Resources / Blog / PPN e-Faktur

Mengenal Cryptocurrency dan Aspek Perpajakannya di Indonesia

Cryptocurrency merupakan mata uang digital yang sedang menjadi tren di dunia. Bagaimana cara kerjanya dan apa saja jenisnya? Bisakah membeli crypto dengan mudah? Cari tahu selengkapnya di artikel ini.

Apa Itu Cryptocurrency?

Sederhananya, cryptocurrency adalah mata uang digital sehingga kerap kali disebut sebagai mata uang kripto. Mengutip dari Wikipedia, mata uang kripto adalah aset digital yang dirancang untuk bekerja sebagai media pertukaran yang menggunakan kriptografi yang kuat untuk mengamankan transaksi keuangan, mengontrol proses pembuatan unit tambahan, dan memverifikasi transfer aset.

Kata “cryptocurrency” sendiri terdiri dari “crypto” dan “currency“. Makna “crypto” atau kripto adalah kode rahasia. 

Pada laman Kominfo yang membahas Bitcoin dan Blockhain, mata uang kripto adalah mata uang digital yang menggunakan kriptografi untuk keamanan yang membuatnya tidak dapat dipalsukan.

Cara Kerja Cryptocurrency

Berbeda dengan mata uang konvensional atau yang dipakai sekarang, cryptocurrency tidak memiliki bentuk fisik seperti uang kertas dan koin. Mata uang kripto sepenuhnya berbentuk digital dan tersimpan dalam jaringan blockchain.

Peredaran mata uang digital ini bersifat desentralisasi alias tidak ada satu pihak pun yang menjadi perantara saat transaksi. Tidak ada lembaga bank maupun perusahaan tertentu lainnya yang dapat mengendalikan kripto.

Maka, pihak yang mengendalikan dan mengelola mata uang kripto ini adala penggunanya sendiri melalui internet.

Setiap pengguna atau pemilik uang kripto akan memiliki nomor rekening, sama seperti saat memiliki rekening bank. Namun, nomor rekening ini diberi nama Public Key, dan diberikan password yang disebut Stream Key.

Jenis-Jenis Mata Uang kripto

Sebenarnya, ada berbagai jenis mata uang kripto yang beredar di dunia digital. Sebut saja beberapa yang terkenal adalahh Bitcoin.

Bitcoin merupakan jenis cryptocurrency pertama yang paling banyak penggunanya. Jenis mata uang yang satu ini pertama kali muncul pada tahun 2009 melalui pihak pengembang yang dikenal dengan nama alias Satoshi Nakamoto. 

Kemudian, berkembang ribuan mata uang kripto lainnya dengan berbagai fungsi dan spesifikasi, di antaranya:

  • Litecoin
  • Peercoin
  • Namecoin
  • Ethereum
  • Cardano
  • EOS, dan sebagainya.

Alasan Membeli Uang Kripto

Mengapa banyak orang ingin membeli cryptocurrency? Berbicara mengenai alasan membeli, tak lepas dari membahas hal-hal yang dapat dilakukan dengan memiliki mata uang digital ini, di antaranya sebagai berikut:

1. Alat Pembayaran Transaksi

Alasan pertama ingin membeli uang kripto adalah unutk dapat bertransaksi. Saat ini, sudah banyak toko atau penjual yang menerima mata uang kripto sebagai alat pembayaran sehingga penggunanya dapat membayar barang dan jasa menggunakan mata uang kripto. 

Namun, tidak semua jenis kripto diterima. Saat artikel ini ditulis, umumnya kebanyakan pihak hanya menerima Bitcoin sebagai alat pembayaran.

2. Investasi

Mata uang kripto dapat menjadi sebuah investasi untuk pemiliknya. Pada awak-awal kemunculannya, banyak pemilik cryptocurrency mendapatkan keuntungan tinggi dari kenaikan harga yang melesat di pasar saham. Namun, investasi kripto memiliki risiko tinggi. Tidak sedikit juga yang mengalami kerugian besar ketika harganya anjlok. 

3. Menambang atau Mining

Ada juga pihak yang ingin membeli karena ingin menambang cryptocurrency. Maksud ‘mining’ di sini adalah kegiatan untuk memecahkan teka-teki kripto agar dapat meningkatkan aset mata uang tersebut. Untuk melakukan mining, penggunanya harus memiliki kemampuan komputasi yang tinggi. 

Baca Juga: Apa Itu NFT? Mengenal Sistem dan Pajak atas Aset Digital Ini

Kelebihan dan Kelemahan Crypto

Sebagai mata uang digital yang memiliki banyak fungsi, mata uang kripto memiliki kelebihan dan kelemahan yang perlu diketahui penggunanya.

Kelebihan kripto

Secara singkat, kripto menawarkan kemudahan akses dan transaksi sehingga diyakini menjadi nilai lebihnya di mata pengguna. Lebih dari itu, berikut ini adalah kelebihan kripto.

1. Transaksi Mudah dan Cepat

Dengan mata uang kripto, pengguna dapat bertransaksi dengan lebih mudah dan cepat. Ini sesuai dengan tujuan utama diciptakannya kripto, yaitu menjadi solusi mengatasi kerumitan transaksi keuangan konvensional yang saat ini digunakan semua orang.

Pengguna mata uang kripto dapat melakukan transfer ke rekening mana pun tanpa mengenal batas ruang dan waktu. Praktis untuk mereka yang sering melakukan pembayaran atau pengiriman uang ke rekening luar negeri. Transaksi juga dapat dilakukan 24 jam.

2. Instrumen Investasi yang Bagus

Sesuai dengan fungsinya, cryptocurrency memiliki potensi menghasilkan keuntungan tinggi di masa depan, terutama melihat mata uang ini selalu bertumbuh ke depannya. 

Jadi, tidak heran jika banyak yang ingin membeli cryptocurrency untuk berinvestasi.

3. Data yang Transparan dan Aman

Setiap transaksi mata uang kripto tercatat dalam blockchain sehingga dapat dilihat oleh siapa saja. Meski begitu, data tersebut tidak dapat diubah maupun diduplikasi sehingga dapat menghindari risiko pencurian maupun pemalsuan data.

Lalu, data apa yang dapat dilihat oleh publik? Sistem blockchain hanya akan menampilkan nominal transaksi, waktu transaksi, dan alamat wallet crypto tanpa menunjukkan identitas pemiliknya.

Terlepas dari kelebihan yang dapat dinikmati penggunanya, cryptocurrency juga memiliki kelemahan yang patut diketahui.

Kelemahan Kripto

Pergerakan yang dinamis hingga rentan penipuan, inilah kelemahan atau kekurangan kripto:

1. Volatilitas yang Tinggi

Diyakini terus bertumbuh, nilai cryptocurrency bergerak cukup dinamis, kadang naik secara drastis, kadang anjlok sehingga menimbulkan kerugian besar. Hal ini yang menjadi kelemahan utama cryptocurrency karena nilainya yang tidak dapat diprediksikan.

2. Limitasi Penggunaan Karena Perbedaan Regulasi

Tidak semua negara sudah siap menerima mata uang kripto sebagai alat pembayaran, bahkan sebagian negara diketahui melarang penggunaan beberapa jenis mata uang digital ini. Jadi, penggunaannya masih terbatas tergantung pada negara domisili penggunanya.

3. Rentan Penipuan dan Human Error

Meski diyakini aman, transaksi maupun investasi dengan kripto tetap dibayangi risiko penipuan atau kecerobohan penggunannya sendiri. Sudah terjadi berbagai kasus penipuan crypto, maupun pemilik/pengguna crypto yang mengalami kerugian hanya karena lupa password untuk mengakses digital wallet miliknya. Jadi, pengguna harus berhati-hati dalam membeli dan mengelola cryptocurrency.

Cryptocurrency dalam Pajak di Indonesia

Perdagangan kripto diatur oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), sedangkan atas transaksinya resmi dikenakan PPN dan PPh pada tahun 2022 ini. Pengenaan pajak ini diatur dalam PMK No. 68/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan atas Transaksi Perdagangan Aset kripto.

Secara singkat, peraturan tersebut menyebutkan bahwa:

  • Penyerahan aset kripto oleh penjual kripto 
  • Jasa penyedia sarana elektronik oleh Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) 
  • Jasa verifikasi transaksi aset kripto dan/atau jasa pengelolaan kelompok penambah kripto oleh pihak penambang 

Ketiganya tersebut dikenakan PPN dengan besaran tarif yang beragam.

Jika transaksi dilakukan pada platform jual beli yang terdaftar di Bappebti, tarif PPN yang dikenakan adalah sebesar 1% dari nilai transaksi kripto.

Sedangkan jika transaksi dilakukan di platform yang tidak terdaftar di Bappebti, akan dikenakan tarif PPN sebesar 2% dari nilai transaksi.

Adapun untuk penyerahan jasa oleh PMSE, akan dikenakan tarif PPN dikalikan dengan dasar pengenaan pajak, yang mana adalah penggantian sebesar komisi atau imbalan yang diterima PMSE.

Lalu untuk penyerahan jasa yang dilakukan oleh pihak penambang kripto, dikenakan tarif PPN sebesar 10% dari tarif PPN dikali dengan nilai uang atas kripto yang diterima pihak penambang. 

Tidak hanya PPN, transaksi atas kripto ini juga dikenakan pajak penghasilan, yaitu PPh Pasal 22 dengan tarif sebesar 0,1% dari nilai transaksi kripto, tidak termasuk PPN dan PPnBM, dan ini bersifat final.

Adapun jika PMSE bukan merupakan pedagang fisik kripto, tarif pajak PPh Pasal 22 yang dikenakan adalah sebesar 0,2% dari nilai transaksi kripto dan bersifat final.

Baca Juga: 8 Jenis Investasi Populer di Indonesia & Hubungannya dengan Pajak

Reading: Mengenal Cryptocurrency dan Aspek Perpajakannya di Indonesia