Aplikasi Bisnis untuk Pelaku Usaha
Di era digital dan modernisasi ini, aplikasi bisnis menjadi suatu alat yang dapat membantu pelaku usaha untuk menjalankan, bahkan mengembangkan usahanya. Tanpa penggunaan aplikasi bisni, pengelolaan usaha akan menjadi lebih lambat, tidak efisien dan efektif, serta memungkinkan terjadinya kerugian usaha.
Ada banyak jenis aplikasi bisnis yang tersedia saat ini, mulai dari aplikasi untuk mengelola dan menyimpan dokumen, aplikasi untuk mengelola gaji dan kehadiran karyawan, aplikasi komunikasi internal perusahaan, dan sebagainya. Berikut ini jenis aplikasi yang ada untuk mendukung jalannya bisnis:
- Aplikasi Pengelolaan dan Penyimpanan Dokumen
- Aplikasi Payroll
- Aplikasi Perpajakan
- Aplikasi Meeting Online
- Aplikasi Accounting
- Aplikasi Laporan dan Pembukuan Keuangan
- Aplikasi Pengelolaan Inventoris
- Aplikasi Kehadiran Karyawan
- Aplikasi Manufaktur
- Aplikasi Pengelolaan Hubungan dengan Konsumen (Customer Relationship Management)
- Aplikasi Pengelolaan Rantai Suplai (Supply Chain Management)
Masih banyak lagi aplikasi online yang diperuntukkan pelaku usaha untuk menjalankan usahanya. Di antara beragamnya jenis aplikasi tersebut, pelaku usaha perlu memilah-milih aplikasi yang tepat untuk mampu mengoptimasi proses bisnis sehingga dapat mengembangkan usaha jadi lebih baik.
OnlinePajak sebagai Aplikasi Bisnis Pilihan
Dalam memilih aplikasi untuk usahanya, pelaku usaha dapat mempertimbangkan fitur dan layanan yang ditawarkan oleh pihak penyelenggara jasa aplikasi. Misalnya, pelaku usaha membutuhkan aplikasi yang dapat membantunya dalam mengelola transaksi bisnis serta mempermudah pengelolaan dokumennya, pilih aplikasi yang menawarkan fitur dan layanan yang dapat mendukung secara penuh kebutuhan tersebut.
Salah satu aplikasi rekomendasi untuk pengelolaan transaksi bisnis dan pajak di Indonesia adalah OnlinePajak. Sebagai mitra resmi Direktorat Jenderal Pajak, OnlinePajak memiliki berbagai fitur dan layanan yang dapat mendukung pelaku usaha dalam menjalankan dan mengembangkan bisnisnya.
Mulai dari pengelolaan invoice dan faktur pajak, pembayaran dan pelaporan pajak usaha, pengelolaan pajak karyawan, dan berbagai fitur profesional lainnya, semua dalam satu aplikasi yang dapat diakses oleh tim internal perusahaan. Dengan begitu, turut mempermudah koordinasi dan kerja sama antar departemen. Tidak lupa juga, efisien dari segi biaya.
Pelajari lebih lanjut mengenai fitur dan layanan aplikasi OnlinePajak untuk bisnis dengan mendaftar sekarang di sini!
Apa Saja Fitur dan Layanan Aplikasi OnlinePajak?
Merupakan aplikasi transaksi bisnis dan perpajakan, OnlinePajak menghadirkan sejumlah fitur dan layanan yang diperuntukkan kepada pelaku usaha guna mengembangkan usahanyanya. Berikut ini adalah sejumlah daftar fitur dan layanan OnlinePajak beserta manfaatnya.
1. Layanan e-Faktur OnlinePajak
Pelaku usaha dapat mengelola invoice dan faktur pajak tiap transaksinya di layanan e-Faktur OnlinePajak. Pengelolaan ini meliputi membuat invoice komersial dan faktur pajak, mengirimkan dokumen-dokumen tersebut ke lawan transaksi, menyimpan dokumen, mengimpor data, hingga pembayaran dan pelaporan pajak atas transaksi bisnis.
Tidak hanya itu, e-Faktur OnlinePajak juga memiliki fitur sinkronisasi transaksi pembelian yang mana sistem akan merekan transaksi pembelian dan membuat draft faktur pajak pembelian secara otomatis.
Di layanan e-Faktur OnlinePajak ini, pelaku usaha dapat membuat faktur pajak atas transaksi yang dikenakan PPN tarif 11% maupun PPh Final 0.5%. Selengkapnya mengenai e-Faktur OnlinePajak dapat dipelajari di sini.
Baca Juga: 11 Keunggulan e-Faktur OnlinePajak untuk Bisnis Anda
2. Layanan e-Bupot Unifikasi OnlinePajak
Untuk membuat bukti pemotongan dan melaporkan PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Final 0,5%, PPh Pasal 23, PPh Pasal 26, PPh Pasal 15, dan PPh Pasal 22, pelaku usaha dapat menggunakan layanan e-Bupot Unifikasi OnlinePajak. Layanan tersebut sudah disediakan mengikuti peraturan perpajakan terbaru yang berlaku sehingga pelaku usaha tidak perlu khawatir untuk menjalankan kepatuhan perpajakannya.
Melalui e-Bupot Unifikasi OnlinePajak, pelaku usaha dapat membuat bukti potong secara online, mengimpor data secara bulk, membayar dan melaporkan pajak penghasilan tersebut. Pelajari layanan e-Bupot Unifikasi OnlinePajak di artikel berikut.
Baca Juga: Begini Tutorial e-Bupot Unifikasi OnlinePajak. Baca Selengkapnya di Sini!
3. Payroll PPh 21 Karyawan
Repot menghitung, membayar, dan melapor pajak karyawan perusahaan? Semua pekerjaan itu dapat dikerjakan dengan lebih mudah dengan layanan Payroll PPh 21 OnlinePajak. Di layanan ini, pelaku usaha dapat menghitung gaji dan pajak karyawan secara otomatis, menghitung BPJS karyawan, serta mengelola data karyawan perusahaan.
Tidak hanya itu, pelaku usaha dapat melakukan pembayaran dan pelaporan pajak karyawannya di Payroll PPh 21 OnlinePajak. Pelaku usaha pun dapat mengirimkan formulir 1721 A1 kepada karyawannya untuk kebutuhan pelaporan pajak pribadinya. Pelajari lebih lanjut mengenai fitur-fitur Payroll PPh 21 OnlinePajak di sini.
Baca Juga: Yuk, Kenal Lebih Jauh dengan Aplikasi PPh 21 OnlinePajak!
4. e-Billing dan PajakPay OnlinePajak
Untuk pembayaran pajak, pelaku usaha tidak perlu repot berganti aplikasi atau berpindah tempat untuk menyelesaikan pembayaran 1 pajak. Melalui layanan e-Biling dan PajakPay OnlinePajak, urusan pembayaran berbagai jenis pajak cukup dengan 1 klik saja.
Pelaku usaha dapat membuat ID Billing pajak yang akan dibayar, menghitung pajak yang akan dibayar dengan akurat, melakukan pembayarannya dengan PajakPay, dan mendapatkan bukti penerimaan negara resmi yang akan tersimpan dengan baik dalam sistem berbasis cloud. Semua ini hanya perlu dilakukan dalam 1 platform dengan 1 klik.
Selain bayar pajak, pelaku usaha juga dapat melakukan pembayaran BPJS karyawannya di platform yang sama!
Pada layanan PajakPay, pelaku usaha dapat melakukan pembayaran tagihan pajak dan BPJS dengan berbagai metode, seperti transfer bank dan kartu kredit Visa. Jadi, pembayaran pajak dan BPJS semakin mudah dan praktis.
Baca Juga: Kenali 9 Manfaat PajakPay OnlinePajak bagi Wajib Pajak
5. e-Filing OnlinePajak
Layanan e-Filing OnlinePajak memberikan kemudahan bagi pelaku usaha untuk melaporkan pajak perusahaan, baik itu SPT Masa maupun SPT Tahunan Badan.
Melalui layanan ini, pelaku usaha dapat melakukan pelaporan berbagai jenis pajak hanya dengan 1 klik. Pelaporan dapat dilakukan dari mana saja dan kapan saja, bebas antre sekalipun di jam-jam sibuk.
Layanan e-Filing OnlinePajak pun selalu mengikuti peraturan perpajakan terbaru untuk memberikan kenyamanan bagi pelaku usaha. Setelah berhasil melapor, pelaku usaha akan menerima bukti penerimaan elektronik resmi sesuai tanggal dan waktu pelaporan. Dokumen tersebut akan tersimpan dalam sistem berbasis cloud yang dapat diakses kapan pun.
Baca Juga: Cara Lapor SPT Tahunan Badan di OnlinePajak, Simak di Sini!
Demikian fitur dan layanan dari OnlinePajak untuk para pelaku usaha yang ingin mengoptimasi proses bisnis, menjalankan kepatuhan pajak lebih mudah, dan memaksimalkan kapital usaha. Tidak sampai di situ saja, akan hadir fitur dan layanan menarik lainnya guna memberikan kemudahan dan kenyamanan bagi para pelaku usaha untuk mengembangkan bisnisnya. Oleh karena itu, daftar sekarang atau hubungi tim sales kami di laman ini.