sistem distribusi yang dilakukan oleh para pelaku UKM. Tanpa adanya dukungan yang baik, para pelaku IKM tentu akan mendapatkan kesulitan dalam memasarkan produk dari industri yang dijalaninya.
Dasar Hukum Industri Kecil Menengah
Berdasarkan Peraturan Menteri No. 64/M-IND/PER 7/2016, aturan mengenai kegiatan industri dijabarkan sebagai berikut:
- Industri merupakan seluruh kegiatan ekonomi yang mengolah bahan baku dan memanfaatkan sumber daya industri sehingga menghasilkan barang yang menghasilkan nilai tambah dan manfaat yang lebih tinggi.
- Tenaga kerja adalah tenaga kerja tetap yang menerima penghasilan dalam jumlah tertentu secara teratur.
- Nilai investasi adalah nilai tanah, bangunan, mesin, peralatan, sarana dan prasarana, tidak termasuk modal kerja yang digunakan untuk melakukan kegiatan industri.
Kegiatan industri yang dimaksudkan diatas dibagi lagi atas jumlah tenaga kerja dan nilai investasi.
Industri kecil sendiri mempekerjakan paling banyak 20 orang tenaga kerja dan memiliki nilai investasi kurang dari Rp1 miliar (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha). Sedangkan industri menengah memiliki nilai investasi Rp1 miliar – 15 miliar (termasuk tanah dan bangunan) atau dibawah Rp1 miliar tetapi mempekerjakan 20 orang tenaga kerja atau lebih.
Kegiatan IKM di Indonesia
Dalam prakteknya untuk mendukung aktivitas IKM di Indonesia tentu diperlukan beberapa langkah yang perlu agar Industri Kecil Menengah ini juga bisa bersaing dan berkembang dengan baik di Indonesia.
Strategi yang dapat dilakukan diantaranya:
- Memanfaatkan Teknologi, Inovasi dan Kreativitas
Kreativitas yang mendukung adanya penemuan-penemuan sederhana dan pemanfaatan teknologi untuk menciptakan produk baru sangat diperlukan dalam ranah Industri Kecil Menengah yang memiliki modal dan tenaga kerja terbatas.
Dengan cara ini, IKM mampu menghasilkan produk dengan biaya relatif rendah namun memiliki kualitas yang memadai.
- Melakukan Penyerapan Tenaga Kerja
IKM memiliki potensi padat karya yang cukup besar, maka dari itu kegiatan produksi dalam industri ini dapat menjadi sarana penyerapan tenaga kerja dalam waktu yang relatif singkat dan membuka lapangan kerja dalam bidang yang lebih luas.
- Memanfaatan Potensi Bahan Baku Dalam Negeri
Indonesia memiliki beragam sumber daya alam yang dapat dimanfaatkan sebagai bahan baku. Sebagian sumber daya alam efektif jika dimanfaatkan dalam skala usaha tertentu. Dengan memanfaatkan beragam bahan baku yang potensial, IKM dapat berperan signifikan dalam memberikan nilai tambah ketika memanfaatkan bahan-bahan tersebut.
Sebagai pelaku IKM dan UKM, pastikan untuk selalu disiplin dalam mengelola pajak Anda. OnlinePajak sebagai mitra resmi DJP memberikan kemudahan bagi Anda para pelaku Usaha Kecil dan Menengah dalam pengelolaan invoice, bukti potong, hingga PPh Final.
Baca Lebih Lanjut: PPh Final: Ini Alasan Harus Bayar Pajak 0,5%
Jika Anda berstatus Pengusaha Kena Pajak, Anda pun dapat mengelola faktur pajak secara otomatis di OnlinePajak. Klik di sini untuk mengetahui lebih lanjut mengenai beragam fitur OnlinePajak.
Tunggu apalagi, yuk daftar OnlinePajak sekarang!
Referensi:
- Peraturan Menteri Perindustrian, PER-64/M-IND/PER/7/2016 tentang Besaran Jumlah Tenaga Kerja Dan Nilai Investasi Untuk Klasifikasi Usaha Industri, 2016 (masih berlaku)